Selasa, 30 April 2013

"Mafia Terselubung"



Ada Apa Dengan Utang Jangka Pendek ?
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Soal utang jangka pendek yang dibuat secara kebijakan oleh Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan, memang simpang siur. Dari hasil penelusuran wartawan, utang jangka pendek tidak diketahui arah kemana tembakannya, apakah mengambil keuntungan atau merugikan seseorang.
            Kemudian, dasar dari utang jangka pendek yang dibuat oleh Pemerintahaan Humbahas ini hanya berdasarkan Permendagri no 37 tahun 2012 (bukan Permendagri no 7 yang diberitakan sebelumnya) tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2013.
            Dimana dari dasar peraturan itu, utang jangka pendek masuk kedalam isinya Peraturan Bupati Humbahas no 5 tahun 2013 tentang Perubahaan atas Peraturan Bupati Humbahas ni 3 tahun 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2012.
            Keterangan diatas menurut Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagiannya bidang Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit beberapa lalu. Selain dari bagian Hukor itu, sama juga diakui oleh bagian dinas pendapatan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perbup no 5 tahun 2013.
            Namun, pihak Hukor mengenai Perbup no 5 tahun 2013 itu menjelaskan hanya nominal angka saja diterangkan utang jangka pendek. Berbeda pihak DPPKD, malahaan diam seribu bahasa saja. 
            Pihak DPPKD hanya menjelaskan itu soal utang jangka pendek sudah diatur dalam sistim akuntansi pemerintahaan, kata Kepala Dinas DPPKD Bona Santo Sitinjak yang bersamaan waktu itu dengan bagian anggarannya Frans Pasaribu kepada wartawan.
            Kemudian, terkait utang jangka pendek itu lagi, pimpinan SKPD DPPKD itu mengakui, uang yang masuk ke Bank Sumut bilamana belum ditarik juga maka bunganya masuk ke PAD.
            Sembari itu, masih sekaitan wawancara dengan pimpinan DPPKD tersebut ketika diminta apakah penjelasan tentang sistim akutansi pemerintahan (SAP) keluar Perbup Humbahas mengenai SAP itu, Bona malah buang badan kepada bawahaannya, Z Omppusunggu.
Sementara, Z Omppusunggu bagian penatausahaan keuangan tidak mengakui tentang Perbup sistim akuntansi pemerintahan.         Malah, Omppusunggu mengakui utang jangka pendek yang dibuat itu dasarnya diakuinya dari Permendagri no 37 tahun 2012 dan PP 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah.
Anehnya, ketika dipertanyakan PP 24 tahun 2005 itu sudah diubah menjadi PP no 71 tahun 2010, bagian penatausahaan keuangan mengakui peraturan itu berlaku tahun 2014.
            Kemudian, selain dari peraturan tersebut, ketika ditanya tentang kebijakan akutansi pemerintah daerah bilamana ada utang jangka pendek kepada pihak ketiga, apakah tidak dihapus PPh dan PPn-nya, ia malah menyodorkan diri untuk study banding dengan awak Koran ini.
            Masih dari penelusuran wartawan, bagian hukum dan organisasi di secretariat Pemkab Humbahas yang kembali dikonfirmasi, Thomson Hutasaoit mengakui belum memahami dasarnya, apakah ada disebutkan dalam peraturan PPh dan PPn itu dihapuskan terhadap pihak ketiga.
Bagian itu juga, ketika diminta apakah ada Perbup tentang kebijakan akuntansi pemerintahaan mengakui ada. Namun, sembari dibuka data-datanya hanya keluar Perbup tentang intern keuangan. Kemudian, bagian hukor ini ini ketika diminta keterangan berlakunya PP no 71 tahun 2010, benarkah berlaku 2014, Thomson Hutasoit tamatan sarjana hukum mengakui itu tidak benar.
Sembari dibukanya peraturan yang dimaksud itu melalui HP smartfrenya, PP no 71 tahun 2010 atas perubahaan dari PP no 24 tahun 2005 tentang standar akutansi pemerintahaan, diakuinya itu sudah berlaku ketika penetapan dalam perubahaan peraturan.
Namun, Thomson lebih lanjut akan mempelajari data yang diberikan awak Koran ini mengenai PP no 71 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan no 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum sistim akuntansi pemerintah.
Sementara itu, masih dari penelusuran wartawan menyangkut utang jangka pendek menyebutkan, dari data yang diperoleh ternyata sesuai pasal 239 Permendagri no 13 tahun 2006 pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
Kemudian, dari PP no 24 tahun 2005 yang telah diubah PP no 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah dibarengi dengan Peraturan Menteri Keuangan no 238/PMK.5/2011 tentang pedoman umum sistim akutansi pemerintahan.
Diterangkan dalam Permenut itu pada huruf E Bagan Akun Standar untuk Pemerintah Daerah dijelaskan pada huruf B akun kewajiban. Isinya, kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaianya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Disebutkan kodefikasinya kewajiban jangka pendek dimana utang perhitungan pihak ketiga digunakan untuk mencabut utang yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya yang mencakup antara lain, utang taspen, utang askes, utang PPh pusat, utang PPn pusat, utang taperum dan utang penting pihak ketiga lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar