Bupati
Malu Copot Kadishut
Dolok Sanggul, Mandiri
Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing dinilai malu copot, Kepala Dinas
Kehutanannya Happy Silitonga. Hal itu dinilai karena jabatan, Kepala Dinas Kehutanan
selama Maddin Sihombing memasuki jabatannya ke dua periode ini sudah tiga kali
melakukan pergeseran.
“ Mungkin Bupati malu bila kadishut bolak balik gonta ganti”. Kata Ericson
Simbolon dari tokoh masyarakat berbicara yang menanggapi tentang penangkapan
kayu gelondongan yang tak lama kemudian dilepas kepolisian, Selasa (15/4)
siang.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebelumnya dari pasca masyarakat
menahan kayu gelondongan yang diangkut melalui tiga truk fuso bermerek apotik
tani memberikan apresiasi kepada masyarakat yang dituangkan ke media,
sebaliknya menurut Ericson lagi itu merupakan melindungi Kepala Dinas
Kehutanannya.
Karena masuknya PSDH/DR ke kas daerah selama ini.” Pemkab sebenarnya melindungi
Kadisnya dari DR dan PSDH yang masuk. Tapi seolah-olah mengapresiasi
penangkapan”, ujar Ericson.
Menurut Ericson selaku Ketua Assosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia,
dari pada hutan di, Kabupaten Humbang Hasundutan habis dijual dengan dalih dana
reboisasi jabatan, Kepala Dinas Kehutanan yang diemban oleh Happy Silitonga
dimintanya harus segera diganti.
Karena menurutnya, Happy Silitonga orangnya lihai bersilat lidah. Ericson
menggambarkan dalam pemberitaan di media serta pengakuan kepolisian dan pihak
pengusaha kayu kepadanya.
“ Kepada kita sendiri, Kapolres dan pengusaha kayu, Kadis Kehutanan ada
mengeluarkan dokumen. Makanya Polres tidak menahan dan menindaklanjutinya”,
beber Ericson.
Sementara
itu, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Bagian
Kehumasannya Osbon Siahaan menerangkan dalam permintaan masyarakat agar dicopot
salah satu pejabat eselon II nya itu (Kadishut-red), akunya itu merupakan hak
pribadi kepala daerahnya.
Namun,
ianya berterimakasih atas penilaian atas kurang bagusnya kinerja, Kepala Dinas
Kehutanan dimata masyarakat”. Ujar Osbon via telepon, Kamis (17/4) sore.
Selain
itu sehubungan dengan kayu yang sudah dilepas yang sebelumnya sempat diamankan,
Osbon menilai Pemerintah Humbang Hasundutan sama sekali tidak ada mengeluarkan
izin namun memberikan surat angkutan kayu bulat berupa asal usul kayu.
Serta
kayu bulat yang diambil, menurut dinas kehutanan kepadanya, ia mengaku diluar
dari hutan register. Karena sebelum keluar dokumen, pihak dinas kehutanan
terlebih dahulu mengecek letak kayu dari GPS. “ Tapi kalau lahan pengambilan kayu itu ada kekeliruan dan
penyimpangan, tanggungjawab dinas kehutanan sendiri. Seharusnya itu sudah dicek
tapi mereka (dishut-red) mengakui itu sudah dicek”, tegasnya.
Berita
sebelumnya, Tahi Golkarya Simamora selaku pembeli kayu bulat dari masyarakat
dengan menggunakan perusahaan CV Bina Mitra Wahana mengakui, kegiatan
penebangan yang dilakukannya itu sejak tahun 2013 lalu.
Sejak
itu, ianya sudah membayar PSDH/DR sebanyak dua kali pembayaran ke kas daerah. Dari
pembayaran itu, pihak dinas kehutanan, Humbang Hasundutan sejak tahun 2013 ada
mengeluarkan dokumena angkutan kayu.
Sebaliknya,
tahun 2014, pihak dinas kehutanan tidak ada mengeluarkan surat berupa dokumen
angkutan kayu. Akhirnya, ianya tanpa ada dokumen angkutan kayu dari dinas
kehutanan mengeluarkan kayu itu sendiri.
Selama
ini, lanjutnya, kayu yang diambilnya dari lahan masyarakat tersebut di Bonan
Dolok Kecamatan Sijamapolangh dijualnya ke showmil apotik tani milik Marolop
Manik. Selain kayu yang dijualnya, ia juga menyewa tiga unit kendaraan truk
fuso milik Marolop Manik.
Demikian
keterangan Tahi Simamora tersebut di kantor kepolisian, Sektor Dolok Sanggul
ketika ianya diperiksa sebagai pemilik kayu pasca diserahkan masyarakat ratusan
kayu bulat ke kepolisian, Senin 17 Maret lalu kepada sejumlah wartawan.
Sementara
itu, pasca diamankan kayu bulat yang disebut dari lahan masyarakat, AKP Hanry
Tambunan selaku Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan mengakui telah melepaskan
kayu tersebut dengan alasan sudah dicek dari dinas kehutanan provinsi dan
humbang hasundutan segala dokumennya.
Dari hasil, kayu yang diambil bukan
dari hutan register. ““ lagian yang tangkap bukan kita (polisi-red), masyarakat
yang tangkap dan supaya tahu bahwa itu lokasinya sama sekali bukan di hutan
register”, tegas Tambunan kepada wartawan via pesan singkatnya, 23 Maret lalu.
Lanjut Tambunan, surat dari dinas diakuinya sudah keluar dan mengenai tonase
menurutnya adminitrasi dan bukan pidana, katanya sembari menambahkan itu harus
dipahami.des