Dolok Sanggul, Batak Pos
Lebih besar pasak dari pada tiang, istilah ini sama
dengan bentuk pembayaran listrik penerangan lampu jalan (LPJU) yang sangat lebih
besar penyetorannya ke PT PLN dari pada penerimaan pendapatan dari pajak
penerangan jalan umum (PPJU) dari PT PLN. Sementara, LPJU yang ada di Kabupaten
Humbahas ini masih minim dan bisa dihitung jari bahkan LPJU ada yang tidak
berfungsi.
Kepala
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak SE
kepada wartawan mengatakan, Pemeritah seperti tahun 2012 menerima 10 persen
dari rekening listrik pelanggan PLN senilai Rp 1,329.894.592. Tetapi
dalam untuk pengelolaan penerimaan PPJU itu, Bona tidak dapat memberikan
keterangan.
Malah
ia menyarankan agar menanyakan saja langsung ke bagian pengelolaan anggarannya
saja.” Kita hanya menerima saja, soal pengalokasiannya itu urusan bagian
pengelolahan anggaran”, kelik Bona kemarin.
Sementara
itu, bagian anggaran Frans JB Pasaribu kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan,
sama sekali tidak mengetahui pengelolaan anggaran untuk dana PPJU yang hanya
diketahuinya dana LPJU selama setahun berapa ditampung. Ia menyebutkan, tiap
tahunnya yang sudah rutinitas pihaknya mengalokasikan anggaran LPJU sebesar Rp 2,1
miliar disebut belanja langsung listrik, katanya.
“Yang
jelas kita kurang tahu berapa per tahunnya diperoleh dana PPJU, itu bagian kas
yang mengetahui. Kita hanya membuat anggaran untuk LPJU yang sudah rutinitas
tiap tahunnya senilai Rp 2,1 miliar. Dan untuk berapa realisasinya tanyakan
saja ke bagian bendahara”, kelik Frans, Rabu (3/4).
Geliknya
lagi, Frans selaku pengelolaan anggaran sama sekali tidak memiliki dokumentasi
berapa daya pemakaian Pemerintah terkait LPJU. Hanya diakuinya tertampungnya
dana LPJU sudah rutinitas tiap tahunnya senilai Rp 2,1 miliar terkesan tanpa
ada dasar apa dana itu ditampung.
Demikian pula, bagian bendaharanya Ondo Purba tidak
mengetahui berapa nilai yang didapat untuk PPJU dari PT PLN. Ondo hanya
mengakui ianya hanya membayar LPJU senilai Rp 127 juta dan Rp 30 juta perbulan
ke rekening pihak ketiga PT PLN yakni PT Inter Prima Nusantara.
”
Ada dua ranting PT PLN yang masuk ke Kabupaten Humbahas, Ranting Dolok Sanggul
yang menguasai 6 Kecamatan tiap bulannya kita bayar Rp 127 juta sedangkan
Ranting Siborong-borong 3 Kecamatan Lintong Ni Huta, Peranginan dan Bakti Raja
dibayar LPJUnya Rp 30 juta”, jelasnya.
Sembari itu Ondo menjelaskan, dalam pembayaran
rekapitulasi ke PT Inter Prima Nusantara sesuai rekapitulasi PT PLN daya yang
dipakai Pemerintah selama ini pada LPJU. Sementara, ketika ditanya perbandingan
kenapa lebih besar penyetoran dana LPJU dari pada penerimaan PPJU, Ondo enggan
komentar.
Geliknya, kedua pegawai ini yang dipercayakan oleh Bupati
Humbahas sama sekali tidak memiliki dokumentasi berapa daya yang dipakai. Malahaan
hanya menjalankan kapasitas masing-masing. “ Kapasitas kita hanya membayar
kalau untuk perbandingan yang dilapangan kita sama sekali tidak memiliki datanya.
Karena pihak dinas yang terkait tidak ada melakukan kordinasi ke DPPKD”,
tegasnya.
Ondo menambahkan lagi, sesuai yang tertera pada APBD dana
yang dialokasikan untuk LPJU per tahunnya senilai Rp 2,1 miliar , itupun akunya
apabila melebihi angka yang sudah tertera di APBD dapat diubah melalui P-APBD,
ujar Ondo.
Sembari
itu, Cabang PT PLN Dolok Sanggul Rialson Tambunan mengatakan rekapitulasi dalam
penagihan listrik untuk LPJU itu sesuai permintaan daya yang diminta dari
Pemkab Humbahas. Sehingga dari daya itu dicek dilapangan dalam pemakaian, ia
mengakui Pemkab menyetor ke PT PLN sebesar Rp 127 juta per bulannya.
“ Kita merekapitulasi daya atas permintaan Pemkab
sehingga dari daya pemakaian itu kita lakukan cek dilapangan dan membuat
rekapitulasi pembayaran Pemkab ke PLN”, aku Rialson kepada wartawan via telepon.
Namun Rialson enggan memberikan komentar sekaitan dilapangan masih minimnya
LPJU dan banyak yang tidak terpakai serta ketika ditanya kenapa lebih besar
penyetoran Pemkab dari pada pendapatan dari PPJU sebanyak 10 persen.
Rialson hanya mengakui, PPJU itu sesuai pelanggan PLN
yang ada di Humbahas dan aturan dari Perda pada 10 persen sedangkan untuk LPJU
sesuai daya pemakaian listrik pada permintaan Pemkab, sambungnya.
Sementara itu, ketika ditanya dari isi Perda tentang
pajak penerangan jalan nomor 14 tahun 2011 pasal 7 berbunyi, tarif pajak
penerangan jalan ditetapkan sebesar 10 persen, penggunaan tenaga listrik dari
sumber lain oleh industry, pertambangan minyak bumi dan gas alam,tariff pajak
penerangan jalan ditetapkan sebesar 3 persen dan penggunaan tenaga listrik
dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen, Rialson sama sekali tidakmengetahui dua
isi tersebut selain 10 persen.
“ soal itu saya tidak tahu hanya yang saya tahu sesuai
Perda dalam PPJU hanya kami bayar ke Pemkab 10 persen dari rekening listrik
pelanggan. Dan kalau memang ada itu, industri disini tidak ada yang ada hanya usaha
kecil”, aku Rialson sembari tidak mengakui industry itu berupa showmill kecil
dan besar serta industri lainnya yang ada di Humbahas ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar