Rabu, 03 April 2013

Lebih Besar Penyetoran LPJU Dari Pada Pendapatan PPJU di Humbahas


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Lebih besar pasak dari pada tiang, istilah ini sama dengan bentuk pembayaran listrik penerangan lampu jalan (LPJU) yang sangat lebih besar penyetorannya ke PT PLN dari pada penerimaan pendapatan dari pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari PT PLN. Sementara, LPJU yang ada di Kabupaten Humbahas ini masih minim dan bisa dihitung jari bahkan LPJU ada yang tidak berfungsi.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak SE kepada wartawan mengatakan, Pemeritah seperti tahun 2012 menerima 10 persen dari rekening listrik pelanggan PLN senilai Rp 1,329.894.592. Tetapi dalam untuk pengelolaan penerimaan PPJU itu, Bona tidak dapat memberikan keterangan.
Malah ia menyarankan agar menanyakan saja langsung ke bagian pengelolaan anggarannya saja.” Kita hanya menerima saja, soal pengalokasiannya itu urusan bagian pengelolahan anggaran”, kelik Bona kemarin.
Sementara itu, bagian anggaran Frans JB Pasaribu kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, sama sekali tidak mengetahui pengelolaan anggaran untuk dana PPJU yang hanya diketahuinya dana LPJU selama setahun berapa ditampung. Ia menyebutkan, tiap tahunnya yang sudah rutinitas pihaknya mengalokasikan anggaran LPJU sebesar Rp 2,1 miliar disebut belanja langsung listrik, katanya.
“Yang jelas kita kurang tahu berapa per tahunnya diperoleh dana PPJU, itu bagian kas yang mengetahui. Kita hanya membuat anggaran untuk LPJU yang sudah rutinitas tiap tahunnya senilai Rp 2,1 miliar. Dan untuk berapa realisasinya tanyakan saja ke bagian bendahara”, kelik Frans, Rabu (3/4).
Geliknya lagi, Frans selaku pengelolaan anggaran sama sekali tidak memiliki dokumentasi berapa daya pemakaian Pemerintah terkait LPJU. Hanya diakuinya tertampungnya dana LPJU sudah rutinitas tiap tahunnya senilai Rp 2,1 miliar terkesan tanpa ada dasar apa dana itu ditampung.
            Demikian pula, bagian bendaharanya Ondo Purba tidak mengetahui berapa nilai yang didapat untuk PPJU dari PT PLN. Ondo hanya mengakui ianya hanya membayar LPJU senilai Rp 127 juta dan Rp 30 juta perbulan ke rekening pihak ketiga PT PLN yakni PT Inter Prima Nusantara.
” Ada dua ranting PT PLN yang masuk ke Kabupaten Humbahas, Ranting Dolok Sanggul yang menguasai 6 Kecamatan tiap bulannya kita bayar Rp 127 juta sedangkan Ranting Siborong-borong 3 Kecamatan Lintong Ni Huta, Peranginan dan Bakti Raja dibayar LPJUnya Rp 30 juta”, jelasnya.
            Sembari itu Ondo menjelaskan, dalam pembayaran rekapitulasi ke PT Inter Prima Nusantara sesuai rekapitulasi PT PLN daya yang dipakai Pemerintah selama ini pada LPJU. Sementara, ketika ditanya perbandingan kenapa lebih besar penyetoran dana LPJU dari pada penerimaan PPJU, Ondo enggan komentar.
            Geliknya, kedua pegawai ini yang dipercayakan oleh Bupati Humbahas sama sekali tidak memiliki dokumentasi berapa daya yang dipakai. Malahaan hanya menjalankan kapasitas masing-masing. “ Kapasitas kita hanya membayar kalau untuk perbandingan yang dilapangan kita sama sekali tidak memiliki datanya. Karena pihak dinas yang terkait tidak ada melakukan kordinasi ke DPPKD”, tegasnya.
            Ondo menambahkan lagi, sesuai yang tertera pada APBD dana yang dialokasikan untuk LPJU per tahunnya senilai Rp 2,1 miliar , itupun akunya apabila melebihi angka yang sudah tertera di APBD dapat diubah melalui P-APBD, ujar Ondo.
Sembari itu, Cabang PT PLN Dolok Sanggul Rialson Tambunan mengatakan rekapitulasi dalam penagihan listrik untuk LPJU itu sesuai permintaan daya yang diminta dari Pemkab Humbahas. Sehingga dari daya itu dicek dilapangan dalam pemakaian, ia mengakui Pemkab menyetor ke PT PLN sebesar Rp 127 juta per bulannya.
            “ Kita merekapitulasi daya atas permintaan Pemkab sehingga dari daya pemakaian itu kita lakukan cek dilapangan dan membuat rekapitulasi pembayaran Pemkab ke PLN”, aku Rialson kepada wartawan via telepon. Namun Rialson enggan memberikan komentar sekaitan dilapangan masih minimnya LPJU dan banyak yang tidak terpakai serta ketika ditanya kenapa lebih besar penyetoran Pemkab dari pada pendapatan dari PPJU sebanyak 10 persen.
            Rialson hanya mengakui, PPJU itu sesuai pelanggan PLN yang ada di Humbahas dan aturan dari Perda pada 10 persen sedangkan untuk LPJU sesuai daya pemakaian listrik pada permintaan Pemkab, sambungnya.
            Sementara itu, ketika ditanya dari isi Perda tentang pajak penerangan jalan nomor 14 tahun 2011 pasal 7 berbunyi, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10 persen, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industry, pertambangan minyak bumi dan gas alam,tariff pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3 persen dan penggunaan tenaga listrik dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen, Rialson sama sekali tidakmengetahui dua isi tersebut selain 10 persen.
            “ soal itu saya tidak tahu hanya yang saya tahu sesuai Perda dalam PPJU hanya kami bayar ke Pemkab 10 persen dari rekening listrik pelanggan. Dan kalau memang ada itu, industri disini tidak ada yang ada hanya usaha kecil”, aku Rialson sembari tidak mengakui industry itu berupa showmill kecil dan besar serta industri lainnya yang ada di Humbahas ini.
           
           
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar