· Kapolres : Itu Sudah Berdamai
Dolok Sanggul, Batak Pos
1
tahun sudah kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan
Pemkab Humbahas selaku Sekcam di Kecamatan Bakti Raja tak kunjung masuk ke meja
hijau alias disidangkan. Dari data yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus
dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Sekcam itu di bulan 4 tahun 2012
lalu terhadap seorang perempuan masih dibawah umur berkisar 17 tahun.
Korban
sebut saja Bunga (17) warga Lintong Ni Huta mendapat pencabulan dari pelaku
oknum Sekcam itu sebagai pembantu rumah tangganya tega mencabuli korban. Namun,
sejak laporan korban bersama orang tuanya ke Polres Humbahas bulan 4 tahun 2012
lalu belum juga masuk ke meja hijau.
Melainkan,
atas perilaku pelaku sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban. Hingga proses
hukumnya disebut tidak ditindaklanjuti diduga dipetieskan. Selain tidak masuk
ke meja hijau, kasus tersebut sudah dua kali pergantian kepimpinan sebagai
Kepala Kepolisian Resort Humbahas itu dari AKBP Verdy Kalele hingga ke AKBP
Heri Sulesmono, pelaku bahkan tidak ada dilakukan penahanan.
Kepada
wartawan, AKBP Heri Sulesmono mengatakan, kasus tersebut sudah ada perdamaian
antara pelaku dengan pihak korban hingga itu dihentikan atas permintaan korban.
Sembari itu, ketika diberi pertanyaan bagaimana dengan supremasi hukum di
Negara ini kalau segala sesuatu yang dianggap melanggara hukum dan tidak
layak ditolerir bisa diselesaikan dengan cara berdamai, Heri malah menjawab,” melanggar
hukum yang mana, saya tanya. Sudahlah tanyakan kepada Kasat Serse cerita acara
perdamaiannya”, terang Heri via pesan singkat kepada salah satu wartawan, Kamis
(18/4).
Menanggapi
hal itu, Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan Saut Sagala SE mengatakan,
segala mengenai hukum bilamana sudah menemukan adanya tindakan pidana maka itu
harus dijalankan.” Biarpun itu sudah ada perdamaian, proses supremasi hukum
harus berjalan”, tegas Saut.
Saut
menjelaskan, bilamana kasus tidak berjalan dan dikarenakan adanya perdamaian
maka itu akan menjadi contoh yang buruk dalam penegakkan supremasi hukum dimata
masyarakat. Artinya, masyarakat yang akan berbuat jahat akan suka-suka
dikarenakan supremasi hukum cacat dengan adanya perdamaian kasus terhenti.
Maka
demikian, lanjut Saut, Polres Humbahas yang masuk jajaran kesatuan kepolisian
Sumut ini dapat diberi tindakan keras oleh Kapolda selaku pemimpin di Provinsi
Sumut ini. Bila tidak ada tindakan terhadap oknum polisi yang menangani kasus
ini, maka Kapoldasu juga dapat disebut menutupi akan kekotoran perilaku buruk
dalam penanganan kasus demi supremasi hukum yang baik.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro melalui bagian kehumasanya Kombes Pol Raden Heru
Prakoso mengakui semua laporan yang masuk dan diterima tentunya akan
ditindaklanjuti baik itu laporannya ke Polres atau ke Polda, katanya singkat
via sms.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar