Kamis, 18 April 2013

1 Tahun Kasus Dugaan Pencabulan Tak Kunjung Masuk Ke Meja Hijau


·         Kapolres : Itu Sudah Berdamai

Dolok Sanggul, Batak Pos

            1 tahun sudah kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Humbahas selaku Sekcam di Kecamatan Bakti Raja tak kunjung masuk ke meja hijau alias disidangkan. Dari data yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Sekcam itu di bulan 4 tahun 2012 lalu terhadap seorang perempuan masih dibawah umur berkisar 17 tahun.

            Korban sebut saja Bunga (17) warga Lintong Ni Huta mendapat pencabulan dari pelaku oknum Sekcam itu sebagai pembantu rumah tangganya tega mencabuli korban. Namun, sejak laporan korban bersama orang tuanya ke Polres Humbahas bulan 4 tahun 2012 lalu belum juga masuk ke meja hijau.

            Melainkan, atas perilaku pelaku sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban. Hingga proses hukumnya disebut tidak ditindaklanjuti diduga dipetieskan. Selain tidak masuk ke meja hijau, kasus tersebut sudah dua kali pergantian kepimpinan sebagai Kepala Kepolisian Resort Humbahas itu dari AKBP Verdy Kalele hingga ke AKBP Heri Sulesmono, pelaku bahkan tidak ada dilakukan penahanan.

            Kepada wartawan, AKBP Heri Sulesmono mengatakan, kasus tersebut sudah ada perdamaian antara pelaku dengan pihak korban hingga itu dihentikan atas permintaan korban. Sembari itu, ketika diberi pertanyaan bagaimana dengan supremasi hukum di Negara ini kalau segala sesuatu  yang dianggap melanggara hukum dan tidak layak ditolerir bisa diselesaikan dengan cara berdamai, Heri malah menjawab,” melanggar hukum yang mana, saya tanya. Sudahlah tanyakan kepada Kasat Serse cerita acara perdamaiannya”, terang Heri via pesan singkat kepada salah satu wartawan, Kamis (18/4).

            Menanggapi hal itu, Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan Saut Sagala SE mengatakan, segala mengenai hukum bilamana sudah menemukan adanya tindakan pidana maka itu harus dijalankan.” Biarpun itu sudah ada perdamaian, proses supremasi hukum harus berjalan”, tegas Saut.

            Saut menjelaskan, bilamana kasus tidak berjalan dan dikarenakan adanya perdamaian maka itu akan menjadi contoh yang buruk dalam penegakkan supremasi hukum dimata masyarakat. Artinya, masyarakat yang akan berbuat jahat akan suka-suka dikarenakan supremasi hukum cacat dengan adanya perdamaian kasus terhenti.

            Maka demikian, lanjut Saut, Polres Humbahas yang masuk jajaran kesatuan kepolisian Sumut ini dapat diberi tindakan keras oleh Kapolda selaku pemimpin di Provinsi Sumut ini. Bila tidak ada tindakan terhadap oknum polisi yang menangani kasus ini, maka Kapoldasu juga dapat disebut menutupi akan kekotoran perilaku buruk dalam penanganan kasus demi supremasi hukum yang baik.

            Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro melalui bagian kehumasanya Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengakui semua laporan yang masuk dan diterima tentunya akan ditindaklanjuti baik itu laporannya ke Polres atau ke Polda, katanya singkat via sms.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar