Pemda
Diberi “Warning” Tidak Beri Jabatan PNS Yang Terpidana Korupsi
Dolok Sanggul, BPB
Peraturan mengenai kepegawaian baik itu tentang pokok
kepegawaian, pemberhentian sementara pegawai negeri, pemberhentian PNS,
pengangkatan PNS dalam jabatan structural serta kedisplinan PNS , ternyata
semakin diperketat oleh Kementerian Dalam Negeri RI agar dapat dipedomani.
Hal
itu berupa, pengangkatan bagi PNS dalam jabatan structural yang tidak
diperbolehkan lagi menaiki jabatan bila telah melaksanakan hukuman pidana. Dan itupun,
juga sudah keluar surat keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ
tertanggal 29 Oktober 2012 lalu yang ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Walikota.
Demikian
keterangan itu dikatakan oleh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui
mantan Kapuspen Depdagri RI Reydonnyzar kepada wartawan, Rabu (26/6) via
telepon.
Menurut
Rey kini sebagai staf ahli bidang politik dan hukum antar lembaga mengemukakan,
dikeluarkannya surat edaran tersebut menanggapi banyaknya PNS yang telah
melaksanakan hukuman pidana kembali menempati jabatan structural. Serta Kemendagri
ingin mendorong percepatan reformasi birokrasi seluruh daerah.
Diakui
Rey, dimaksud dalam PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana dikategorikannya
soal tindak pidana korupsi yang bukan tindak pidana umum. Dan ancaman vonisnya
dibawah empat tahun sehingga tidak diberhentikan secara hormat melainkan tetap
sebagai pegawai yang hanya saja staf biasa, katanya.
Ketika
disinggung bilamana daerah itu tidak mengindahkan, menurut Rey, pihak
kementerian akan langsung mencabut SK dan menurunkan bagian inspektorat
jenderalnya untuk melihat dasar surat pengangkatannya. Dan secara internal akan
melakukan tindakan adminitrastif kepada kepala daerahnya yang dikoreksi
Kementerian.
“
kita bisa cabut SK itu. Biarpun itu kewenangan kepala daerahnya sendiri. Karena
kita (Mendagri-red) juga punya kewenangan. Seperti Maluku Utara dan Kepri, ada
oknum PNS nya itu kita cabut SK-nya”, tegas Rey.
Untuk
sikap kepada kepala daerahnya, itu akan dikoreksi oleh Kementerian dalam bentuk
adminitrasinya”, sambungnya.