Minggu, 28 April 2013

Disinyalir Mainkan Bunga, Pemkab Buat Utang Jangka Pendek Tiap Tahun



Dolok Sanggul, Batak Pos
            Pemerintah Kabupaten Humbahas yang selalu buat kebijakan tiap tahunnya utang jangka pendek, disinyalir permainkan bunga. Akibatnya, kebijakan yang dibuat oleh Pemkab tersebut selalu saja keuangan menjadi tersendat.
            Seperti halnya, proyek yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga TA 2012 lalu tak kunjung dibayarkan, uang TPD untu pegawai TA 2013 belum dicairkan. Di kantor secretariat untuk pembayaran uang rekening koran yang sudah melewati batas triwulan belum juga dibayarkan.
            Kejadian hal tersebut, bukan hanya di tahun 2013 ini tetapi di tahun 2012 juga hal serupa bilamana pihak Pemkab melakukan kebijakan utang jangka pendek.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak yang hendak dikonfirmasi diruang kerjanya selama seminggu ini tidak dapat dijumpai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit, Jumat (26/4) diruang kerjanya membenarkan adanya utang jangka pendek yang dasar hukumnya Permdengari no 7 tahun 2012. Menurut Thomson, dari peraturan Permendagri itu maka dibuat Perbup mengenai APBD yang termasuk isinya mengenai utang jangka pendek.
Namun, kata Thomson, dalam Perbup Bupatinya itu tidak ada penjelasan mengenai utang jangka pendek yang hanya tentang angka-angka dalam bentuk anggaran. “ Peraturan tentang utang jangka pendek ada. itu masuk kedalam Peraturan Bupati Humbahas no 5 tahun 2013 tentang Perubahaan atas Peraturan Bupati Humbahas no 3 tahun 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2013.
Hanya saja mengenai utang jangka pendek tidak ada penjelasannya hanya berbentuk angka”, aku Thomson yang sebelumnya memanggil stafnya untuk memeriksa apakah ada Perbup mengenai penjelasan utang jangka pendek dan ternyata tidak.
 Dari hasil penelusuran wartawan lagi menyebutkan, utang jangka pendek ini yang dibuat oleh Pemkab Humbahas, ternyata PPh, PPN, iuran Akses, Taspen dan Taperum dipertanyakan. Artinya, apakah Pemkab Humbahas memotong PPh, PPN, iurang Akses, Taspen dan Taperum yang ditanggung sendiri.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar