Dolok Sanggul, Batak
Pos
Pemerintah Kabupaten Humbahas yang selalu buat kebijakan
tiap tahunnya utang jangka pendek, disinyalir permainkan bunga. Akibatnya, kebijakan
yang dibuat oleh Pemkab tersebut selalu saja keuangan menjadi tersendat.
Seperti halnya, proyek yang sudah dikerjakan oleh pihak
ketiga TA 2012 lalu tak kunjung dibayarkan, uang TPD untu pegawai TA 2013 belum
dicairkan. Di kantor secretariat untuk pembayaran uang rekening koran yang
sudah melewati batas triwulan belum juga dibayarkan.
Kejadian hal tersebut, bukan hanya di tahun 2013 ini
tetapi di tahun 2012 juga hal serupa bilamana pihak Pemkab melakukan kebijakan
utang jangka pendek.
Kepada
wartawan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona
Santo Sitinjak yang hendak dikonfirmasi diruang kerjanya selama seminggu ini
tidak dapat dijumpai.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Hukum dan
Organisasi Thomson Hutasoit, Jumat (26/4) diruang kerjanya membenarkan adanya
utang jangka pendek yang dasar hukumnya Permdengari no 7 tahun 2012. Menurut Thomson,
dari peraturan Permendagri itu maka dibuat Perbup mengenai APBD yang termasuk
isinya mengenai utang jangka pendek.
Namun,
kata Thomson, dalam Perbup Bupatinya itu tidak ada penjelasan mengenai utang
jangka pendek yang hanya tentang angka-angka dalam bentuk anggaran. “ Peraturan
tentang utang jangka pendek ada. itu masuk kedalam Peraturan Bupati Humbahas no
5 tahun 2013 tentang Perubahaan atas Peraturan Bupati Humbahas no 3 tahun 2012
tentang Penjabaran APBD TA 2013.
Hanya
saja mengenai utang jangka pendek tidak ada penjelasannya hanya berbentuk angka”,
aku Thomson yang sebelumnya memanggil stafnya untuk memeriksa apakah ada Perbup
mengenai penjelasan utang jangka pendek dan ternyata tidak.
Dari hasil penelusuran wartawan lagi menyebutkan,
utang jangka pendek ini yang dibuat oleh Pemkab Humbahas, ternyata PPh, PPN,
iuran Akses, Taspen dan Taperum dipertanyakan. Artinya, apakah Pemkab Humbahas
memotong PPh, PPN, iurang Akses, Taspen dan Taperum yang ditanggung sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar