Selasa, 28 Mei 2013

Warga Sesalkan Sikap Bupati


Dolok Sanggul, BPB
            Terkait akan dibangunnya SMP 5 Lintong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasundutan di Desa Lobu Tua, warga kini menyesalkan sikap Bupati Maddin Sihombing. Sikap kekesalan itu, dikarenakan pihak Dinas Pendidikan hingga sampai saat ini tidak merealisasikan akan pembangunan sekolah tersebut.
            “ Kita memang sudah sangat kesal sikap dinas pendidikan. Apalagi Bupati kita”, tegas Mangasih Lumban Toruan kepada wartawan baru-baru ini menyangkut tidak dibangun juga SMP 5 tersebut. Dikatakan Mangasih , sebelum tersalurnya akan pembangunan sekolah tersebut diakuinya warga besertanya diundang dalam pembicaraan penghibahaan tanah.
            Dalam sifat undangan itu, Bupati Maddin Sihombing beserta dinas pendidikan buat kesepakatan dan dari kesepakatan katanya juga Bupati kembali meminta akan ditambah luas lokasi 8000 meter. Dimana menurut Bupati, lanjut Mangasih, agar pengajuan usulan diterima oleh pihak kementerian dan bilamana ada demikian informasi penghibaan tanah yang sudah ada kesepakatannya dialihkan dan tidak layak menurutnya tidak benar.
” Dan kalau itu benar, berarti Bupati maupun dinas pendidikan hasil kesepakatan yang dibuat harus dipertanyakan lagi. Tak hanya itu, kitapun akan menarik kembali dan membuat ganti rugi bila di akhir tahun ini tidak ada juga pembangunan sekolah tersebut”, tegasnya dengan kesal.
Sembari itu juga, Mangasih juga mengetahui atas nongkrongnya uang dari pihak kementerian ke komite sekolah yang sudah dibentuk sebesar Rp 850 juta di Bulan November 2012 lalu, katanya. Namun ia tidak mengetahui alasan kuat kenapa pembangunan tak kunjung dilakukan.
Sementara menurutnya lagi, pembangunan itu sifatnya swakelola itu diketahuinya atas kehadiran kementerian ketika meninjau lahan lokasi pembangunan sekolah tersebut yang dihadiri beberapa warga yang menghibahkan tanahnya dalam pembangunan itu.
Disamping itu lagi, Dapot Sihombing kembali menuturkan , bahwa nongkrongnya uang kementerian terkait pembangunan sekolah itu diakuinya ternyata sudah terpakai dibuat oleh mantan, Ketua Komite Sekolah Pembangunan tersebut sebesar Rp 10 juta. Namun ketika diklarifikasinya peruntuhannya itu kemana saja, mantan ketuanya itu hanya memberitahukan pembelian computer.
“ Setahu saya itu tidak ada. Tapi itulah hasil klarifikasi kita sama mantan ketua kita. Karena ketika kita cek kebenaran barang itu tidak ada”, beber Dapot sebagai Sekretaris Komite Sekolah Pembangunan tersebut kepada wartawan.
Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Dinas Pendidikannya Wisler Sianturi hingga berita ini dikirimkan enggan menjawab pertanyaan wartawan baik itu ketika dihubungi langsung maupun via pesan singkat.

5 Bulan Kasus Pelaku Masih DPO


Dolok Sanggul, BPB
            Kantor Kejaksaan Dolok Sanggul di Desa Sosortambok Kecamatan Dolok Sanggul, 17 November 2012 lalu dibobol maling, kasus ternyata masih tahap penyelidikan. Hal itu dikatakan oleh, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulesmono melalui Kepala Bagian Kehumasannya AKP Zulefendi kepada wartawan, Senin (28/5) via telepon.
            Zulefendi mengatakan, kasus pencurian pada kantor kejaksaan tersebut masih tahap penyelidikan dilakukan oleh pihaknya dari satuan Polsek Dolok Sanggul. Dari tahap penyelidikan, pihaknya itu belum menemukan siapa pelakunya, katanya.
            Kemudian, Zul selaku humas di Polres Humbang Hasundutan ini tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh, hasil olah tempat kejadian perkara saat pasca bobolnya kantor kejaksaan itu diembat maling.” Saat ini belum dapat kita apa saja yang hilang. Pastinya ada, kata pihak polsek berupa laptop dari ruangan kepala kejaksaan. Lebih lanjut nantilah kita beri keterangan lebih pastinya”, terang Zul singkat.
            Berita sebelumnya, 17 November 2012 lalu kantor kejaksaan itu yang dibobol maling sekira pukul 06.30 WIB. Dari kantor itu yang raib berupa, TV LCD, Laptop dan Speaker. Keterangan itu dari Kaurbin Ops Reskrim Polres Humbahas Iptu Suharmono kepada wartawan.
            Sementara, ketika itu pihak kantor kejaksaan enggan memberikan keterangan barang apa saja “dibabat” yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara kasus pasca kantor kejaksaan dibobol maling, sudah 5 bulan tapi tak kunjung menuai titik terang pelakunya.
            Hingga berita ini dikirimkan, pihak kejaksaan Dolok Sanggul yang dikonfirmasi pasca pencurian kantornya enggan memberikan keterangan baik itu via telepon maupun via pesan singkat.

Kamis, 23 Mei 2013

Omak-Omak Menjerit , Suami Sering Habiskan Uangnya Beli Togel


Dolok Sanggul, BPB
            Mantan Kapolri Sutanto yang paling ngotot untuk memberantas judi togel, illegal logging dan illegal fissing ternyata hanya sebatas di tubuh Polri saja. Dari amatan wartawan menyebutkan, pemberantas yang dimaksud dalam kinerja mantan Kapolri tersebut hingga sampai saat ini tak kunjung dapat diselesaikan.
            Di Kabupaten Humbang Hasundutan seperti kasus judi togel, illegal logging masih marak dan bahkan kedua kasus itu terang-terangan tanpa ada penegakkan hukum yang pasti. Anehnya, kasus judi togel hanya penulis ditangkap tanpa ada perkembangan lebih lanjut berupa bandarnya dilakukan penangkapan.
            Kemudian, kasus illegal logging juga persis tidak ada sentuhan bahkan diissukan pihak kepolisian setempat dimana lokasi pengambilan kayu sudah diamankan. Menariknya, dari kedua kasus itu yang paling menjerit omak-omak (ibu-red) dikarenakan suaminya selalu menghabiskan uangnya untuk membeli togel.
            Bahkan, akibat dari pembelian judi togel itu kerap sekali terjadi keributan rumah tangga antara si suami dan istrinya. Seperti diutarakan para omak-omak yang ada di Kecamatan Bakti Raja dan Kecamatan Dolok Sanggul disela beberapa wartawan yang sedang melakukan liputan pertanian dan mengecek harga bahan sembako ketika onan di Dolok Sanggul tiap hari Jumatnya.
            Para omak-omak ini mengakui sedih atas ketidakadanya kepastian hukum dalam pemberantasan judi togel. Mereka sedih dikarenakan suaminya yang kerap sekali membeli angka untuk perjudian togel hingga akhirnya uang yang bisa dipergunakan habis.
            Hal itu juga dikarenakan, pihak penegak hukum yang ada di Humbang Hasundutan tidak ada melakukan penyentuhan dan malah membiarkan pelaku tukang tulisnya terang-terangan untuk menjual perjudian togel itu.
            “ itulah yang kita lihat sekarang ini, amang. Sudah terang-terangan judi togel di Humbahas ini. Jadinya suami kitapun tidak takut untuk membeli. Inilah yang selalu menjadi pertengkaran dirumah tangga. Karena eg ada lagi amang yang dapat diberikan bapak si ucok ini”, ungkap boru Sinambela yang diamini oleh teman sejawatnya boru Simanullang di Dolok Sanggul.
            Tak hanya kedua omak-omak ini, di Kecamatan Bakti Raja ketika beberapa wartawan sedang melakukan liputan pertanian, hal serupa demikian mengatakan. Bahkan, omak-omak di Kecamatan Bakti Raja tidak sungkan-sungkan menanyakan kepada seorang oknum polisi yang tugasnya di lokasi daerah tersebut.
            Omak-omak ini mengatakan, apakah polisi di Bakti Raja sudah disuap oleh bandar judi togel hingga terang-terangan penjualan angka.” Bohado pamereng hamu angka amang wartawan taringot judi togel on. Unga terang-terangan sonari  dang adong disentuh dibahen bapak polisi on. Hami pe adong manukun taringot judi on tu polisi na dison. Alana togel on gabe adong partongkaran di jabu. Bahen hamu jo di Koran halak amang taringot judi togel on.
Artinya, “bagaimana penglihatan kalian bapak para wartawan melihat judi togel ini. Sudah terang-terangan sekarang tidak ada tersentuh dengan bapak kepolisian disini, kamipun ada menanyakan judi ini kepada polisi disini. Gara-gara togel ini jadi pertengkaran dirumah . Bikin kalian dulu di Koran amang teringat judi togel ini”, beber seorang ibu anak tiga yang sedang mengambil padinya ketika musim panen baru-baru ini.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulesmono melalui Kasubag Humasnya AKP Zulefendi ketika diminta komentarnya soal judi via pesan singkat tak kunjung dibalas.

Rabu, 22 Mei 2013

Uji Materi UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan


AMAN Menangkan di MK
Dolok Sanggul, BPB
            Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menangkan uji materi tentang UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 1 ayat 6 hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, di Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian keterangan itu dari, Ketua AMAN wilayah Tano Batak Roganda Simanjuntak kepada awak Koran ini, Rabu (22/5).
Dikatakan Roganda, sesuai putusan MK PUU nomor 35 tahun 2012  tanggal 16    Mei 2013 atas permohonan pihaknya untuk menguji materi UU no 41 tersebut pada awal 2012 lalu. MK, katanya, membatalkan sejumlah kata , prasa dan ayat UU kehutanan misalnya kata Negara  dalam pasal 1 angka 6 UU kehutanan diganti sehingga bunyinya, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
            Selain itu, MK juga menafsirkan bersyarat pasal 5 ayat 1 UU kehutanan sepanjang tidak dimaknai hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat dan menghapus frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3. Kemudian, lanjutnya, pasal 4 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai, penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
            Dengan demikian, harapannya mengakui  segera merevisi konsesi HPH/TI PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di hutan adat, pemerintah harus segera melakukan pendaftaran atas hutan adat di tano batak, pemerintah daerah harus segera merancang dan mensyahkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan masyarakat adat di tano batak harus bersatu dan segera memetakkan hutan adat masing-masing untuk didaftarkan ke badan registrasi wilayah adat, pinta Organda.
            Sekilas Roganda menambahkan, seiring keputusan MK itu ia mengakui hutan adat atau yang dikenal dengan tombak, tombak raja atau hatorangan di tano batak merupakan warisan leluhur orang batak kepada anak cucunya. Kemudian, disamping sebahagiannya juga itu asal usul dan indentitas dari marga-marga yang ada ditanah batak ini, katanya.
            Selain asal usul, tanah adat ini juga diakuinya sebagai tempat awal tinggal orang batak yang mengambil kayu untuk keperluan membangun rumah tempat tinggal.  Serta masih ada juga, orang batak masih tergantung hidupnya dari hasil hutan adat ini.  
            Namun kendati demikian, pemerintah melalui peraturan perundang-undangnya menciptakan untuk mengkebiri hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.” Itulah UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pemerintah melegalkan perampasan dan eksploitasi hutan adat di tanah batak lewat pemberian konsesi HPH/TI , kuasa pertambangan dan lainnya”, tegasnya.
            Akhirnya, tambahnya, konflik ada dimana-mana tentang pertanahaan dimana masyarakat melakukan perjuangan tentang tanah adatnya yang sudah bertahun-tahun hidup menguasai hutan adat , bahkan jauh sebelum republik ini ada.
            Misalnya saat ini yang sedang kita perjuangkan tanah adat di Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan selain itu ada juga di daerah lainnya, akunya.” Seiring itulah ternyata Tuhan masih melihat manusia yang dikucilkan akhirnya perjuangan rakyat yang sudah bertahun-tahun dapat kita menangkan di MK yang menguji materi tentang UU kehutanan tersebut”, katanya.gam   
           

Selasa, 21 Mei 2013

Sekaitan “Perahu Kecil Lompat ke Perahu Besar


Ketua DPRD Masih Menunggu Bulan Agustus
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan tentang partai kecil yang tidak masuk dominasi dalam pemilu ini, ternyata banyak yang pindah ke partai besar. Perpindahaan partai besar ini, dominannya para anggota dewan yang masih aktif diusung dari partai kecil.
            Namun, perpindahaan dari partai ke partai lainnya yang kerap sekali namanya di pembicaraan umum disebut lompat pagar belum menuai titik terang. Pasalnya, anggota dewan yang masih aktif sementara partainya tidak masuk nominasi dalam pemilu dan ingin mencalonkan lagi sebagai legislative pindah ke partai besar masih bisa mengambil gaji hingga sampai Bulan Agustus ini.
            “ Sampai saat ini belum ada data mengenai para dewan kita yang secara syah sudah mengundurkan diri. Kita tunggu saja bulan Agustus ini, itukan sesuai keputusan KPU”, kata Ketua DPRD Bangun Silaban diruang kerjanya kepada wartawan, Selasa (21/5).  
            Bangun menambahkan lagi, sekaitan anggota dewannya yang pindah partai ia sama sekali belum mengetahui siapa-siapa saja orangnya. Biarpun diketahuinya, ada yang sudah mendaftar sebagai calon sementara.
Karena, menurut Bangun yang diusung dari Partai Demokrat ini, bisa saja anggota dewannya itu yang pindah ke partai besar mencoba-coba untuk ikut. Namun, akunya, tidak tertutup kemungkinan apabila sudah diketahuinya sesuai keputusan KPU di bulan Agustus ini, maka akan ada tindakan pergeseran.
Sementara itu menyangkut pemilu 2014 mendatang, Bangun Silaban yang masih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Humbang Hasundutan mengakui ada gejolak dalam perolehan suara kedepannya. Diakuinya, sekaitan dua anggota dewannya yakni, Manatar Manullang dan Suwandy Lumban Gaol tidak mencalonkan lagi.
 “ 2014 ini memang ada. Kita tidak pungkiri itu dikarenakan dua anggota dewan kita tidak calon lagi. Seperti Manatar tahun lalu punya suara terbanyak. Namun tidak kita pungkiri calon-calon kita yang baru. Mudah-mudahaan masyarakat masih percaya”, ungkapnya.
Kemudian, Bangun ketika ditanya tentang dirinya berkembang informasi mengalami kegoncangan di basisnya sendiri sehingga terlalu dini melakukan tebar pesona kepada masyarakat di Dolok Margu berupa membuat pesta makanan dan memberikan uang senilai 1 juta, Bangun membantah.
“ Itu tidak ada. Kita hanya melakukan sosialisasi saja sekedar minum teh. Ya wajar”, kilahnya sembari menanyakan kepada wartawan,” Sadia diboto hamu informasi na. Pantang so diboto hamu sude namasa (dari mana kalian tahu. tahu aja kalian semua)”.  
Disisi lain, Ketua KPU Humbang Hasundutan Cosmas Manalu kepada wartawan mengatakan, ada empat orang anggota dewan yang masih aktif yang pindah ke partai besar diakuinya belum ada surat pengunduran diri masing-masing.
Namun hal itu tidak menampik, ianya memberikan ketegasan hingga sampai hari ini 22 Mei bilamana surat pengunduran diri keempat anggota dewan yang diketahuinya akan dicoret dari bacaleg 2014.
“ Itu ada empat anggota dewan yang ikut. Tapi belum ada sampai saat ini surat pengunduran dirinya. Tapi batas waktu sudah kita tentukan sampai besok 22 Mei. Kalau batas waktunya tidak diindahkan akan kita coret bacaleg 2014”, ungkap Cosmas.