Kamis, 24 April 2014

Bupati Malu Copot Kadishut

Bupati Malu Copot Kadishut 
Dolok Sanggul, Mandiri  
 
            Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing dinilai malu copot, Kepala Dinas Kehutanannya Happy Silitonga. Hal itu dinilai karena jabatan, Kepala Dinas Kehutanan selama Maddin Sihombing memasuki jabatannya ke dua periode ini sudah tiga kali melakukan pergeseran. 
 
            “ Mungkin Bupati malu bila kadishut bolak balik gonta ganti”. Kata Ericson Simbolon dari tokoh masyarakat berbicara yang menanggapi tentang penangkapan kayu gelondongan yang tak lama kemudian dilepas kepolisian, Selasa (15/4) siang. 
 
            Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebelumnya dari pasca masyarakat menahan kayu gelondongan yang diangkut melalui tiga truk fuso bermerek apotik tani memberikan apresiasi kepada masyarakat yang dituangkan ke media, sebaliknya menurut Ericson lagi itu merupakan melindungi Kepala Dinas Kehutanannya. 
 
            Karena masuknya PSDH/DR ke kas daerah selama ini.” Pemkab sebenarnya melindungi Kadisnya dari DR dan PSDH yang masuk. Tapi seolah-olah mengapresiasi penangkapan”, ujar Ericson. 
 
            Menurut Ericson selaku Ketua Assosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia, dari pada hutan di, Kabupaten Humbang Hasundutan habis dijual dengan dalih dana reboisasi jabatan, Kepala Dinas Kehutanan yang diemban oleh Happy Silitonga dimintanya harus segera diganti.    
 
            Karena menurutnya, Happy Silitonga orangnya lihai bersilat lidah. Ericson menggambarkan dalam pemberitaan di media serta pengakuan kepolisian dan pihak pengusaha kayu kepadanya.  
 
            “ Kepada kita sendiri, Kapolres dan pengusaha kayu, Kadis Kehutanan ada mengeluarkan dokumen. Makanya Polres tidak menahan dan menindaklanjutinya”, beber Ericson.
 
            Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan menerangkan dalam permintaan masyarakat agar dicopot salah satu pejabat eselon II nya itu (Kadishut-red), akunya itu merupakan hak pribadi kepala daerahnya.
 
            Namun, ianya berterimakasih atas penilaian atas kurang bagusnya kinerja, Kepala Dinas Kehutanan dimata masyarakat”. Ujar Osbon via telepon, Kamis (17/4) sore.
 
            Selain itu sehubungan dengan kayu yang sudah dilepas yang sebelumnya sempat diamankan, Osbon menilai Pemerintah Humbang Hasundutan sama sekali tidak ada mengeluarkan izin namun memberikan surat angkutan kayu bulat berupa asal usul kayu.
 
            Serta kayu bulat yang diambil, menurut dinas kehutanan kepadanya, ia mengaku diluar dari hutan register. Karena sebelum keluar dokumen, pihak dinas kehutanan terlebih dahulu mengecek letak kayu dari GPS. “ Tapi kalau  lahan pengambilan kayu itu ada kekeliruan dan penyimpangan, tanggungjawab dinas kehutanan sendiri. Seharusnya itu sudah dicek tapi mereka (dishut-red) mengakui itu sudah dicek”, tegasnya.
 
            Berita sebelumnya, Tahi Golkarya Simamora selaku pembeli kayu bulat dari masyarakat dengan menggunakan perusahaan CV Bina Mitra Wahana mengakui, kegiatan penebangan yang dilakukannya itu sejak tahun 2013 lalu.
 
            Sejak itu, ianya sudah membayar PSDH/DR sebanyak dua kali pembayaran ke kas daerah. Dari pembayaran itu, pihak dinas kehutanan, Humbang Hasundutan sejak tahun 2013 ada mengeluarkan dokumena angkutan kayu.
 
            Sebaliknya, tahun 2014, pihak dinas kehutanan tidak ada mengeluarkan surat berupa dokumen angkutan kayu. Akhirnya, ianya tanpa ada dokumen angkutan kayu dari dinas kehutanan mengeluarkan kayu itu sendiri.
 
            Selama ini, lanjutnya, kayu yang diambilnya dari lahan masyarakat tersebut di Bonan Dolok Kecamatan Sijamapolangh dijualnya ke showmil apotik tani milik Marolop Manik. Selain kayu yang dijualnya, ia juga menyewa tiga unit kendaraan truk fuso milik Marolop Manik.
 
            Demikian keterangan Tahi Simamora tersebut di kantor kepolisian, Sektor Dolok Sanggul ketika ianya diperiksa sebagai pemilik kayu pasca diserahkan masyarakat ratusan kayu bulat ke kepolisian, Senin 17 Maret lalu kepada sejumlah wartawan.
 
            Sementara itu, pasca diamankan kayu bulat yang disebut dari lahan masyarakat, AKP Hanry Tambunan selaku Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan mengakui telah melepaskan kayu tersebut dengan alasan sudah dicek dari dinas kehutanan provinsi dan humbang hasundutan segala dokumennya.
 
            Dari hasil, kayu yang diambil bukan dari hutan register. ““ lagian yang tangkap bukan kita (polisi-red), masyarakat yang tangkap dan supaya tahu bahwa itu lokasinya sama sekali bukan di hutan register”, tegas Tambunan kepada wartawan via pesan singkatnya, 23 Maret lalu.
            Lanjut Tambunan, surat dari dinas diakuinya sudah keluar dan mengenai tonase menurutnya adminitrasi dan bukan pidana, katanya sembari menambahkan itu harus dipahami.des

Tiga Perusahaan Listrik Berdiri di Humbanghas Salah Satunya Belum Bayar Pajak



Tiga Perusahaan Listrik Berdiri di Humbanghas Salah Satunya Belum Bayar Pajak

Dolok Sanggul, Mandiri

            Rakyat terkesan “dipaksa” untuk taat membayar pajak, namun salah satu perusahaan pembangkit listrik air yang berdiri di, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara sejak 2013 belum membayar pajak berupa air minum permukaan.

            Perusahaan yang dimaksud, PLTA Aek Simonggo yang terletak di Kecamatan Parlilitan sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu. Namun sangsi diberikan kepada pihak perusahaan tersebut, pihak penerima pajak yakni, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispendasu Dolok Sanggul tidak mengetahui lebih jelas.

            Pasalnya, pajak yang menagih bukan pihaknya sendiri melainkan dari Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya, pihak mereka sendiri hanya menunjukkan nilai pajak yang harus ditagih.

            “ hanya yang kita kutip pajak air permukaan dua perusahaan saja yaitu PLTA Aek Silang dan PLTA Aek Sibundong. Sejak tahun 2013 sudah kita terima Rp 111.790.122. Sedangkan Aek Simonggo itu langsung yang menagih pihak Provinsi. Dan kita hanya menunjukan nilai pajak yang harus ditagih”, kata Aker Silalahi sebagai Ka UPT Dispendasu Dolok Sanggul kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/4) siang.

            Dijelaskan Aker, pajak air permukaan yang dikutipnya selama ini seperti Aek Silang dan Aek Sibundong pembayarannya ada triwulan hingga perbulan. Sebaliknya malah ada yang tidak tentu kapan pembayarannya, terang Aker sembari menujukkan angka nilai pajak yang tertulis di papan tulisnya tepatnya diruangan kerjanya.

            Aker menjelaskan lagi, Aek Sibundong dengan Aek Silang rata-rata pajak yang ditagih perbulannya mencapai Rp 5 juta. Sementara, Aek Simonggo berkisar Rp 25 juta hingga 30 juta. Begitupun, lanjut Aker, Aek Simonggo yang belum membayar pajak tahun 2013 lalu sudah dikenakkan denda sebesar 2 persen.

            Menurutnya, denda yang dikenakkan itu sama seperti halnya denda pajak kendaraan. “ denda 2 persen, terangnya ketika ditanya apakah ada denda kepada perusahaan Aek Simonggo.

Sementara itu sesuai data yang ditunjukkan Ka UPT Dispendasu selama pajak yang diterima pihaknya tahun 2013 lalu dari Aek Silang dan Aek Sibundong pada bulan Januari hingga April Rp 15.879.061, Juni Rp 6.466.845, Agustus Rp 89.444.216.des

Minggu, 13 April 2014

BPK RI : Pemkab Humbanghas Belum Selesaikan LKPD TA 2013



BPK RI : Pemkab Humbanghas Belum Selesaikan LKPD TA 2013

Dolok Sanggul, Batakpos Online

            Sampai saat ini, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan belum menyelesaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013 lalu. Untuk diperiksa oleh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

            Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Provinsi Sumatera Utara Daniel Sembiring kepada wartawan via pesan singkatnya belum lama ini.

            Daniel, sebelumnya dikonfirmasi mengenai ada desakan masyarakat agar BPK lebih jeli melakukan pemeriksaan proyek di Jln Letkol G.A Manullang kegiatan pengaspalan yang menelan biaya Rp 3.149.910.000,00 dengan ada dugaan pembengkakan anggaran serta dugaan asal jadi.

            Itupun, Daniel hanya menjawab, ianya tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan. Karena ada tim yang mencek hal tersebut. Namun, ianya sudah memberikan materi konfirmasi tersebut ke temannya yang akan masuk ke Humbang Hasundutan nantinya.

            Selain itu, Daniel mengakui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum menyelesaikan LKPD TA 2013 lalu ke BPK untuk diperiksa.

            “ maaf pak baru balas. Kebetulan minggu-minggu terakhir ini saya sibuk sekali. Materi yang bapak infokan akan segera saya forward ke teman yang akan masuk ke Humbahas nanti ya pak. Kebetulan Pemkab Humbahas belum menyelesaikan LKPD TA 2013 ke BPK untuk diperiksa. Dan terkait pertanyaan yang terakhir, biar nanti tim yang cek saja ya pak, tidak etis kalau saya jawab sekarang”, kaya Daniel via pesan singkatnya belum lama ini.

            Kemudian, dalam soal pemeriksaan, Daniel kembali menjawab, pihaknya biarpun tanpa diminta masyarakat pasti akan mengaudit semua yang menjadi bagian dari APBD. Dan itu, akunya lagi, semua itu entitas BPK.

            “ tanpa diminta masyarakatpun BPK pasti akan mengaudit semua yang menjadi bagian dari APBD semua entitas BPK, pak. Namun demikian terimakasih masukkannya pak”, kata Daniel lagi.

            Disisi lainnya, masih mengenai proyek di Jln Letkol GA Manullang soal sisa pencairan proyek tersebut 40 persen, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKD) mengakui tetap mencairkan kapan saja sisanya.

            Yang menurutnya, itu merupakan utang kepada pihak ketiga yang harus dibayar.” Itu tetap kita bayarkan karena itu utang pendek namanya”, terang Marulak Siregar sebagai bagian pembendaharaan di Kasda DPPKD kepada awak koran ini baru-baru ini diruang kerjanya.

            Marulak lagi menambahkan, setelah sisa telah dicairkan maka denda 50 persen juga akan dilunaskan oleh pihak ketiga yang akan dibayarkannya ke bagian teknis dan bukan ke DPPKD. Nantinya, bagian teknis yang akan membuat adminitrasi dan diajukan ke DPPKD, kata Marulak.
            Kemudian, Marulak menjelaskan pencairan ke pihak ketiga PT Kuala Mas yang mengerjakan proyek Jln Letkol G.A Manullang, uang muka 20 persen tertanggal 16 September 2013 lalu Rp 629.982.000,00, 40 persen 21 November Rp 1.511.956.800,00.

Soal SK, Maddin Sihombing Hanya Jawab Tanya Wakilnya



Soal SK, Maddin Sihombing Hanya Jawab Tanya Wakilnya

Dolok Sanggul, Batakpos Online
           
1 tahun lebih sudah pemberitaan mengenai surat keputusan (SK) yang keluar bersamaan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing hanya menjawab agar ditanyakan ke wakilnya sendiri.

Itupun, apakah ada secara lisan maupun secara tulisan, Maddin yang melalui kepala bagian kehumasannya, Osbon Siahaan tidak dapat menjawab.

“ Jawaban Bupati mengenai surat itu, agar ditanyakan kepada wakilnya. Dan itupun hanya disitu saja jawaban beliau”, kata Osbon menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan belum lama ini.

Sebaliknya, Marganti Simanullang yang sudah dua periode menjabat sebagai Wabup mengakui ianya mengeluarkan surat keputusannya tentang penghunjukkan langsung kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah sesuai aturan.

Dengan alasan, aturan dari UU 32 tahun 2004 mengenai tugas pimpinan daerah.” Kalau pak wakil mengakui SK yang dikeluarkannya itu sudah sesuai UU 32 tahun 2004”, kata Osbon lagi.

Berita sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri RI mengakui mengenai SK yang keluar bersamaan itu dapat menjadi persoalan apabila tidak ada pelimpahaan dari seorang kepala daerah. Kedua surat keputusan yang dimaksud diantaranya, Maddin Sihombing mengeluarkan SK penetapan nama-nama perlombaan sementara, Marganti Simanullang mengeluarkan SK KPA tentang alkes yang bersamaan tanggalnya 23 Mei 2012 namun berbeda nomor penetapan.


” Itu sah-sah saja ada dua SK yang bersamaan kalau ada pelimpahaan dari kepala daerah. Tapi kalau tidak ada pelimpahaan itu menjadi persoalan,” aku Reydonnyzar Maoenek mantan Kapuspen Kemendagri RI yang dikonfirmasi wartawan via telepon 30 Oktober 2012 lalu.

Reydonnyzar menambahkan lagi, tugas seorang kepala daerah bersama wakilnya sudah diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang hak dan kewajiban. Dalam aturan , kuasa dipegang oleh kepala daerah sehingga menyangkut apapun harus ada disposisi seorang kepala daerah.
            Selain itu, menyangkut pelimpahaan kuasa pengguna anggaran  menurutnya juga sudah diatur dalam PP 58 tahun 2005 pada pasal 5, 9, 10 dan 11. Dalam peraturan itu berupa menetapkan siapa kuasa pengguna anggaran dan itu harus ada rekomendasi kepala daerah lagi.
            Selanjutnya, menyangkut kepala daerah membuat kuasa kepada wakilnya untuk menentukan siapa kuasa pengguna anggaran dimungkinkan bisa saja. Karena itu ruang daerah tetapi itu semua harus ada pelimpahaan.”tetapi kalau tidak ada itu menjadi persoalan dan itu haknya Gubernur yang melakukan teguran apabila ada kesalahaan adminitrasi maupun kelalaian”, kata Rey.
         Kemudian lanjut Rey lagi, dalam pemberian kuasa yang diberikan kepala daerah juga harus diketahui apa alasan kepala daerah itu. Apakah dikarenakan berhalangan berupa sakit ataupun tugas luar. Seperti Wakil membuat SK apabila ada pelimpahaan dari kepala daerah harus diketahui dikarenakan apa.”itu tadi alasan sakit atau karena tugas luar kepala daerahnya”, kata Rey.

Proyek Minus 10 Persen Dari Denda 50 Persen Sisa 40 Persen Belum Cair



Masih Sekaitan Proyek Jln Letkol
Proyek Minus 10 Persen Dari Denda 50 Persen Sisa 40 Persen Belum Cair
Dolok Sanggul, Batakpos Online
            Uang negara Rp 3.149.910.000,00 yang digunakan untuk pengaspalan jalan, Letkol G.A Manullang tahun anggaran 2013 lalu, rugi atau untung. Pasalnya, proyek yang menelan biaya 3 miliar lebih dikerjakan oleh PT Kuala Mas, sudah didenda 50 persen sebaliknya sisa pencairan proyek tinggal 40 persen lagi alhasil minus 10 persen.
            Kepada wartawan, Firman Ramadhi Tobing pengamat pembangunan mengakui perusahaan dipastikannya rugi dikarenakan sisa proyek dicairkan 40 persen. Sementara, denda sudah dikenakkan karena perpanjangan waktu tahap pengerjaan sisa proyek sebanyak 50 persen didenda.
            Namun, katanya, setiap dalam pekerjaan pengaspalan tidak mungkin pihak ketiga akan rugi pasti dicari untung. Karena, sebelum dimenangkan pihak ketiga dilakukan tender harga hingga ke bahan dan hari pengerjaan.
            “ tapi kalau kita hitung-hitung, mungkin saja pihak ketiga tidak rugi. Pasti ada untung dan soal denda itu adminitrasi saja. Ia hanya minus 10 persen saja dari pengurangan denda 50 persen ke 40 persen belum dicairkan”, ujar Firman sembari ketawa via telepon, Kamis (3/4) siang.
            Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman melalui pimpronya Edy Lumbang Gaol ketika dikonfirmasi mengenai nilai uang denda 50 persen yang akan dibayarkan oleh pihak ketiga, Edy sama sekali enggan berikan komentar.
            Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak melalui bagian kas daerahnya Marulak Siregar mengatakan, sisa proyek yang belum dicairkan 40 persen lagi. Dan diakuinya, proyek tersebut kena denda 50 persen lagi.
            Sebelumnya, katanya, pihaknya sudah mencairkan awal pertama sebanyak 20 persen disebut uang muka senilai Rp 629.982.000,00,  tertanggal 16 September 2013 lalu. Dilanjutkan ke 40 persen tertanggal 21 November 2013 Rp 1.511.956.800,00 dengan nama pekerjaan pengaspalan, ujar Marulak.