Selasa, 02 April 2013

Sekaitan Dari Peringkat 90 ke 16, Pemkab Menilai Itu Wajar


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Pemkab Humbahas menilai telah wajar penilaian kementerian terkait EPDD dari 90 ke 16. Itu penilaian yang dilakukan oleh kementerian, LPPD tahun 2011 Pemkab Humbahas meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa syarat.
            “ Penilaian itukan dari kementerian bukan kita yang menilai. Sebab tahun 2010 berbeda LPPD yang kita peroleh. Setiap tahunnya ada penilaian LPPD dan kementerian dari sisi itulah melihat penilaiannya. Sehingga dari penilaian itu kementerian menilai Humbahas peringkat ke 16 dan itu wajar saja”, aku Osbon Siahaan Kabag Humas Pemkab Humbahas kepada wartawan, Selasa (2/4) via telepon.
            Sebelumnya, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Humbahas peringkat 16 ternyata pernah peringkat ke 90 secara nasional untuk Kabupaten sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI bernomor 100-279 tahun 2010 tertanggal 20 April 2012. Humbahas dalam keputusan tersebut, EPPD terhadap LPPD tahun 2010 dengan nilai yang diperoleh 2.7458. Sementara, Provinsi Sumut secara nasional peringkat ke 16 dengan nilai 2.2143.
            Menanggapi itu, seorang masyarakat Ramadi Tobing juga pengamat media menilai itu akan menjadi polimik ditengah masyarakat. Disebabkan, ketidak wajaran dari peringkat ke 90 naik ke 16 dikarenakan LPPD tahun 2011 dengan penilaian WTP.
Sementara, katanya, daerah lain yang pasti ada meraih WTP serta segala hal factor dilihat juga jelas. Dan tidak tertutup dimata public bahkan jelas dilapangan dan sedangkan di Humbahas belum layak dikategorikan peringkat ke 16 dalam EPPD itu disebabkan kebutuhan perekonomian masyarakat serta pembangunan belum memadai.
“ itu makanya, Bupati tidak perlu menutupi kesalahaan yang jelas didepan mata dilakukan para SKPD-nya hingga melakukan yang kita duga melobilisasi akan keberhasilan yang dicapai. Jangan dipikirkan Bupati masyarakat tidak tahu apa itu LPPD. Itukan sebuah laporan tentang keuangan daerah berjalan atau tidak dan tepat waktunya menyusun APBD.      
Serta penyusunan segala arsip yang ada bahkan laporan-laporan dari pihak Bawasda ketidakadanya penyimpangan di daerahnya dilakukan oleh aparaturnya sendiri”, tegas Ramadhi.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar