Senin, 16 Desember 2013

RAPBD Humbanghas 2014 Menurun Jadi 0,75 Persen



RAPBD  Humbanghas 2014 Menurun Jadi 0,75 Persen

Dolok Sanggul,  
            Wakil Bupati Humbang Hasundutan Marganti Manullang menyampaikan nota pengantar, Rancangan APBD TA 2014 dalam rapat paripurna mengakui menurun sebesar Rp 654.442.682.438 atau 0,75 persen bila dibandingkan dengan APBD 2013 Rp 659.374.030.626. 
Demikian keterangan itu dikatakan Marganti, Rabu (11/12) diruang sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam penyampaian nota pengantar RAPBD 2014. 
Menurut Marganti, penurunan APBD itu disebabkan pendapatan yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara belum dianggarkan.  
 Diakuinya, rancangan APBD 2014 disusun berdasarkan kebijakan anggaran dengan azas yang berimbang, dinamis dan rasional.  
Dimana, anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan netto, katanya.  
Marganti menjelaskan, RAPBD 2014 dialokasikan untuk belanja tidak langsung Rp 357 miliar dianggarkan untuk belanja pegawai Rp 340 miliar. Belanjar hibah Rp 1.125.000.000, belanja bantuan sosial Rp 4,4 miliar, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 10 miliar dan belanja tidak terduga Rp 1,5 miliar. 
Sedangkan, belanja langsung tidak dianggarkan Rp 296 miliar, terdiri belanja pegawai langsung Rp 21 miliar, belanja barang dan jasa Rp 111 miliar, belanja modal Rp 163 miliar. 
“ Demikian jumlah belanja modal tahun anggaran 2014 menurut Rp 46 miliar atau 22,15 persen dari jumlah belanja modal tahun anggaran 2013 yang hanya mencapai 210 miliar lebih”, jelasnya. 
Menurut Marganti, dari alokasi anggaran tersebut kebutuhan fisik juga tidak kalah pentingnya kebutuhan non fisik sebagai kebijakan yang mempengaruhi belanja langsung. Diantaranya, peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sector pendidikan dan kesehatan dalam hal SDM melalui pendidikan dan pelatihan.  
Namun, katanya, pendidikan, kesehatan, pertanian dan infranstruktur masih tetap mendapat alokasi dana yang besar dibanding dengan bidang lainnya. Yang menurutnya, itu disebabkan skala prioritas dikaitkan keterbatasan dana yang tersedia.

Hadir, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Bangun Silaban, Wakil Ketua Marganda Pasaribu, Pantas Purba, Sekdakab Saul Situmorang, Kajari Dolok Sanggul mewakili Kasi Intel Amardi Barus, Kapolres Humbang Hasundutan mewakili Kasi Intel AKP Sofian, Kasdim 0210/TU Mayor Risa W, Ketua TP PKK Anni Rosma Napitupulu

PNS Tersandung Hukum



PNS Tersandung Hukum
 Inspektorat Mengakui Jabatan Tidak Masalah

Dolok Sanggul, 
            Soal, UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 24, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan merasakan tidak menjadi masalah apabila ada pegawainya tersandung hukum masih tetap memiliki sebuah jabatan. 
            Itu diakui oleh, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui, Kepala Inspektoratnya Palbet Siboro, Rabu (11/12) kemarin siang diruang kerjanya. Dan sebaliknya, dalam tafsiran undang-undang tersebut, menurut Palbet, ketika dilakukan pemberhentian sementara ketika sudah ada dilakukan penahanan terhadap PNS yang tersandung hukum. 
            “ Itu yang kita ketahui dari pihak, Provinsi Sumatera Utara. Ketika ada penahanan maka diberlakukan pemberhentian sementara dari negeri. Sifatnya ke Provinsi, kordinasi secara lisan untuk menafsirkan pasal 24”, katanya tersipu muka yang ketat. 
Sementara, ketika ditanya lebih jauh tentang undang-undang tersebut pasal 24 dalam penjelasannya menyebutkan, untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka PNS yang disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakkan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
             Dimaksud pemberhentian sementara, menurut penjelasan di pasal 24, dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara sebagai PNS, Palbet tetap berkilah atas penafsirannya yang bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Utara.
             Sebelumnya, sekaitan tentang undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 24, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan bernama, Sumurung Lumbanbatu yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
            Oknum PNS ini, ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan tersandung hukum soal anggaran TIK TA 2011 lalu dari APBN. Kini, Sumurung tetap memiliki jabatan biarpun pinda ke dinas lainnya, sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
            Selain oknum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Wisler Sianturi sebagai saksi atas kasus tersebut, tetap memiliki jabatan yang bertahan di posisinya sampai saat ini

Rabu, 27 November 2013

Pelelangan Proyek di Murni dan Perubahaan Pada APBD 2013 Humbanghas Dipertanyakan Keabsahaannya



Pelelangan Proyek di Murni dan Perubahaan Pada APBD 2013 Humbanghas Dipertanyakan Keabsahaannya

Dolok Sanggul,

            Proyek fisik yang anggaranya mulai dari murni hingga perubahaan tepatnya anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2013 dipertanyakan keabsahaannya. Pasalnya, sejak APBD murni adanya peruntuhan anggaran untuk proyek fisik hingga di perubahaan masih terdengar issu terima fee diluan.

Informasi yang diperoleh wartawan, issu fee diluan hingga sampai saat ini mulai dari APBD murni hingga di Perubahaan APBD TA 2013 tetap terdengar.

            Anehnya, fee yang disebut-sebut itu bukan hanya proyek yang nilainya diatas Rp 200 juta yang sifatnya harus ditenderkan tetapi sifatnya penunjuk langsung Rp 200 juta kebawah juga harus mendiluankan fee baru menerima proyek.

            Tak segan-segan, issu fee itu berkisar 15 persen sampai 20 persen diminta. Issu fee itu di, Dinas Praswil dan Tarukim Peemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.

            Issu fee itu selain diperoleh wartawan, Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli juga mengamini issu tersebut. Kepada awak koran ini, San Roudur Pane mengakui adanya issu proses tender hingga penunjukkan langsung soal fee.

            Diisukan fee mencapai 15 sampai 20 persen harus diserahkan pihak ketiga untuk memperoleh proyek.” Inilah menjadi pertanyaan keabsahaan tender. Kalau penunjukkan langsung bisalah tidak terpengaruh. Namun, keabsahaan proses tender itu yang harus dipertanyakkan”, kata Roudur.

             Roudur mengatakan, berkembangnya issu fee sejak proses tender APBD murni hingga sampai saat ini kepadanya memang sangat susah untuk diproses. Diakuinya, sifatnya itu antara oknum ketiga ke pihak oknum yang tertentu tanpa ada saksi.

            Namun, biarpun itu sifatnya dirasakannya tertutup tetapi issu tetap saja issu dan harus dikembangkan oleh aparat hukum. Dan itu harus, katanya.

            Pasalnya, menurut Roudur lagi, sifatnya fee itu seperti halnya pencucian uang soal suap menyuap dan itu sudah tindak pidana dugaan korupsi.” Ya bagaimana caranya dapat terkuak, itu balik kepada penyidikan aparat hukum untuk memproses”, tegasnya.

            Sementara itu, Kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Manimbul Silalahi mantan staf ahli ketika hendak dikonfirmasi tidak dapat dijumpai. Sebaliknya, Sekretarisnya Johny Gultom selaku sekretaris di Dinas Praswil itu mengakui tidak ada yang mengatur peraturan soal tersebut.

            “ Tidak ada yang mengatur peraturan soal tersebut”, singkat Gultom mantan Sekretaris Dinas Kesehatan via telepon menjawab pertanyaan salah satu wartawan, Selasa (26/11).

            Sementara itu lagi, Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Rockeffeler Simamora mantan staf ahli ketika hendak dikonfirmasi diruang kerjanya tidak dapat ditemui.

Minta BPK Audit Kebenaran APBD Humbanghas



LSM MPPK2N
Minta BPK Audit Kebenaran APBD Humbanghas

Dolok Sanggul,
            Sorotan soal anggaran di Provinsi Sumatera Utara selain Kantor Kegubernuran, tak luput juga di Kabupaten Humbang Hasundutan soal APBD-nya selama ini. Malah dalam prestasi yang diperoleh, Kabupaten ini, menjadi sebuah pertanyaan bagi LSM.
Seperti halnya, LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) menanyakan keberadaan prestasi yang diperoleh Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan yang disebutkannya apakah layak.

            LSM ini bahkan, meminta kepada Badan Pengaudit Keuangan agar melakukan kejujuran memeriksa kebenaran APBD Humbang Hasundutan.

            Demikian itu dikatakan oleh, Freddy Hermanto Hutasoit Ketua I LSM MPPK2N kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/11).

            Hasil dari inventigasinya mengatakan, banyak anggaran yang diperuntuhkan menjadi fisik maupun nonfisik tidak sesuai spesifikasi bahkan ada dugaannya fiktif. Misalnya, soal peruntuhan anggaran dari sumber dana DAK-DR/PSDH-SDA sejak tahun anggaran 2006 sampai 2012.

            Diakuinya, Rp 24 miliar sejak tahun 2006-2012 hanya terpakai Rp 3,2 miliar saja. Hal itu hasil inventigasinya dari pihak sebagai pengguna anggaran Dinas Kehutanan, katanya.

            Dan juga, sambungnya, dibuktikan ketika diperolehnya dari salah satu mantan Kepala Dinas Kehutanan yang baru diperiksa sekaitan dana DR/PSDH-SDA tersebut. Mantan tersebut kepadanya, mengakui selama ia menjabat, anggaran yang terpakainya Rp 3,2 miliar. Dan sisanya Rp 24 miliar lagi tidak diketahuinya.

                        MPPK2N Akan Lapor ke KPK

            Masih dikatakan Freddy, dalam waktu dekat ini LSM nya akan melaporkan dugaan anggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia sedang mengumpulkan fakta penyaluran anggaran tersebut agar menjadi bahan KPK untuk melakukan pemeriksaan.

            “ Saat ini kita masih mengumpulkan fakta untuk dijadikan bahan penyidikan. Karena akan kita laporkan nantinya ke KPK langsung”, ujar Freddy.