Izin
Bupati Humbahas Asal Usulnya Dipertanyakan
Dolok
Sanggul, Batak Pos
Masih soal perusahaan PT Energi Sakti Sentosa yang
membangun PLTA di Kecamatan Pakkat, izin Bupati Humbang Hasundutan Maddin
Sihombing asal usulannya dipertanyakan. Apakah diduga demi uang atau Bupati
Humbahas hanya meneken izin saja tanpa mempelajari usulan intasinya yang
bersangkutan.
Dari penelusuran wartawan menyebutkan, dengan
dipertanyakan asal usul izin yang dikeluarkan oleh Bupati Humbahas berawal dari
informasi berkembang PLTA yang dibangun oleh PT ESS masuk dalam kawasan hutan
register 71. Ketika diklarifikasi, dua intansi Maddin Sihombing yakni Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kantor Pertambangan dan Energi menyangkal itu
didalam diakui itu diluar kawasan hutan.
Namun, kedua intansinya itu tidak dapat berikan keterangan
lebih jelas yang hanya saja mengakui sesuai surat Dirjen Planologi Kehutanan bernomor
S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 (sebelumnya pemberitaan terlebih dahulu
nomor maupun isinya tidak diperoleh) itu berada diluar kawasan hutan. Namun, kedua
intansi itu malahaan saling buang badan letak surat tersebut ketika diminta.
Bahkan, tak hanya surat itu saja, ketika diminta titik
lokasi, batas dan letak serta luasannya, itupun tidak dapat diberikan
keterangan lebih jelas. Hal itu sesuai pengakuan, Sekretaris Daerah Saul
Situmorang melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan belum lama ini
kepada wartawan.
Masih
dalam penelusuran wartawan, keinginan tahunya isi dirjen planologi itu ternyata
ketika diperoleh bukan berupa izin ternyata sifatnya telaan atas areal
permintaan PT ESS. Surat itu diperoleh dari, seorang eselon III yang bukan
teknisnya yakni, bagian sumber daya alam di kantor secretariat daerah kantor
Bupati Humbahas.
Kepada
wartawan, Sekda Humbahas Saul Situmorang melalui Kepala Bagian SDA H
Simanullang membenarkan adanya surat dirjen itu. Diakuinya, hanya surat dirjen
itu yang diperolehnya dari pihak Dinas Kehutanan, katanya belum lama ini
diruangan kerjan bagian hokum dan organisasi.
Anehnya,
isi surat planologi itu sifatnya bukan izin tetapi telaan areal sesuai peta
yang dilihat pihak planologi itu. Isi surat itu menyebutkan, areal sesuai
permintaan PT ESS kepada pihak planologi berada pada areal penggunaan lain
(APL). Dan itupun surat planologi ditujukan kepada PT ESS di Jakarta dan bukan
kepada Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian,
isi surat itu lagi planologi meminta kepada PT ESS agar mengkonfirmasi lebih
lanjut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Kehutanan setempat. Planologi
meminta agar dilakukan pengukuran dilapangan untuk kedetilan informasi
dilapangan khususnya terkait dengan detil batas, letak, lokasi, luasan dan
informasi lain yang tidak dapat diperoleh dari peta.
Ternyata
dari hasil penelusuran wartawan, hingga sampai saat ini letak, lokasi, batas
maupun luasan milik arealnya pembangunan PLTA yang dibangun oleh perusahaan PT
ESS itu tidak ada. Hal itu sesuai hasil konfirmasi wartawan dari pejabat
barunya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Happy Silitonga yang
menggantikan Marco Panggabean.
Happy
mengatakan, pihaknya belum ada mengetahui titik kordinat batasnya areal PLTA tersebut.
Selain batas, luasan maupun lokasinya dimana saja, Happy juga sampai saat ini
tidak dapat memperoleh surat Dirjen Planologi Kehutanan tersebut.
“
Dalam dekat ini kita akan mengukur arealnya. Itu sudah kubicarakan sama stafku
disini kapan untuk diukur. Tapi karena kesibukkan belum sempat. Nah untuk surat
planologi itu tidak ada sama kita”, terang Happy via telepon, Rabu (1/5)
kemarin malam.
Menjadi
pertanyaan, usulan dari dua intansinya itu mulai mantan pejabat lama Kadishut
Marco Panggabean dan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalingging
yang saat ini masih menjabat melengkapi data batas,luasan,lokasi tersebut
sebelum diteken Bupati Humbahas. Apakah Bupati Humbahas Maddin Sihombing tidak
melihat hanya saja diduga mendapatkan upeti besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar