Kamis, 02 Mei 2013

Masih Soal PT ESS Bangun PLTA



Izin Bupati Humbahas Asal Usulnya Dipertanyakan
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Masih soal perusahaan PT Energi Sakti Sentosa yang membangun PLTA di Kecamatan Pakkat, izin Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing asal usulannya dipertanyakan. Apakah diduga demi uang atau Bupati Humbahas hanya meneken izin saja tanpa mempelajari usulan intasinya yang bersangkutan.
            Dari penelusuran wartawan menyebutkan, dengan dipertanyakan asal usul izin yang dikeluarkan oleh Bupati Humbahas berawal dari informasi berkembang PLTA yang dibangun oleh PT ESS masuk dalam kawasan hutan register 71. Ketika diklarifikasi, dua intansi Maddin Sihombing yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kantor Pertambangan dan Energi menyangkal itu didalam diakui itu diluar kawasan hutan.
            Namun, kedua intansinya itu tidak dapat berikan keterangan lebih jelas yang hanya saja mengakui sesuai surat Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 (sebelumnya pemberitaan terlebih dahulu nomor maupun isinya tidak diperoleh) itu berada diluar kawasan hutan. Namun, kedua intansi itu malahaan saling buang badan letak surat tersebut ketika diminta.
            Bahkan, tak hanya surat itu saja, ketika diminta titik lokasi, batas dan letak serta luasannya, itupun tidak dapat diberikan keterangan lebih jelas. Hal itu sesuai pengakuan, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan belum lama ini kepada wartawan.
Masih dalam penelusuran wartawan, keinginan tahunya isi dirjen planologi itu ternyata ketika diperoleh bukan berupa izin ternyata sifatnya telaan atas areal permintaan PT ESS. Surat itu diperoleh dari, seorang eselon III yang bukan teknisnya yakni, bagian sumber daya alam di kantor secretariat daerah kantor Bupati Humbahas.
Kepada wartawan, Sekda Humbahas Saul Situmorang melalui Kepala Bagian SDA H Simanullang membenarkan adanya surat dirjen itu. Diakuinya, hanya surat dirjen itu yang diperolehnya dari pihak Dinas Kehutanan, katanya belum lama ini diruangan kerjan bagian hokum dan organisasi.
Anehnya, isi surat planologi itu sifatnya bukan izin tetapi telaan areal sesuai peta yang dilihat pihak planologi itu. Isi surat itu menyebutkan, areal sesuai permintaan PT ESS kepada pihak planologi berada pada areal penggunaan lain (APL). Dan itupun surat planologi ditujukan kepada PT ESS di Jakarta dan bukan kepada Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, isi surat itu lagi planologi meminta kepada PT ESS agar mengkonfirmasi lebih lanjut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Kehutanan setempat. Planologi meminta agar dilakukan pengukuran dilapangan untuk kedetilan informasi dilapangan khususnya terkait dengan detil batas, letak, lokasi, luasan dan informasi lain yang tidak dapat diperoleh dari peta.
Ternyata dari hasil penelusuran wartawan, hingga sampai saat ini letak, lokasi, batas maupun luasan milik arealnya pembangunan PLTA yang dibangun oleh perusahaan PT ESS itu tidak ada. Hal itu sesuai hasil konfirmasi wartawan dari pejabat barunya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Happy Silitonga yang menggantikan Marco Panggabean.
Happy mengatakan, pihaknya belum ada mengetahui titik kordinat batasnya areal PLTA tersebut. Selain batas, luasan maupun lokasinya dimana saja, Happy juga sampai saat ini tidak dapat memperoleh surat Dirjen Planologi Kehutanan tersebut.
“ Dalam dekat ini kita akan mengukur arealnya. Itu sudah kubicarakan sama stafku disini kapan untuk diukur. Tapi karena kesibukkan belum sempat. Nah untuk surat planologi itu tidak ada sama kita”, terang Happy via telepon, Rabu (1/5) kemarin malam.
Menjadi pertanyaan, usulan dari dua intansinya itu mulai mantan pejabat lama Kadishut Marco Panggabean dan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalingging yang saat ini masih menjabat melengkapi data batas,luasan,lokasi tersebut sebelum diteken Bupati Humbahas. Apakah Bupati Humbahas Maddin Sihombing tidak melihat hanya saja diduga mendapatkan upeti besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar