Minggu, 31 Maret 2013

Pengumuman Hasil Verifikasi BKN


230 Orang Kategori 2  Tertawa, Ratusan Orang lagi meratapi nasib
Dolok Sanggul, BPB
Warga masyarakat Humbahas berbondong menyaksikan pengumuman hasil verifikasi Badan kepegawaian Negara (BKN) Pusat, nama-nama tersebut sebelumnya sudah di evaluasi  oleh BKD Kabupaten Humbahas melalui pemberkasan, akan tetapi beberapa nama  dalam pengumuman tersebut disinyar belum layak masuk dalam kategori 2 (K2).
Pantauan dilapangan, beberapa keluarga  yang menyaksikan nama kerabatnya masuk dalam daftar pengumuman K2 sumbringah,  sementara ratusan warga lain kecewa ketika melihat nama kerabatnya tidak ikut tercantum dalam pengumuman uji  public tersebut.
Salah seorang guru honor komite yang tidak ikut namanya tercantum dalam pengumuman  mengaku kecewa atas  seleksi yang tidak fair,  seharusnya  dirinya yang sudah lama mengabdi sudah masuk dalam pengumumuman sesuai lama bertugas mengabdi jadi guru komite  di sekolah Menengah Negeri di Doloksanggul.
“Saya tidak tahu kenapa nama saya tidak tercantum dalam pengumuman itu, pada hal saya sudah memulai mengajar menjadi guru komite pada tahun 2004 dan mengikuti segala syarat yang diajukan oleh BKD,” ujarnya JS Kamis (28/3) disebuah warung di Doloksanggul.
Dikatakanya, prosedur perekrutan honor komite  untuk masuk K2  dikabupaten Humbahas belum  dilakukan secara benar, sehingga Honor komite yang baru mengabdi dari tahun 2007 lalu sudah  ikut pemberkasan administrasi dan  masuk dalam pengumuman kategori 2.
Inilah bukti bahwasanya daerah kita masih dalam  kategori kekuasaan serta duit dan berdasar pada kepentingan tidak berdasar atas unsure kelayakan pada CPNS masing masing, sehingga dengan dasar kekuasaan pada pemangku  kepentingan sehingga nama yang lain yang sudah selayaknya diangkat diabaikan.
“Saya belum yakin kalau pengumuman itu murni atas layaknya nama seseorang itu di umumkan dan masuk dalam kategori II untuk pengangkatan menjadi CPNS, tetapi itu didasarkan atas suka dan memiliki hubungan emosional dengan pejabat yang ada dikabupaten Humbahas,” ujarnya sambil tertunduk lesu meratapi nasibnya yang belum beruntung.
Diterangkanya lagi, kalau itu hanya sebagai objek dalam menjalankan aksi kepentingan ditambah disertai adanya hubugan famili dengan pejabat terkait sehingga  beberapa nama  yang diumumkan disinyalir belum layak menjadi CPNS sesuai dengan aturan kelayakan selama menjalankan tugas sebagai honorer selama ini.
Sementara itu ditempat terpisah Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Humbanghasundutan melalui Kabid Kepegawaian Remon Pakpahan menyebutkan, kalau pengumuman itu hanya sebagai pemberitahuan pada public mengenai nama nama yang akan diangkat menjadi CPNS di kabupaten humbahas melalui test ujian nanti.
“Kita hanya sekedar uji public bagi masyarakat, nama calon CPNS tersebut kita umumkan sekalian untuk menerima tanggapan,  keberatan dari masyarakat luas yang nantinya akan kita ajukan kepada  BKN Pusat,” pungkasnya.
Ditambahkanya  kalau pihaknya sudah melakukan mekanisme prosedur benar mulai dari pemutakhiran data hingga penyampaian berkas. Namun, Pakpahaan itu tidak menampik kalau ada beberapa nama yang belum layak diangkat menjadi CPNS sesuai kinerja lama bertugas.
“Selama satu minggu kita buka kontak pengaduan tertulis setiap hari untuk menampung keberatan masyarakat, sehingga nama yang belum layak masuk dalam kategori 2 nantinya akan kita laporkan pada BKN pusat,” terangnya.
Sementara itu aktivis LSM mengkritisi perlakuan dari BKD Humbahas yang tidak melakukan tugas dengan baik untuk mengevaluasi benar nama yang belum layak masuk dalam kategori 2 sesuai masa kerja mengabdi. BKD dikatakan hanya menerima data mentah tetapi tidak melakukan pengkajian  keabsahan orang yang sudah selayaknya diangkat, sehingga dalam hal ini jelas banyak yang dirugikan termasuk orang yang sudah lama mengabdi dalam lingkungan pemerintah kabupaten Humbahas menjadi korban.
“Kita berharap BKD harus membuka diri menerima informasi dari pihak masyarakat termasuk LSM dan Pers karena mereka merupakan penyambung lidah masyarakat mereka lebih tahu realita lapangan yang terjadi diberbagai instansi termasuk di sekolah-sekolah se kabupaten Humbahas,”tegas Jona.gam

Humbahas Peringkat 16 EKPPD Terkuak SKPD di Humbahas Tidak Saling Kordinasi


Dolok Sanggul, BPB
            Masih penuh tanda tanya Kabupaten Humbahas Provinsi Sumut peroleh peringkat ke 16 se Indonesia dalam EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), pasalnya menyangkut EKPPD yang dilihat dari hasil LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) salah satunya hubungan kerjasama SKPD dalam menjalankan programnya ternyata tidak berjalan.
            SKPD itu, antara Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup menyangkut hasil industri PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk tahun 2013. Pasalnya, PNS di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup selaku pejabat yang menghitung hasil industri perusahaan raksasa itu belum diterbitkan oleh Pemrovsu, tidak adanya kordinasi lebihnya tonase serta hasil industri yang dibawa serta bentuk dan jenisnya. Sehingga hasil indutri itupun kerap sekali dibawa pada malam hari.
            Kepada wartawan, Kamis (28/3) siang Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Drs AP Marbun menyangkut pejabat itu ia mengakui belum mengetahui dan tidak mengetahui. Dan ia juga tidak mengetahui peraturan apabila pejabat yang menghitung hasil industri milik PT TPL itu belum diterbitkan siapa oknumnya dari Pemrovsu, tidak bisa keluar hasil industry milik PT TPL.
            Menurut Marbun, itu semua disebabkan tidak adanya saling kordinasi antara dinasnya dengan dinas kehutanan tersebut. Namun, lanjut Marbun, pihaknya tetap melakukan razia dari kelebihan tonase yang diangkut truk hasil industri milik PT TPL. Biarpun lagi, ia tidak mengetahui lebih jelas bentuk kayu yang dibawa oleh PT TPL bilamana itu menyalahi.
            Sementara itu, Marlan Pasaribu LSM Pengamat Layanan Masyarakat menanggapi hal tersebut , ia menegaskan ini suatu bentuk ketidakadanya ketegasan seorang pejabat selaku pemimpin di daerah Humbahas itu yang kerap sekali menutup-nutupi kesalahaan oknum kabinetnya namun kesalahaan oknumnya tidak dapat ditahan akhirnya ketahuan juga.
            Selain itu lagi, tambah Marlan, sekaitan terbitan pemberitaan mengenai masuknya investor PT ESS ke Humbahas untuk membangun PLTM dinilainya juga Bupati Humbahas menutup-nutupi kesalahaan pihaknya antara Kantor Pertambangan dan Energi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup semasa pejabatnya Ir Marco Panggabean.
            Kedua intansi itu, yang tidak berani memberikan keterangan surat planologi yang disebut dari isi itu diluar kawasan hutan sementara issu berkembang dalam kawasan hutan patut diduga telah menerima upeti lebih besar.
            Maka demikian, menurut Marlan, menyangkut itu semua dipastikannya soal EKPPD bukan kerja keras para kabinetnya maupun jajaran aparaturnya, patut diduga atas kebijakan kepala daerahnya sendiri agar suasana dari banyaknya kesalahaan kabinetnya dapat hilang di mata public.
            “namun itu tidak segampang akan kemungkinan pemikiran dari Bupati Humbahas bisa menutupi kesalahaan pihaknya. Kesalahaan tetap saja pasti terkuak tetapi sampai sejauhmana kesalahaan itu dapat ditutupinya.
            Ini juga patut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, saya menduga sudah ada masuk ke dugaan korupsi. Namun berapa kerugian Negara itu bukan kita yang mengaudit tetapi aparatur pemerintah seperti, Badan Pengaudit Keuangan dan bawasda”, tegas Marlan.gam

Rabu, 27 Maret 2013

Demi Investor, Pemkab Humbahas Berikan Izin Prinsip “Illegal”



Dolok Sanggul, Batak Pos
            Demi investor yakni PT Energy Sakti Sentosa yang mendirikan PLTM di Aek Simanggo Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas disebut berdiri di kawasan hutan, ternyata ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab tersebut “illegal”.
            Hal itu dibuktikan, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui dua intansinya Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kantor Pertambangan dan Energi tidak dapat menunjukkan surat planologi bagian pemetaan kawasan hutan.
            Geliknya, kedua intansi itu malahaan saling buang badan tentang keberadaan surat tersebut bahkan kedua intansi itu memunculkan polemik bahwasanya perusahaan itu berada diluar kawasan hutan.
“ Kita belum dapat memberikan keterangan terkait surat planologi tentang keberadaan PT ESS . Karena dua intansi kita ini kita lihat saling buang badan ketika kita konfirmasi isi tentang surat planologi, menanyakan titik kordinatnya serta nomor berapa surat tersebut, kata Kabag Humas Sekretariat Pemkab Humbahas kepada wartawan, Rabu (27/3) diruang kerjanya.
Kata Osbon, awalnya kita konfirmasi ke mantan pejabat lama dinas kehutanan, pak Marco Panggabean ia menyebutkan, suratnya tidak ada samanya sebaliknya ada sama bagian Kantor Pertambangan. Nah kita konfirmasi ke pejabat bagian Pertambangan sebaliknya, katanya itu ada sama Dinas Kehutanan. Namunpun itu, jawaban yang dua ini mengakui perusahaan tersebut berada diluar kawasan hutan.  
Karena pengakuan seperti, pak Marco diketahuinya itu diluar kawasan hutan atas dasar dari PT ESS menunjukkan surat planologi dari Kementerian tanpa melampirkannya samanya. Sama halnya juga bagian Pertambangan, segala ketentuan berdirinya perusahaan itu benar diluar kawasan hutan, sambungnya.
Sembari itu, ketika dikatakan berarti ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab illegal, Osbon tidak berani menjawab.” Kalau illegal saya kurang tahu tulang. Yang penting itulah jawaban kedua intansi kita, perusahaan itu diluar kawasan hutan tetapi keduanya saling buang badan ketika kita minta isi surat planologi dan nomor berapa serta titik kordinatnya”, aku Osbon.

Selasa, 26 Maret 2013

Terkait Dokter Spesialis Tidak Ada



RSUD Dolok Sanggul Salah Siapa?
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Terkait dokter spesialis di RSU Daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas tidak ada, sementara rumah sakit itu tipe C. Banyak yang menyalahkan itu ketidakkemampuan manajemen seorang pimpinan di RSU tersebut. Bahkan, lontaran juga menyebutkan RSU tersebut sepantasnya puskesmas karena tidak memiliki empat dokter spesialis.
Kepada awak koran ini, Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE mengakui RSU Dolok Sanggul sepantasnya puskesmas. Bangun beralasan itu rumah sakit tidak memiliki empat dokter spesialis. ”Rumah sakit kelas C harus memiliki 4 dokter spesial dasar pak”, aku Bangun via pesan singkat, Selasa (26/3)
Sembari itu, ketika disinggung apa upaya DPRD melihat dr spesialis tidak mau mengabdi dirinya di rumah sakit tersebut dan apakah kesalahaan itu dari seorang direkturnya atau ada yang lain, Bangun yang diusung dari Partai Demokrat menambahkan,”lagi melayat saya bos nanti saya jawab”.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Ketua DPRD Humbahas yang sudah dua periode itu tak kunjung menjawab pertanyaan awak koran ini. 
Sementara itu, ada pandangan masyarakat berbeda dengan lain yang mengakui dalam pelayanan rumah sakit bukan didasari seorang pimpinan itu tidak mampu.”sejak berdirinya rumah sakit ini memang pelayanannya tidak jelas dan jangan menyalahkan satu orang saja. Harusnya pelayan selaku oknum diseluruh rumah sakit itu perlu dilakukan pembinaan.
Bupati harus turun melihat sendiri dan kalau bisa malam kedatangannya, bagaimana pelayanan di rumah sakit tersebut. Apakah sesuai harapan masyarakat atau tidak. Dan untuk seorang pimpinan itu bila dianalisa mungkin sudah melakukan teguran namun bisa saja oknum yang didalam tidak menggubris. Berarti ini kesalahaan siapa dan kalau bisa jangan hanya satu orang saja disalahkan", tegas seorang ibu anak dua ini boru Sihotang yang sedang menjenguk familinya di rumah sakit tersebut.gam

Terkait Kasus Disdik Humbahas


Jabatan Kasi Intel Kajari Humbahas Taruhannya
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Kasus dinas pendidikan Kabupaten Humbahas tentang pengadaan teknologi informatika computer (TIK) dari APBN terhembus tetap diproses oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Upaya dari kasus itu, tim penyidik berbaju coklat yang sudah menetapkan tersangka berinisial SL sudah melakukan pemanggilan terhadap penyedia barang yang lokasinya di daerah Malang.
Bahkan kasus tersebut harus diselesaikan tahun 2013 ini dan apabila tak kunjung selesai jabatan seseorang di kejaksaan taruhannya.
“kasus tetap berjalan dan kita sudah sampai ke penyidikan penyedia barangnya dan sudah melakukan pemanggilan. Itu selaku penyedia barangnya berdomisilin di Malang dan kita juga sudah kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang. Dan kasus ini akan diprioritaskan dapat diselesaikan, bila perlu jabatan saya taruhannya”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH melalui Kasi Intel Ondo Purba SH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/3).
Ondo mengatakan, kasus dana TIK terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap oknum di Dinas Pendidikan yang sebelumnya dilakukan undangan terhadap pihak sekolah yang menerima.
Dari pemeriksaan itu, kita telah mengumpuli data lengkap dan langsung menetapkan tersangka dari Dinas Pendidikan SL. Kemudian, SL yang tidak ditahan itu dikarenakan tahap pemeriksaan masih lebih lanjut dan apabila dilakukan penahanan itu terlalu dini.
Karena masa penahanan 20 hari tetapi kalau kasus belum juga dapat diselesaikan maka tersangka SL dapat dilepaskan.”maka kita tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan untuk menahan SL. Jadi tunggu saja yang penting proses kasus TIK ini tetap diproses dan itu jabatan saya perlu. Apabila perlu kasus ini di SP3 kan (kasus dihentikan-red)”, sambungnya lagi.
Ondo juga menjelaskan, sekaitan SL yang membuat surat bantahaan atas dirinya ditetapkan tersangka, ia menyimpulkan tidak perlu digubris.”itu biasa kalau ada jawaban dari seorang tersangka yang menyangkal akan perbuatannya. Dan tidak perlu digubris”, ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Benny D Purba SH kepada wartawan juga membenarkan pemeriksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap penyedia barang yang berdomisilin di Malang. Namun, Benny belum yakin akan proses penyidikannya tahun ini dapat diselesaikan.
“Kasus ini belum tahu kita dapat diselesaikan tahun ini. Tapi yang jelas itu sudah prioritas”,tegasnya.gam