Dolok Sanggul, Batak Pos
Anggaran
Program Pembangunan Infranstruktur Pedesaan (PPID) 2012, disidik oleh pihak
Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Dari amatan wartawan, Rabu (24/5) menyebutkan, beberapa
para kepala desa di Kabupaten Humbahas disebut-sebut lagi diperiksa oleh pihak
Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul terkait anggaran PPID.
Dalam
pemeriksaan itu, tampak kepala desa itu yang tidak diketahui desa mana masuk
keruangan, Kasi Pidsus. Sembari menunggu yang proses pemeriksaannya dimulai
dari pukul 10.35 WIB., salah seorang laki-laki tua yang diduga jabatanya kepala
desa ketika disambangi wartawan hanya diam seribu bahasa saja.
Ketika
ditunggu apakah gilirannya diperiksa, seorang laki tua itu yang diperkirakan
umurnya 50 tahun tak kunjung masuk. Namun ketika lepas pandangan mata, disebut
seseorang yang enggan namanya disebutkan oknum laki-laki itu masuk ke ruangan
Kasi Pidsus.
Kemudian,
dalam pemeriksaan para kepala desa yang menerima PPID ini dibenarkan oleh
pegawai kejaksaan tersebut. Namun, pegawai kejaksaan ini yang enggan
menyebutkan namanya, tidak mengetahui sudah berapa orang yang diperiksa.
Sementara
itu, Kajari Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Benny D Purba SH ketika dihubungi
wartawan via telepon enggan mengangkat.
Sekaitan
itu, LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu mengakui adanya akan
dilakukan pemeriksaan tentang PPID. Namun, lembaga ini tidak mengetahui waktu
pemeriksaan dan siapa saja.
“
PPID benar lagi mau diusut oleh Kajari Dolok Sanggul. Tapi kapan waktu akan
pemeriksaannya, tidak kita ketahui”, terang Marlon kepada wartawan via telepon,
Kamis (25/4).
Menurut
Marlan, diusutnya anggaran PPID itu oleh baju coklat (Kejaksaan-red) sesuai
diketahuinya adanya dugaan korupsi berupa lari dari petunjuk teknisnya. Dimana dari
keterangan beberapa kepala desa juga ada padanya, bahwasanya ada pemotongan
anggaran.
Tetapi
demikian, lanjutnya, data yang diperolehnya ada samanya dengan diakuinya bukan
pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Tetapi biarpun
demikian, iapun juga akan melaporkan sesuai datanya ke Kejatisu.
“
Bukan kita yang melaporkan itu. Tapi biarpun demikian, ada juga data yang kita
miliki dan ini secara khusus langsung kita laporkan ke Kejatisu”, akunya.
Sembari
itu, Marlan mengharapkan dengan adanya pemeriksaan PPID di Kajari Dolok Sanggul
itu harus benar-benar diusut lebih tajam. Dan jangan sepenggal-penggal dalam
pengusutan yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, katanya.
Selain
megharapkan pengusutan jelas, iapun juga dapat memberikan datanya bilamana
diperlukan oleh pihak Kejaksaan demi supremasi hukum ditegakkan dalam kasus
dugaan korupsi.
“
Kita siap bantu Kajari Dolok Sanggul untuk mengumpulkan data lengkap atas PPID
itu. Bila itu diperlukan oleh pihak kejaksaan”, tegasnya.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Tarukim Hisar Nababan melalui Kabidnya Lakkas Lumban Gaol kepada
wartawan belum lama ini mengatakan, melalui usulan yang dilakukan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah ada 9 desa di Kabupaten Humbahas mendapat
bantuan tersebut dengan jumlah anggara 250 juta per Desa.
Pihaknya
(Tarukim-red) hanya sebagai tim pemantau lapangan, yang mana hasil pantauan
tersebut nantinya menjadi sebuah laporan kepada satker propinsi. Seputar
anggaran tersebut, Lakkas mengatakan lagi, bahwa dana itu langsung ke rekening
Desa namun pencairan nya diakuinya harus melalui rekomendasi Dinas Tarukim.
Selain itu, August Sinaga Kepala Bagian
Pemerintahan Desa (Pemdes) di Sekretariat Daerah Pemkab Humbahas mengakui
pihaknya tidak ada dilibatkan yang hanya saja diakuinya pihaknya sifat laporan
yang diambil setiap desa yang memperoleh anggaran tersebut.
“
Kalau soal PPID kami hanya penerima laporan saja atau sifat nya administrasi.
Namun teknisnya pihak Tarukim yang dihunjuk Propinsi”, kata August mantan
pejabat dari Pemkab Samosir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar