Dolok Sanggul, Batak Pos
Keseriusan
penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam mengungkap kasus
dugaan korupsi “jarang” terungkap. LSM Garda P3ER mengungkapkan, perihal soal
dugaan korupsi di jajaran aparatur Pemkab Humbahas banyak diketahui oleh
masyarakat.
Dan
tidak serta merta persoalan yang masih diprasangka masyarakat bahan pembicaraan
tidak tertutup yang sudah diketahui oleh media-media dalam publikasinya. Anehnya,
kasus yang masih dugaan itu tak kunjung “ditangkap” oleh penegak hukum yang ada
di Humbahas ini.
“
sementara di pemerintahaan di pusat sudah mencanangkan agar kasus korupsi harus
diungkap sejauhmana penanganannya. Bahkan, antara Polri dan Kejaksaan mnembuat
kasus dugaan korupsi sudah langkah pertama untuk dibasmi. Karena kita lihat
sendiri KPK terus menggeliat menangani kasus dugaan korupsi sehingga utama
Polri dan Kejaksaan turut juga harus mengungkap,” tegas Jona Sinaga selaku
sekretaris kepada Batak Pos, Senin (29/10).
Dikatakan
Jona, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi memang perlu langkah estra ‘hati-hati’
dan bukan seperti membalikkan tangan. Tetapi jangan dikarenakan ekstra ‘hati-hati’
kasus yang sudah diketahui public tidak diungkap.
Apa
nanti kata masyarakat, pasti kepercayaan masyarakat akan miris terhadap kinerja
penegak hukum di Humbahas ini. Sementara lagi, kasus dugaan korupsi sudah
banyak ditangani oleh pihak Polri dan Kejaksaan di Humbahas ini. Seperti penanganan
kasus di Polres Humbahas menangani dugaan persoalan proyek di Dinas Pertanian
yang sudah diterima feenya tetapi pemberi fee tak kunjung menerima proyeknya,
kasus dugaan di Dinas Kesehatan dan Praswil.
Kemudian
di Kejaksaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan terkait anggaran dari APBN dana
TIK. Sementara, sudah dua ditetapkan tersangka namun kedua tersangka tidak ada
dilakukan penahanan. Selainnya, kasus lama yang mengenakkan Sekdakab Martuamman
S Silalahi yang dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Sementara
kasusnya sudah mau mencapai 2 tahun sejak, Martuamman ditetapkan menjadi
tersangka. Namun tidak diketahui sama sekali letak penanganannya sudah dimana. Di
media menyebutkan masih menunggu hasil rekening dari pihak Bank yang
mendapatkan persetujuan dari Bank BI, terang Jona.
Jona
menjelaskan, sekaitan atas dugaan korupsi yang ada di tubuh Polri dan Kejaksaan
dimintanya benar-benar serius menanganinya dan jangan ada ungkapan masyarakat
yang miris kasus jarang terungkap atau mengendap.”seperti ungkapan yang miris
itu tadi perlu pihak Polri dan Kejaksaan berpikr untuk menentukan karirnya demi
kemajuan dan pembangunan yang diharapkan masyarakat,”tegas Jona.
Terkabar Dua SK di Bupati dan Wabup
Dolok Sanggul, Batak Pos
Sungguh
canggih dalam penyusunan adminitrasi di aparatur Pemkab Humbahas tentang
penunjukkan seorang pegawai untuk bekerja. Terkabar , dua surat keputusan (SK)
dengan nomor sama ternyata bersamaan dikeluarkan antara Bupati Humbahas Drs
Maddin Sihombing MSi dan Wakilnya Drs Marganti Simanullang.
Dua
SK yang terkabar itu, Bupati Humbahas mengeluarkan SK tentang penetapan
perlombaan desa dan kelurahaan tingkat Kabupaten Humbahas 2012. Sedangkan, SK
dari Wakil Bupati tentang kuasa pengguna anggaran, pejabat tagihan atau pembuat
SPM.
Sekaitan
terkabarnya SK itu, Jona Sinaga Sekretaris Garda P3ER mengatakan, dua perbedaan
tandatangan yang sama-sama berlogokan garuda dan Pemerintahaan Humbahas perlu
harus diusut lebih luas oleh penegak hukum. Karena dalam penentuan adminitrasi
mengeluarkan surat keputusan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dan
apabila hal semestinya dibuat seperti itu, maka yang menjadi perlu ditanyakan
SK Wakil Bupati.”karena Wakil dalam peraturan berlaku diketahui bukan pemegang mandat
mengeluarkan SK. Yang hanya untuk diketahui dalam peraturan Wabup bisa mengeluarkan
SK terkait tindakan kedisplinan PNS.
Kalau
sudah seperti ini, dua SK yang bersamaan nomor dan tanggalnya maka dalam tim
penanganan yang perlu dikonfrotir bagian Baperjakat. Tim Baperjakat bukan
sertamerta penanganannya dalam mengulas siapa pegawai yang mau diangkat menjadi
naik golongan ataupun menduduki pangkat. Tetapi tim Baperjakat juga punya hak
menilai pegawai yang sebelum dikeluarkannya SK yang ditandatangani oleh seorang
kepala daerah, kata Jona.
Sehubungan
itu, Jona menegaskan, seyogianya kepala daerah jangan hanya “diam seribu bahasa”
dalam penentuan terkabarnya dua SK kepemilikkan logonya. Harusnya Bupati “angkat
bicara” dan menyuarakan kebenaran dalam dua SK itu agar masyarakat puas
mengetahui.
“namun
apabila hal ini didiamkan maka tidak tertutup kemungkinan, Bupati juga turut
diduga mengkakangi peraturan yang berlaku berupa peraturan dari Kemendagri dan
Kementerian Keuangan. Karena jelas-jelas dalam peraturan itu sudah tertera
penunjukkan surat keputusan tidak asal diambil kebijakan tetapi perlu dikaji
dalam peraturan di pusat.
Bukan
karena otonomi daerah, maka kepala daerah “suka-suka” mengeluarkan SK tanpa diketahui
letak jelas peraturan,” tegas Jona. Sementara itu, Bupati Humbahas Drs Maddin
Sihombing MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Laurencius Sibarani
ketika hendak dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya sedang sibuk.
Sedangkan
ketika diberi pertanyaan tentang kabarnya dua SK itu via pesan singkat untuk
dapat diwawancarai, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.gam