Rabu, 31 Oktober 2012

Hari Ini, Nama Calon Kuat Sekdakab Humbahas Turun Dari Mendagri RI ke Gubsu


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Hari ini, Kamis (1/11) Kementerian Dalam Negeri RI menurunkan salah satu nama dari ketiga calon yakni, Drs Jonny Wastin Purba, Drs Laurencius Sibarani dan Saul Situmorang SE MSi yang mengikuti fit and propertest untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Humbahas ke Gubernur Sumut.
Demikian informasi itu diperoleh dari, Kapuspen Kemendagri RI Reydonnyzar Moenek kepada Batak Pos, Rabu (31/10) via telepon. Kapuspen mengatakan, sejak surat pengusulan nama-nama calon yang akan menduduki Sekretaris Daerah di Humbahas pihaknya langsung memproses yang terbentuk bagian tim di Kemendagri. Dengan dilakukannya pembahasan berupa penilaian dari hasil pengujian yang dilakukan pihak tim dari Gubernur Sumut berupa fit and propertest.
Dan dari hasil penilaian, sudah diproses ditingkatnya yang hanya tinggal menunggu tandatangan beliau (Menteri RI-red). Karena beliau saat ini sedang berada diluar.” Kalau siapa namanya tanyakan saja nanti ke Gubernur Sumut, mungkin satu atau dua hari ini sudah turun dari Mendagri siapa nama calon Sekda di Humbahas,” kata Kapuspen.
Lanjutnya, setiap proses yang sudah dilakukan dan ditetapkan siapa calon Sekda bagi daerah baik itu untuk Provinsi dan Kabupaten serta Kotamadya harus tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004. Selain dari itu, bagi Sekretaris Daerah harus mampu menangani setiap apa yang diarahkan oleh kepala daerahnya.”karena sifatnya Sekretaris Daerah sebagai membantu kepala daerah dalam menjalankan adminitrasi pemerintahaan”, jelas Kapuspen.
Sebelumnya, ada delapan nama-nama yang memiliki criteria adminitrasi untuk menduduki jabatan di Sekretaris Daerah di Humbahas. Namun, dari delapan nama itu hanya tiga calon yang diusulkan oleh Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi untuk mengikuti fit and propertest di kantor Gubernur Sumut.
Ketiga nama itu yakni, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Perdagangan Drs Jonny Wastin Purba, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Laurencius Sibarani dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Saul Situmorang SE MSi.gam     

Selasa, 30 Oktober 2012

Proyek di UPTD Bina Marga Provinsi Sumut Baru Dikerjakan Sudah Rusak


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Sungguh luar biasa, proyek di UPTD Bina Marga Provinsi Sumut yang kantornya di wilayah Kabupaten Humbahas baru dikerjakan sudah rusak. Dari amatan wartawan menyebutkan, proyek yang baru dikerjakan kejadiannya di sungai Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas.
            Proyek tersebut membangun tembok penahan tanah (TPT) atau retaining wall sudah terancam akan jebol. Kepada wartawan, Selasa (30/10) seorang warga mengaminkan kejadian itu dan mengherankan baru dikerjakan sudah retak-retak dan rawan akan jebol.
”itu baru saja dikerjakan sekitar 3 bulan yang lalu dan sudah retak terlihat. Itu dikarenakan kalau dilihat secara kasat mata tembok beton penahannya tak mampu menahan tanah akibat timbunan tidak memakai tulang beton”, ujar P Manalu.
            Sama halnya juga, diakui oleh seorang pemuda setempat Dani (32) yang melihat proyek itu dikerjakan asal-asalan. Katanya, selama pekerjaan itu memang sering mobil dinas UPT Bina Marga milik Provinsi Sumut nongkrong dengan membawa bahan bangunan. Tetapi selama pekerjaan itu berlangsung, Dani maupun warga lainnya tidak mengetahui asal anggaran dari mana dikarenakan tidak ada papan plang proyeknya.
            Melihat itu lagi, Dani kecewa sikap pemerintah setempat tidak juga memberikan kepengawasan yang ketat selama pekerjaan itu selesai dikerjakan. Sementara, katanya, apabila ada hal yang terjadi dalam pekerjaan itu bisa-bisa saja masyarakat yang akan nanti disalahkan karena tidak menjaga pembangunan.
            “sementara pekerjaan itu kita lihat sendiri yang sudah selesai sudah retak dan takut itu akan jebol. Hingga pasti menuai longsor. Karena pekerjaannya menahan tembok tanah sekitar sungai ini. Kalau sudah terjadi , ya warga sekitar sini tidak dapat mandi karena air sungai Aek Sopang jorok. Dan juga tidak dapat memancing lagi. Ini saja banyak warga sudah ketakutan masuk ke areal per sungaian itu, karena bisa-bisa rubuh terkena batuannya”, jelas Dani.
            Sementara itu, Kepala UPTD Bina Marga Provinsi Sumut yang kantornya di Dolok Sanggul wilayah Kabupaten Humbahas Leo Hutabarat yang hendak dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya tidak berhasil.gam  
Keterangan gambar :
            Asal dikerjakan : proyek di Dinas UPTD Bina Marga Provinsi Sumut yang kantornya di Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas baru 3 bulan selesai dikerjakan yang diakui oleh warga sudah tampak retak terlihat di gambar ini. Lokasi proyeknya di Sungai Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas.Batak Pos/Gamaliel Simbolon

Sekaitan Keluarnya 2 SK Bupati dan Wabup Sama


Kapuspen Mendagri RI : Menjadi Persoalan Kalau Tidak Ada Rekomendasi Dari Kepala Daerah

Dolok Sanggul, Batak Pos
            Sekaitan dua surat keputusan (SK) berupa nomor dan tanggalnya sama antara Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi dan Wakilnya Drs Marganti Simanullang, ternyata bisa menjadi persoalan apabila tidak ada pelimpahaan dari seorang kepala daerah. 

            “itu sah-sah saja ada dua SK yang bersamaan kalau ada pelimpahaan dari kepala daerah. Tapi kalau tidak ada pelimpahaan itu menjadi persoalan,” terang Kapuspen Kemendagri RI Reydonnyzar Moenek kepada Batak Pos, Selasa (30/10) via telepon. 

            Dikatakan Reydonnyzar, tugas seorang kepala daerah bersama wakilnya itu sudah diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang hak dan kewajiban. Dalam aturan , memang kuasa dipegang oleh kepala daerah sehingga menyangkut apapun harus ada disposisi seorang kepala daerah.

            Selain itu, apabila menyangkut pelimpahaan kuasa pengguna anggaran itu juga sudah diatur dalam PP 58 tahun 2005 pada pasal 5, 9, 10 dan 11. Dalam peraturan itu berupa menetapkan siapa kuasa pengguna anggaran dan itu harus ada rekomendasi kepala daerah lagi. 

            Selanjutnya, menyangkut kepala daerah membuat kuasa kepada wakilnya untuk menentukan siapa kuasa pengguna anggaran dimungkinkan bisa saja. Karena itu ruang daerah tetapi itu semua harus ada pelimpahaan.”tetapi kalau tidak ada itu menjadi persoalan dan itu haknya Gubernur yang melakukan teguran apabila ada kesalahaan adminitrasi maupun kelalaian”, kata Rey.

            Kemudian lanjut Rey lagi, dalam pemberian kuasa yang diberikan kepala daerah juga harus diketahui apa alasan kepala daerah itu. Apakah dikarenakan berhalangan berupa sakit ataupun tugas luar. Seperti Wakil membuat SK apabila ada pelimpahaan dari kepala daerah harus diketahui dikarenakan apa.”itu tadi alasan sakit atau karena tugas luar kepala daerahnya”, kata Rey.

            Sementara itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbond Siahaan mengatakan tidak dapat memberikan keterangan karena hingga sampai saat ini pihaknya tidak ada dipanggil sekaitan maraknya pemberitaan terkait SK yang bersamaan keluar.

            “tapi itu akan kita tanyakan nanti kepada pimpinan. Karena soal SK , itu kebijakan pimpinan dan kita tidak dapat mengomentari”, aku Osbond kepada Batak Pos via telepon, Selasa (30/12).  
   
            Sebelumnya, terkabarkan dua SK yang bersamaan dikeluarkan oleh Bupati Humbahas dan wakilnya berupa nomor dan tanggalnya yang sama. Bupati Humbahas mengeluarkan SK menetapkan juara perlombaan desa dan kelurahaan tingkat Kabupaten Humbahas 2012, sedangkan Wakilnya sendiri mengeluarkan SK penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat tagihan ataupun pembuat SPM.gam 

Senin, 29 Oktober 2012

Dugaan Korupsi di Humbahas “Jarang” Terungkap


Dolok Sanggul, Batak Pos

            Keseriusan penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi “jarang” terungkap. LSM Garda P3ER mengungkapkan, perihal soal dugaan korupsi di jajaran aparatur Pemkab Humbahas banyak diketahui oleh masyarakat.
           
            Dan tidak serta merta persoalan yang masih diprasangka masyarakat bahan pembicaraan tidak tertutup yang sudah diketahui oleh media-media dalam publikasinya. Anehnya, kasus yang masih dugaan itu tak kunjung “ditangkap” oleh penegak hukum yang ada di Humbahas ini.

            “ sementara di pemerintahaan di pusat sudah mencanangkan agar kasus korupsi harus diungkap sejauhmana penanganannya. Bahkan, antara Polri dan Kejaksaan mnembuat kasus dugaan korupsi sudah langkah pertama untuk dibasmi. Karena kita lihat sendiri KPK terus menggeliat menangani kasus dugaan korupsi sehingga utama Polri dan Kejaksaan turut juga harus mengungkap,” tegas Jona Sinaga selaku sekretaris kepada Batak Pos, Senin (29/10).

            Dikatakan Jona, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi memang perlu langkah estra ‘hati-hati’ dan bukan seperti membalikkan tangan. Tetapi jangan dikarenakan ekstra ‘hati-hati’ kasus yang sudah diketahui public tidak diungkap.

            Apa nanti kata masyarakat, pasti kepercayaan masyarakat akan miris terhadap kinerja penegak hukum di Humbahas ini. Sementara lagi, kasus dugaan korupsi sudah banyak ditangani oleh pihak Polri dan Kejaksaan di Humbahas ini. Seperti penanganan kasus di Polres Humbahas menangani dugaan persoalan proyek di Dinas Pertanian yang sudah diterima feenya tetapi pemberi fee tak kunjung menerima proyeknya, kasus dugaan di Dinas Kesehatan dan Praswil.

            Kemudian di Kejaksaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan terkait anggaran dari APBN dana TIK. Sementara, sudah dua ditetapkan tersangka namun kedua tersangka tidak ada dilakukan penahanan. Selainnya, kasus lama yang mengenakkan Sekdakab Martuamman S Silalahi yang dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1,2 miliar.
           
            Sementara kasusnya sudah mau mencapai 2 tahun sejak, Martuamman ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak diketahui sama sekali letak penanganannya sudah dimana. Di media menyebutkan masih menunggu hasil rekening dari pihak Bank yang mendapatkan persetujuan dari Bank BI, terang Jona.

            Jona menjelaskan, sekaitan atas dugaan korupsi yang ada di tubuh Polri dan Kejaksaan dimintanya benar-benar serius menanganinya dan jangan ada ungkapan masyarakat yang miris kasus jarang terungkap atau mengendap.”seperti ungkapan yang miris itu tadi perlu pihak Polri dan Kejaksaan berpikr untuk menentukan karirnya demi kemajuan dan pembangunan yang diharapkan masyarakat,”tegas Jona.

Terkabar Dua SK di Bupati dan Wabup
Dolok Sanggul, Batak Pos
           
            Sungguh canggih dalam penyusunan adminitrasi di aparatur Pemkab Humbahas tentang penunjukkan seorang pegawai untuk bekerja. Terkabar , dua surat keputusan (SK) dengan nomor sama ternyata bersamaan dikeluarkan antara Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi dan Wakilnya Drs Marganti Simanullang.

            Dua SK yang terkabar itu, Bupati Humbahas mengeluarkan SK tentang penetapan perlombaan desa dan kelurahaan tingkat Kabupaten Humbahas 2012. Sedangkan, SK dari Wakil Bupati tentang kuasa pengguna anggaran, pejabat tagihan atau pembuat SPM.

            Sekaitan terkabarnya SK itu, Jona Sinaga Sekretaris Garda P3ER mengatakan, dua perbedaan tandatangan yang sama-sama berlogokan garuda dan Pemerintahaan Humbahas perlu harus diusut lebih luas oleh penegak hukum. Karena dalam penentuan adminitrasi mengeluarkan surat keputusan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

            Dan apabila hal semestinya dibuat seperti itu, maka yang menjadi perlu ditanyakan SK Wakil Bupati.”karena Wakil dalam peraturan berlaku diketahui bukan pemegang mandat mengeluarkan SK. Yang hanya untuk diketahui dalam peraturan Wabup bisa mengeluarkan SK terkait tindakan kedisplinan PNS.

            Kalau sudah seperti ini, dua SK yang bersamaan nomor dan tanggalnya maka dalam tim penanganan yang perlu dikonfrotir bagian Baperjakat. Tim Baperjakat bukan sertamerta penanganannya dalam mengulas siapa pegawai yang mau diangkat menjadi naik golongan ataupun menduduki pangkat. Tetapi tim Baperjakat juga punya hak menilai pegawai yang sebelum dikeluarkannya SK yang ditandatangani oleh seorang kepala daerah, kata Jona.

            Sehubungan itu, Jona menegaskan, seyogianya kepala daerah jangan hanya “diam seribu bahasa” dalam penentuan terkabarnya dua SK kepemilikkan logonya. Harusnya Bupati “angkat bicara” dan menyuarakan kebenaran dalam dua SK itu agar masyarakat puas mengetahui.
           
            “namun apabila hal ini didiamkan maka tidak tertutup kemungkinan, Bupati juga turut diduga mengkakangi peraturan yang berlaku berupa peraturan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Karena jelas-jelas dalam peraturan itu sudah tertera penunjukkan surat keputusan tidak asal diambil kebijakan tetapi perlu dikaji dalam peraturan di pusat.

            Bukan karena otonomi daerah, maka kepala daerah “suka-suka” mengeluarkan SK tanpa diketahui letak jelas peraturan,” tegas Jona. Sementara itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Laurencius Sibarani ketika hendak dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya sedang sibuk.

            Sedangkan ketika diberi pertanyaan tentang kabarnya dua SK itu via pesan singkat untuk dapat diwawancarai, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.gam