Dolok Sanggul, Batak Pos
Dalam kepengurusan izin banyak yang kurang hati-hati diduga seperti ada
tindakan lobilisasi dari pihak ketiga yang sangat kuat. Kenyataan itu di
Kabupaten Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi selaku kepala daerah sudah dua
kali mengeluarkan izin di areal kawasan hutan.
Hasil penelusuran wartawan menyebutkan, Bupati Humbahas dalam mengeluarkan izin
ternyata sudah dua kali di areal kawasan hutan yakni, di Desa Parsingguran I
Kecamatan Pollung soal IPHTM (Izin Pengusahaan Hutan Tanah Milik) kepada
pengusaha kayu dan pembangunan PLTM di Kecamatan Pakkat yang dibangun oleh PT
Energy Sakti Sentosa.
Pembangunan PLTM ini, beredar informasinya bahwasanya areal pertanahaan
tersebut dalam kawasan hutan register 71. Ketika ditelusuri wartawan kebenaran
informasi itu, pihak dinas terkait antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
Pertambangan dan Energi tidak dapat memberikan keterangan.
Selain Bupati, bagian perkantoran perizinan yang baru dibentuk tahun 2012 lalu
juga sudah mengeluarkan SITU (Izin Tempat Usaha) berupa pengelolaan batu. SITU
yang dikeluarkan oleh pihak perizinan itu, berdasarkan adanya izin lokasi yang
sudah dikeluarkan oleh Bupati, rekomendasi Camat, surat keterangan tanah dan
lainnya.
“ kita mengeluarkan izin SITU
berdasarkan keterangan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. Itu didasari
dari Kantor Pertambangan dan Energi yang dikeluarkan izin dari mereka, Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Jadi kalau itu dikawasan hutan tanyakan saja ke
Dinas Kehutanan yang bersangkutan”, kata Ramses Purba Kepala Kantor Perizinan
di Humbahas, Selasa (9/4) diruang kerjanya.
Ramses ketika diminta untuk
menjelaskan bentuk isi dari izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati, enggan
memberikan keterangan sembari ia menyarankan agar langsung yang ke
bersangkutan. “ langsung saja ke bersangkutan dinas kehutanan. Kita sudah
mengeluarkan sesuai persyaratan yang ada di kantor ini”, tegasnya sembari
menerangkan SITU yang diberikan kepada PT ESS untuk pengelolaan batu bernomor
307/SITU/KPTT/2012 tertanggal 12 September 2012.
Sembari itu, Bupati Humbahas Drs
Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Olahraga Thomson Hutasoit
SH saat bersamaan di ruangan Ramses Purba, ia malah tidak tahu kebenaran apakah
itu didalam kawasan hutan. Diakuinya, dalam setiap proses bentuk izin sudah
pasti tahu mekanismenya dikuasai oleh SKPD terkait bisa atau tidak.
Selanjutnya, Thomson dalam
keterlibatannya mengakui sudah pasti ada itu dikarenakan dalam prodak hukum
tetapi ia masih mempelajari tentang izin lokasi PT ESS itu apakah ada
diruangannya. “ Kalau untuk itu entarlah kita lihat dan kupelajari dulu.
Soalnya, belum tahu apakah ada kita dilibatkan pada saat itu”, katanya.
Sebelumnya, Bupati Humbahas Drs
Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbon Siahaan kepada
wartawan tidak dapat memberikan keterangan terkait kebenaran informasi PLTM
yang dibangun oleh PT ESS di Kecamatan Pakkat berada dikawasan hutan register
71.
Pasalnya, Osbon yang
mengkonfirmasi atas konfirmasi wartawan tentang keberadaan surat planologi yang
disebut PT ESS diberikan izin diluar kawasan hutan kepada dua intansinya
Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup malah buang badan
yang saling tuding menuding keberadaan surat tersebut.
“ Kita tidak dapat berikan
keterangan itu apa benar di luar kawasan hutan atau didalam kawasan. Cuma kedua
intansi kita mengakui itu diluar kawasan hutan. Tetapi ketika kita tanya
dasarnya apa dan apa isi surat planologi itu, malah keduanya buang badan saling
tuding menuding.
Yang satu menyebutkan itu ada di
Dinas Kehutanan dan yang satu lagi menyebutkan itu ada di Kantor Pertambangan
dan Energi. Sementara ketika kita tanya lagi kepada pejabat yang baru di Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup, malah diam seribu bahasa”, kata Osbon
ketawa.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar