Rabu, 10 April 2013

Bupati Humbahas 2 Kali Keluarkan Izin Di Areal Kawasan Hutan


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Dalam kepengurusan izin banyak yang kurang hati-hati diduga seperti ada tindakan lobilisasi dari pihak ketiga yang sangat kuat. Kenyataan itu di Kabupaten Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi selaku kepala daerah sudah dua kali mengeluarkan izin di areal kawasan hutan.
            Hasil penelusuran wartawan menyebutkan, Bupati Humbahas dalam mengeluarkan izin ternyata sudah dua kali di areal kawasan hutan yakni, di Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung soal IPHTM (Izin Pengusahaan Hutan Tanah Milik) kepada pengusaha kayu dan pembangunan PLTM di Kecamatan Pakkat yang dibangun oleh PT Energy Sakti Sentosa.
            Pembangunan PLTM ini, beredar informasinya bahwasanya areal pertanahaan tersebut dalam kawasan hutan register 71. Ketika ditelusuri wartawan kebenaran informasi itu, pihak dinas terkait antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi tidak dapat memberikan keterangan.
            Selain Bupati, bagian perkantoran perizinan yang baru dibentuk tahun 2012 lalu juga sudah mengeluarkan SITU (Izin Tempat Usaha) berupa pengelolaan batu. SITU yang dikeluarkan oleh pihak perizinan itu, berdasarkan adanya izin lokasi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati, rekomendasi Camat, surat keterangan tanah dan lainnya.
“ kita mengeluarkan izin SITU berdasarkan keterangan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. Itu didasari dari Kantor Pertambangan dan Energi yang dikeluarkan izin dari mereka, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Jadi kalau itu dikawasan hutan tanyakan saja ke Dinas Kehutanan yang bersangkutan”, kata Ramses Purba Kepala Kantor Perizinan di Humbahas, Selasa (9/4) diruang kerjanya.
Ramses ketika diminta untuk menjelaskan bentuk isi dari izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati, enggan memberikan keterangan sembari ia menyarankan agar langsung yang ke bersangkutan. “ langsung saja ke bersangkutan dinas kehutanan. Kita sudah mengeluarkan sesuai persyaratan yang ada di kantor ini”, tegasnya sembari menerangkan SITU yang diberikan kepada PT ESS untuk pengelolaan batu bernomor 307/SITU/KPTT/2012 tertanggal 12 September 2012.
Sembari itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Olahraga Thomson Hutasoit SH saat bersamaan di ruangan Ramses Purba, ia malah tidak tahu kebenaran apakah itu didalam kawasan hutan. Diakuinya, dalam setiap proses bentuk izin sudah pasti tahu mekanismenya dikuasai oleh SKPD terkait bisa atau tidak.
Selanjutnya, Thomson dalam keterlibatannya mengakui sudah pasti ada itu dikarenakan dalam prodak hukum tetapi ia masih mempelajari tentang izin lokasi PT ESS itu apakah ada diruangannya. “ Kalau untuk itu entarlah kita lihat dan kupelajari dulu. Soalnya, belum tahu apakah ada kita dilibatkan pada saat itu”, katanya.
Sebelumnya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbon Siahaan kepada wartawan tidak dapat memberikan keterangan terkait kebenaran informasi PLTM yang dibangun oleh PT ESS di Kecamatan Pakkat berada dikawasan hutan register 71.
Pasalnya, Osbon yang mengkonfirmasi atas konfirmasi wartawan tentang keberadaan surat planologi yang disebut PT ESS diberikan izin diluar kawasan hutan kepada dua intansinya Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup malah buang badan yang saling tuding menuding keberadaan surat tersebut.
“ Kita tidak dapat berikan keterangan itu apa benar di luar kawasan hutan atau didalam kawasan. Cuma kedua intansi kita mengakui itu diluar kawasan hutan. Tetapi ketika kita tanya dasarnya apa dan apa isi surat planologi itu, malah keduanya buang badan saling tuding menuding.
Yang satu menyebutkan itu ada di Dinas Kehutanan dan yang satu lagi menyebutkan itu ada di Kantor Pertambangan dan Energi. Sementara ketika kita tanya lagi kepada pejabat yang baru di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, malah diam seribu bahasa”, kata Osbon ketawa.gam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar