Pelelangan
Proyek di Murni dan Perubahaan Pada APBD 2013 Humbanghas Dipertanyakan
Keabsahaannya
Dolok Sanggul,
Proyek fisik yang anggaranya mulai dari murni hingga perubahaan tepatnya
anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2013 dipertanyakan
keabsahaannya. Pasalnya, sejak APBD murni adanya peruntuhan anggaran untuk
proyek fisik hingga di perubahaan masih terdengar issu terima fee diluan.
Informasi
yang diperoleh wartawan, issu fee diluan hingga sampai saat ini mulai dari APBD
murni hingga di Perubahaan APBD TA 2013 tetap terdengar.
Anehnya, fee yang disebut-sebut itu bukan hanya proyek yang nilainya diatas Rp
200 juta yang sifatnya harus ditenderkan tetapi sifatnya penunjuk langsung Rp
200 juta kebawah juga harus mendiluankan fee baru menerima proyek.
Tak segan-segan, issu fee itu berkisar 15 persen sampai 20 persen diminta. Issu
fee itu di, Dinas Praswil dan Tarukim Peemerintahaan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
Issu fee itu selain diperoleh wartawan, Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat
Tapanuli juga mengamini issu tersebut. Kepada awak koran ini, San Roudur Pane
mengakui adanya issu proses tender hingga penunjukkan langsung soal fee.
Diisukan fee mencapai 15 sampai 20 persen harus diserahkan pihak ketiga untuk
memperoleh proyek.” Inilah menjadi pertanyaan keabsahaan tender. Kalau
penunjukkan langsung bisalah tidak terpengaruh. Namun, keabsahaan proses tender
itu yang harus dipertanyakkan”, kata Roudur.
Roudur mengatakan, berkembangnya issu fee sejak proses tender APBD murni
hingga sampai saat ini kepadanya memang sangat susah untuk diproses. Diakuinya,
sifatnya itu antara oknum ketiga ke pihak oknum yang tertentu tanpa ada saksi.
Namun, biarpun itu sifatnya dirasakannya tertutup tetapi issu tetap saja issu
dan harus dikembangkan oleh aparat hukum. Dan itu harus, katanya.
Pasalnya, menurut Roudur lagi, sifatnya fee itu seperti halnya pencucian uang
soal suap menyuap dan itu sudah tindak pidana dugaan korupsi.” Ya bagaimana
caranya dapat terkuak, itu balik kepada penyidikan aparat hukum untuk
memproses”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Manimbul Silalahi
mantan staf ahli ketika hendak dikonfirmasi tidak dapat dijumpai. Sebaliknya,
Sekretarisnya Johny Gultom selaku sekretaris di Dinas Praswil itu mengakui
tidak ada yang mengatur peraturan soal tersebut.
“ Tidak ada yang mengatur peraturan soal tersebut”, singkat Gultom mantan
Sekretaris Dinas Kesehatan via telepon menjawab pertanyaan salah satu wartawan,
Selasa (26/11).
Sementara itu lagi, Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Rockeffeler
Simamora mantan staf ahli ketika hendak dikonfirmasi diruang kerjanya tidak
dapat ditemui.