AMAN
Menangkan di MK
Dolok Sanggul, BPB
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menangkan uji
materi tentang UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 1 ayat 6 hutan
adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, di
Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian keterangan itu dari, Ketua AMAN wilayah Tano
Batak Roganda Simanjuntak kepada awak Koran ini, Rabu (22/5).
Dikatakan
Roganda, sesuai putusan MK PUU nomor 35 tahun 2012 tanggal 16 Mei
2013 atas permohonan pihaknya untuk menguji materi UU no 41 tersebut pada awal
2012 lalu. MK, katanya, membatalkan sejumlah kata , prasa dan ayat UU kehutanan
misalnya kata Negara dalam pasal 1 angka
6 UU kehutanan diganti sehingga bunyinya, hutan adat adalah hutan yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Selain itu, MK juga menafsirkan bersyarat pasal 5 ayat 1
UU kehutanan sepanjang tidak dimaknai hutan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat dan menghapus frasa dan ayat 2 dalam
pasal 5 ayat 3. Kemudian, lanjutnya, pasal 4 ayat 3 bertentangan dengan UUD
1945 tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hokum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
NKRI.
Dengan demikian, harapannya mengakui segera merevisi konsesi HPH/TI PT Toba Pulp
Lestari Tbk yang berada di hutan adat, pemerintah harus segera melakukan pendaftaran
atas hutan adat di tano batak, pemerintah daerah harus segera merancang dan
mensyahkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat
dan masyarakat adat di tano batak harus bersatu dan segera memetakkan hutan
adat masing-masing untuk didaftarkan ke badan registrasi wilayah adat, pinta
Organda.
Sekilas Roganda menambahkan, seiring keputusan MK itu ia
mengakui hutan adat atau yang dikenal dengan tombak, tombak raja atau
hatorangan di tano batak merupakan warisan leluhur orang batak kepada anak
cucunya. Kemudian, disamping sebahagiannya juga itu asal usul dan indentitas
dari marga-marga yang ada ditanah batak ini, katanya.
Selain asal usul, tanah adat ini juga diakuinya sebagai
tempat awal tinggal orang batak yang mengambil kayu untuk keperluan membangun
rumah tempat tinggal. Serta masih ada
juga, orang batak masih tergantung hidupnya dari hasil hutan adat ini.
Namun kendati demikian, pemerintah melalui peraturan
perundang-undangnya menciptakan untuk mengkebiri hak masyarakat adat atas
wilayah adatnya.” Itulah UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pemerintah
melegalkan perampasan dan eksploitasi hutan adat di tanah batak lewat pemberian
konsesi HPH/TI , kuasa pertambangan dan lainnya”, tegasnya.
Akhirnya, tambahnya, konflik ada dimana-mana tentang
pertanahaan dimana masyarakat melakukan perjuangan tentang tanah adatnya yang
sudah bertahun-tahun hidup menguasai hutan adat , bahkan jauh sebelum republik
ini ada.
Misalnya saat ini yang sedang kita perjuangkan tanah adat
di Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang
Hasundutan. Dan selain itu ada juga di daerah lainnya, akunya.” Seiring itulah
ternyata Tuhan masih melihat manusia yang dikucilkan akhirnya perjuangan rakyat
yang sudah bertahun-tahun dapat kita menangkan di MK yang menguji materi
tentang UU kehutanan tersebut”, katanya.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar