Rabu, 22 Mei 2013

Uji Materi UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan


AMAN Menangkan di MK
Dolok Sanggul, BPB
            Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menangkan uji materi tentang UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 1 ayat 6 hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, di Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian keterangan itu dari, Ketua AMAN wilayah Tano Batak Roganda Simanjuntak kepada awak Koran ini, Rabu (22/5).
Dikatakan Roganda, sesuai putusan MK PUU nomor 35 tahun 2012  tanggal 16    Mei 2013 atas permohonan pihaknya untuk menguji materi UU no 41 tersebut pada awal 2012 lalu. MK, katanya, membatalkan sejumlah kata , prasa dan ayat UU kehutanan misalnya kata Negara  dalam pasal 1 angka 6 UU kehutanan diganti sehingga bunyinya, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
            Selain itu, MK juga menafsirkan bersyarat pasal 5 ayat 1 UU kehutanan sepanjang tidak dimaknai hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat dan menghapus frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3. Kemudian, lanjutnya, pasal 4 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai, penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
            Dengan demikian, harapannya mengakui  segera merevisi konsesi HPH/TI PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di hutan adat, pemerintah harus segera melakukan pendaftaran atas hutan adat di tano batak, pemerintah daerah harus segera merancang dan mensyahkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan masyarakat adat di tano batak harus bersatu dan segera memetakkan hutan adat masing-masing untuk didaftarkan ke badan registrasi wilayah adat, pinta Organda.
            Sekilas Roganda menambahkan, seiring keputusan MK itu ia mengakui hutan adat atau yang dikenal dengan tombak, tombak raja atau hatorangan di tano batak merupakan warisan leluhur orang batak kepada anak cucunya. Kemudian, disamping sebahagiannya juga itu asal usul dan indentitas dari marga-marga yang ada ditanah batak ini, katanya.
            Selain asal usul, tanah adat ini juga diakuinya sebagai tempat awal tinggal orang batak yang mengambil kayu untuk keperluan membangun rumah tempat tinggal.  Serta masih ada juga, orang batak masih tergantung hidupnya dari hasil hutan adat ini.  
            Namun kendati demikian, pemerintah melalui peraturan perundang-undangnya menciptakan untuk mengkebiri hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.” Itulah UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pemerintah melegalkan perampasan dan eksploitasi hutan adat di tanah batak lewat pemberian konsesi HPH/TI , kuasa pertambangan dan lainnya”, tegasnya.
            Akhirnya, tambahnya, konflik ada dimana-mana tentang pertanahaan dimana masyarakat melakukan perjuangan tentang tanah adatnya yang sudah bertahun-tahun hidup menguasai hutan adat , bahkan jauh sebelum republik ini ada.
            Misalnya saat ini yang sedang kita perjuangkan tanah adat di Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan selain itu ada juga di daerah lainnya, akunya.” Seiring itulah ternyata Tuhan masih melihat manusia yang dikucilkan akhirnya perjuangan rakyat yang sudah bertahun-tahun dapat kita menangkan di MK yang menguji materi tentang UU kehutanan tersebut”, katanya.gam   
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar