Bupati
Dijebak Atau Terjebak ?
Laporan : Gamaliel
Simbolon
Wartawan BPB di
Humbahas
Mekanisme keluarnya izin lokasi pembangunan PLTA yang
didirikan oleh PT Energi Sakti Sentosa di Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang
Hasundutan, “siluman” diambang pintu ketidak kejelasan. Menjadi pertanyaan, Bupati Humbang Hasundutan
Maddin Sihombing selaku penanggungjawab keluarnya izin lokasi itu apakah
dijebak atau terjebak , negara dirugikankah?
Hasil penelusuran wartawan menyebutkan, Bupati Humbang
Hasundutan Maddin Sihombing memiliki dua intansinya yang berhubungan dengan
pembangunan PLTA itu tidak memiliki data yang akurat bahkan saling buang badan.
Selain itu, kembali terkuak juga izin keluarnya lokasi itu “menabrak” intruksi
Presiden nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan
penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Sebelumnya,
kepada awak koran ini belum lama ini, Sekda Humbahas Saul Situmorang melalui
Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan menegaskan, dua intansinya menyangkut
pembangunan PLTA yang didirikan oleh PT ESS ketika dikonfirmasi mengenai itu arealnya
berada didalam kawasan hutan membantah dengan berdelik adanya surat pernyataan
Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011.
Bantahaan
itu, menurut kepala bagian kehumasan itu atas keterangan dari mantan pejabat
lama, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Marco Panggabean. Anehnya,
lebih lanjut Osbon tidak dapat memaparkan isi kejelasan dimaksud surat dirjen
tersebut dikarenakan mantan pejabat lama itu mengakui ada di ruangan kerja
lamanya.
Lebih
lanjut Osbonpun kembali mengklarifikasi ke pejabat pengganti Marco, namun
kenyataan yang ada hasil konfirmasi itu tidak menuai kejelasan. Happy Silitonga
kepada Osbon hanya menganggo kepala saja.
Tak
hanya disitu, Osbonpun yang terus “diserang” awak koran ini iapun kembali
mengkonfirmasi ke Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalingging. Namun,
apa yang dihasilkan Kakan ini hanya berkata itu ada sama mantan pejabat lama.
Tak
hanya disitu saja, masih penelusuran awak Koran ini , Happy Silitonga pejabat
baru di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini mengakui sama sekali tidak
mengetahui segala permohonan izin PT ESS. Selain permohonan izin, ia juga tidak
mengetahui surat Dirjen Planologi Kehutanan tersebut.
Itu
diakuinya, hasil rapat bersama stafnya menanyakan apakah ada berkas-berkas
mengenai PT ESS.” Benar berkas surat Dirjen ini tidak ada. Dan saya tanya
kepada teman-temannya (stafnya-red) lagi berkas PT ESS , katanya tidak ada yang
tahu”, aku Happy diruang kerjanya tidak lama ini.
Anehnya,
sesuai data yang diperoleh awak Koran ini, isi surat dirjen tersebut tidak ada
menjelaskan titik kordinat, batas dan luasan. Hanya melihat dari peta dengan
skala 1.50.000 itu berada di areal lokasi Areal Penggunaan Lain (APL). Bahkan,
telaan yang dikeluarkan oleh dirjen itu sebatas bukan merupakan izin.
Sebaliknya
lagi, sekaitan isi surat dirjen yang dimaksud ternyata bertentangan dengan
adanya Intruksi Presiden. Hasil dari data yang diperoleh awak Koran ini
menyebutkan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Mei 2011 lalu mengeluarkan
intruksi tentang penundaan izin pemberian baru dan penyempurnaan tata kelola
hutan alam primer dan lahan gambut.
Disebutkan
isi Inpres itu yang pertama, Presiden mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan
pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan
konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan
produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan
lain.
Kemudian,
selain dari Inpres itu juga ada Keputusan Menteri Kehutanan menyangkut Inpres
itu bernomor SK 2271/Menhut-VII/IPSDH/2012 tentang penetapan peta indikatif
penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan
perubahaan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi II).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar