Rabu, 15 Mei 2013

Mekanisme Keluarnya Izin PLTA



Bupati Dijebak Atau Terjebak ?
Laporan : Gamaliel Simbolon
               Wartawan BPB di Humbahas
            Mekanisme keluarnya izin lokasi pembangunan PLTA yang didirikan oleh PT Energi Sakti Sentosa di Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, “siluman” diambang pintu ketidak kejelasan.  Menjadi pertanyaan, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing selaku penanggungjawab keluarnya izin lokasi itu apakah dijebak atau terjebak , negara dirugikankah?
            Hasil penelusuran wartawan menyebutkan, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing memiliki dua intansinya yang berhubungan dengan pembangunan PLTA itu tidak memiliki data yang akurat bahkan saling buang badan. Selain itu, kembali terkuak juga izin keluarnya lokasi itu “menabrak” intruksi Presiden nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Sebelumnya, kepada awak koran ini belum lama ini, Sekda Humbahas Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan menegaskan, dua intansinya menyangkut pembangunan PLTA yang didirikan oleh PT ESS ketika dikonfirmasi mengenai itu arealnya berada didalam kawasan hutan membantah dengan berdelik adanya surat pernyataan Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011.
Bantahaan itu, menurut kepala bagian kehumasan itu atas keterangan dari mantan pejabat lama, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Marco Panggabean. Anehnya, lebih lanjut Osbon tidak dapat memaparkan isi kejelasan dimaksud surat dirjen tersebut dikarenakan mantan pejabat lama itu mengakui ada di ruangan kerja lamanya.
Lebih lanjut Osbonpun kembali mengklarifikasi ke pejabat pengganti Marco, namun kenyataan yang ada hasil konfirmasi itu tidak menuai kejelasan. Happy Silitonga kepada Osbon hanya menganggo kepala saja.
Tak hanya disitu, Osbonpun yang terus “diserang” awak koran ini iapun kembali mengkonfirmasi ke Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalingging. Namun, apa yang dihasilkan Kakan ini hanya berkata itu ada sama mantan pejabat lama.
Tak hanya disitu saja, masih penelusuran awak Koran ini , Happy Silitonga pejabat baru di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini mengakui sama sekali tidak mengetahui segala permohonan izin PT ESS. Selain permohonan izin, ia juga tidak mengetahui surat Dirjen Planologi Kehutanan tersebut.
Itu diakuinya, hasil rapat bersama stafnya menanyakan apakah ada berkas-berkas mengenai PT ESS.” Benar berkas surat Dirjen ini tidak ada. Dan saya tanya kepada teman-temannya (stafnya-red) lagi berkas PT ESS , katanya tidak ada yang tahu”, aku  Happy diruang kerjanya tidak lama ini.
Anehnya, sesuai data yang diperoleh awak Koran ini, isi surat dirjen tersebut tidak ada menjelaskan titik kordinat, batas dan luasan. Hanya melihat dari peta dengan skala 1.50.000 itu berada di areal lokasi Areal Penggunaan Lain (APL). Bahkan, telaan yang dikeluarkan oleh dirjen itu sebatas bukan merupakan izin.
Sebaliknya lagi, sekaitan isi surat dirjen yang dimaksud ternyata bertentangan dengan adanya Intruksi Presiden. Hasil dari data yang diperoleh awak Koran ini menyebutkan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Mei 2011 lalu mengeluarkan intruksi tentang penundaan izin pemberian baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Disebutkan isi Inpres itu yang pertama, Presiden mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.
Kemudian, selain dari Inpres itu juga ada Keputusan Menteri Kehutanan menyangkut Inpres itu bernomor SK 2271/Menhut-VII/IPSDH/2012 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahaan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi II).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar