Selasa, 21 Mei 2013

Bupati Humbahas “Kangkangi” Inpres ?


·         Camat Pakkat Akui Tidak Ada Bentuk Uang
Dolok Sanggul, BPB
            Masih sekaitan perusahaan PT Energi Sakti Sentosa yang membangun PLTA di Desa Purba Bersatu Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, berkembang informasinya lagi disebut-sebut Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing “kangkangi” Intruksi Presiden bernomor 10 tahun 2011.
            Sebelumnya, pemberitaan di media masa maupun media awak koran ini tentang PT ESS yang mendirikan PLTA di Desa Purba Bersatu Kecamatan Pakkat berkembang informasi didalam kawasan hutan. Namun demikian, pihak aparatur Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan mengklaim itu diluar kawasan hutan.
            Mereka mengklaim berdasarkan surat Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 dilihat dari peta dengan skala 1.50.000. Disebutkan isinya itu sesuai peta tersebut, berada di areal lokasi Areal Penggunaan Lain (APL). Kemudian, isi surat itu bukan merupakan izin melainkan memberikan telaan areal PLTA.  
            Kemudian, berselang dalam mencuatnya terus pemberitaan mengenai PT ESS yang mendirikan PLTA di Desa Purba Bersatu, berkembang informasi lagi Bupati telah “kangkangi” Intruksi Presiden bernomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
            Dalam isi inpres itu menyebutkan, Presiden mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan areal penggunaan lain.
            Selain dari inpres itu juga, Keputusan Menteri Kehutanan menyangkut Inpres bernomor SK 2271/Menhut-VII/IPSDH/2012 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahaan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi II).
 Sementara itu, Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalinggi yang hendak dikonfirmasi diruang kerjanya menyangkut intruksi Presiden itu tidak berhasil dijumpai. Ketika diklarifikasi melalui via telepon tidak aktif.
Kemudian, mantan pejabat Kepala Dinas Kehutanan Marco Panggabean ketika hendak dijumpai diruang kerjanya di Dinas Pertanian tidak ditempat. Ketika dihubungi enggan mengangkat dan ketika diberi via pesan singkat pertanyaan tidak dijawab.
                                    Pelesan Tanah Tidak Ada Bentuk Uang
Disisi lain masih sekaitan PT ESS membangun PLTA di Desa Purba Bersatu itu, mantan Camat Pakkat Radna F Marbun mengatakan, lokasi PLTA tepatnya di Desa Purba Bersatu yang awalnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat untuk pelepasan tanah tentang pembangunan tersebut.
Radna yang baru dilantik menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat itu juga mengakui lagi dalam kesepatakan itu tidak ada berbentuk uang.” Sesuai surat dari Kepala Desa kita mereka sudah oke sama oke. Dan kita buat surat rekomendasi ke Bupati”, katanya kepada awak koran ini via telepon baru-baru ini.
Sembari itu, ketika dikirim via pesan singkat tentang pelepasan tanah ada berbentuk uang, Radna mengakui tidak ada.”gak bang”, jawabnya singkat sembari menambahkan lagi,” kita kurang tau ito tentang uangnya tks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar