Wabup
: Tidak Perlu Ada Pendelegasian Karena Sudah Diatur UU 32 Tahun 2004
Dolok Sanggul, Batak
Pos
Sekaitan
keluarnya dua SK (Surat Keputusan) bersamaan antara Bupati Humbahas Drs Maddin
Sihombing MSi dan Wabupnya Drs Marganti Simanullang, disebut tidak menjadi
persoalan. Bahkan tidak menjadi persoalannya, tidak perlu ada pendelegasian
dari kepala daerah karena diatur UU 32 Tahun 2004.
“keluarnya
SK itu tidak menjadi soal, karena sudah diatur di UU 32 tahun 2004. Dan disitu
sudah diatur dan menurut pemahaman Wabup tidak perlu ada pendelegasian dari
Bupati. Tapi kalau diperlukan itu diluar dari UU 32 Tahun 2004, ujar Wakil
Bupati Humbahas Drs Marganti Simanullang melalui Kabag Humas Osbon Siahaan
kepada Batak Pos, Senin (5/11) via telepon.
Dikatakan
Osbon lagi, menurut pemahaman Wabup kepadanya bahwasanya tindakan yang
dilakukan merupakan sesuai peraturan yang berlaku. Dan biarpun ada keterangan
Kapuspen Kemendagri, Wabup hanya menanggapi itu sudah sesuai aturan di UU 32
Tahun 2004, kata Wabup kepada Osbon.
Disamping
itu, hingga sampai saat ini Osbon juga tidak dapat memberikan keterangan dari
Bupati Humbahas, apakah sepaham dengan pendapat Wabup.”untuk saat ini
keterangan dari Bupati belum dapat apakah ada pendelegasiannya (Bupati
Humbahas-red) atas keluarnya SK Wabup untuk kuasa pengguna anggaran di RSUD
Dolok Sanggul,” aku Osbon.
Sementara
itu, Wabup yang memberikan keterangan berbeda dengan pendapat dari Kementerian
Dalam Negeri RI. Menurut Kapuspen Mendagri RI , Reydonnyzar Moenek kepada Batak
Pos baru-baru ini menerangkan, sekaitan dua SK yang keluar bersamaan harus ada
pendelegasian dari seorang kepala daerah kalau memang dari salah satu SK itu
dikeluarkan oleh wakilnya.
Dan
menurut Kapuspen itu lagi, apabila tidak ada pendelegasian biarpun hanya secara
lisan tetap juga harus ada. Dan apabila tidak ada menurut pemahamannya itu
menjadi persoalan karena didalam peraturan kepala daerah dan wakilnya sudah diatur
di UU 32 Tahun 2004 dan di Kementerian Keuangan siapa pengguna anggaran.
Sementara
itu, sekaitan dua SK yang bersamaan keluarnya yakni, Bupati Humbahas Drs Maddin
Sihombing MSi mengeluarkan SK menetapkan juara perlombaan desa dan kelurahaan tingkat
Kabupaten Humbahas 2012, sedangkan Wakilnya sendiri mengeluarkan SK penetapan
kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat tagihan ataupun pembuat SPM untuk RSUD
Dolok Sanggul.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar