Senin, 05 November 2012

Sekaitan Keluarnya 2 SK Bersamaan


Wabup : Tidak Perlu Ada Pendelegasian Karena Sudah Diatur UU 32 Tahun 2004
Dolok Sanggul, Batak Pos
Sekaitan keluarnya dua SK (Surat Keputusan) bersamaan antara Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi dan Wabupnya Drs Marganti Simanullang, disebut tidak menjadi persoalan. Bahkan tidak menjadi persoalannya, tidak perlu ada pendelegasian dari kepala daerah karena diatur UU 32 Tahun 2004.
“keluarnya SK itu tidak menjadi soal, karena sudah diatur di UU 32 tahun 2004. Dan disitu sudah diatur dan menurut pemahaman Wabup tidak perlu ada pendelegasian dari Bupati. Tapi kalau diperlukan itu diluar dari UU 32 Tahun 2004, ujar Wakil Bupati Humbahas Drs Marganti Simanullang melalui Kabag Humas Osbon Siahaan kepada Batak Pos, Senin (5/11) via telepon.
Dikatakan Osbon lagi, menurut pemahaman Wabup kepadanya bahwasanya tindakan yang dilakukan merupakan sesuai peraturan yang berlaku. Dan biarpun ada keterangan Kapuspen Kemendagri, Wabup hanya menanggapi itu sudah sesuai aturan di UU 32 Tahun 2004, kata Wabup kepada Osbon.
Disamping itu, hingga sampai saat ini Osbon juga tidak dapat memberikan keterangan dari Bupati Humbahas, apakah sepaham dengan pendapat Wabup.”untuk saat ini keterangan dari Bupati belum dapat apakah ada pendelegasiannya (Bupati Humbahas-red) atas keluarnya SK Wabup untuk kuasa pengguna anggaran di RSUD Dolok Sanggul,” aku Osbon.
Sementara itu, Wabup yang memberikan keterangan berbeda dengan pendapat dari Kementerian Dalam Negeri RI. Menurut Kapuspen Mendagri RI , Reydonnyzar Moenek kepada Batak Pos baru-baru ini menerangkan, sekaitan dua SK yang keluar bersamaan harus ada pendelegasian dari seorang kepala daerah kalau memang dari salah satu SK itu dikeluarkan oleh wakilnya.
Dan menurut Kapuspen itu lagi, apabila tidak ada pendelegasian biarpun hanya secara lisan tetap juga harus ada. Dan apabila tidak ada menurut pemahamannya itu menjadi persoalan karena didalam peraturan kepala daerah dan wakilnya sudah diatur di UU 32 Tahun 2004 dan di Kementerian Keuangan siapa pengguna anggaran.
Sementara itu, sekaitan dua SK yang bersamaan keluarnya yakni, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan SK menetapkan juara perlombaan desa dan kelurahaan tingkat Kabupaten Humbahas 2012, sedangkan Wakilnya sendiri mengeluarkan SK penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat tagihan ataupun pembuat SPM untuk RSUD Dolok Sanggul.gam  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar