Rabu, 28 November 2012

LSM Tuding Tender di Humbahas TA 2012 Formalitas


 
Dolok Sanggul, Batak Pos

            Sejak APBD TA 2012 disyahkan pada akhir tahun 2011 lalu hingga pembagian “kue” diciptakan di awal Juni kemarin , tercium setiap pembagian kue di jajaran satuan perangkat kerja dinas Pemkab Humbahas hanya formalitas saja. Yang dimana, pembagian kue sudah terkordinir siapa-siapa saja pihak rekanan yang akan mengerjakan.

Demikian hal itu dikatakan oleh, Marlon Pasaribu dari LSM Pengamat Layanan Masyarakat, Rabu (28/11). Marlon menjelaskan, dalam pembagian “kue” setiap daerah maupun pusat sebelum dibagikan harus mengacu kepada peraturan maupun undang-undang yang berlaku.

Supaya dalam setiap kegiatan yang akan dibagikan benar-benar bersih hingga sampai masyarakatpun menikmati. Namun sejauh ini dari pemandangan kita, jajaran Pemkab Humbahas masih tetap berani melakukan pembagian “kue” kepada pihak ketiga sudah ditentukan yang hanya peraturan maupun undang-undang formalitas saja.

“ itu karena kuantitas maupun kualitas yang ada tidak sesuai dari kontrak kerja dalam kegiatan. Bisa kita lihat pembangunan berupa infranstruktur maupun irigasi yang dari alokasi pekerjaannya dinas Prasarana Wilayah (Praswil). Banyak pekerjaan terkesan amburadul dan itupun kita khawatirkan tanpa pengawasan ketat dari pihak pemerintah.

Makanya demikian, kita dapat menilai bahwasanya pembagian “kue” sudah terkordinir siapa pihak rekanan yang mengerjakan dan undang-undang maupun peraturan itu hanya formalitas saja,” tegas Marlon.

Kemudian, jelas Marlon lagi, kalau memang kuantitas maupun kualitasnya bagus dalam pekerjaannya pasti akan bertahan tanpa pihak ketiga menunggu biaya perawatan. Dan juga iklim jangan disalahkan, karena iklim bukan sebagai pengganggu untuk bekerja apalagi banyak yang menyebutkan seringnya bencana alam berupa longsor.

“kita hanya berpikir akal sehat saja, tidak ada benda yang bagus langsung mengalami kerusakan apabila benda itu sudah barang rongsokan. Bagaimana mungkin infranstruktur dikarenakan cuaca curah hujan maka pekerjaannya dikategorikan tidak maksimal. Itu saya nilai akal-akalan saja,” ujar Marlon.

Sekaitan itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbon Siahaan membantah sistim yang dilakukan pihak SKPD dalam pembagian “kue” itu hanya formalitas. Ia mengatakan, setiap tender pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbahas telah mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana acuannya pada peraturan dan perundang-undangan.

“tetapi kalau memang seperti itu terjadi, itu sudah menyalahi peraturan dan dapat dipidanakan. Bahkan Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi”, aku Osbon.

Osbon menambahkan, sebaliknya kalau memang formalitas sebuah tender maka itu oknum perorangan saja. Demikian oknum itu telah melanggar sumpahnya sebagai PNS dan oknumnya dapat ditindak tegas karena dianggap telah merusak citra pemerintahaan Kabupaten yang bersih dan berwibawa apalagi Pemkab sudah mendapat penghargaan opini wajar tanpa pengecualian, aku Osbon bangga.gam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar