Dolok Sanggul, Batak Pos
Sejak
APBD TA 2012 disyahkan pada akhir tahun 2011 lalu hingga pembagian “kue”
diciptakan di awal Juni kemarin , tercium setiap pembagian kue di jajaran
satuan perangkat kerja dinas Pemkab Humbahas hanya formalitas saja. Yang dimana,
pembagian kue sudah terkordinir siapa-siapa saja pihak rekanan yang akan
mengerjakan.
Demikian
hal itu dikatakan oleh, Marlon Pasaribu dari LSM Pengamat Layanan Masyarakat,
Rabu (28/11). Marlon menjelaskan, dalam pembagian “kue” setiap daerah maupun
pusat sebelum dibagikan harus mengacu kepada peraturan maupun undang-undang
yang berlaku.
Supaya
dalam setiap kegiatan yang akan dibagikan benar-benar bersih hingga sampai
masyarakatpun menikmati. Namun sejauh ini dari pemandangan kita, jajaran Pemkab
Humbahas masih tetap berani melakukan pembagian “kue” kepada pihak ketiga sudah
ditentukan yang hanya peraturan maupun undang-undang formalitas saja.
“
itu karena kuantitas maupun kualitas yang ada tidak sesuai dari kontrak kerja
dalam kegiatan. Bisa kita lihat pembangunan berupa infranstruktur maupun
irigasi yang dari alokasi pekerjaannya dinas Prasarana Wilayah (Praswil). Banyak
pekerjaan terkesan amburadul dan itupun kita khawatirkan tanpa pengawasan ketat
dari pihak pemerintah.
Makanya
demikian, kita dapat menilai bahwasanya pembagian “kue” sudah terkordinir siapa
pihak rekanan yang mengerjakan dan undang-undang maupun peraturan itu hanya
formalitas saja,” tegas Marlon.
Kemudian,
jelas Marlon lagi, kalau memang kuantitas maupun kualitasnya bagus dalam
pekerjaannya pasti akan bertahan tanpa pihak ketiga menunggu biaya perawatan. Dan
juga iklim jangan disalahkan, karena iklim bukan sebagai pengganggu untuk
bekerja apalagi banyak yang menyebutkan seringnya bencana alam berupa longsor.
“kita
hanya berpikir akal sehat saja, tidak ada benda yang bagus langsung mengalami
kerusakan apabila benda itu sudah barang rongsokan. Bagaimana mungkin
infranstruktur dikarenakan cuaca curah hujan maka pekerjaannya dikategorikan
tidak maksimal. Itu saya nilai akal-akalan saja,” ujar Marlon.
Sekaitan
itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Kehumasan
Osbon Siahaan membantah sistim yang dilakukan pihak SKPD dalam pembagian “kue”
itu hanya formalitas. Ia mengatakan, setiap tender pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Humbahas telah mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana
acuannya pada peraturan dan perundang-undangan.
“tetapi
kalau memang seperti itu terjadi, itu sudah menyalahi peraturan dan dapat
dipidanakan. Bahkan Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi”, aku
Osbon.
Osbon
menambahkan, sebaliknya kalau memang formalitas sebuah tender maka itu oknum
perorangan saja. Demikian oknum itu telah melanggar sumpahnya sebagai PNS dan
oknumnya dapat ditindak tegas karena dianggap telah merusak citra pemerintahaan
Kabupaten yang bersih dan berwibawa apalagi Pemkab sudah mendapat penghargaan
opini wajar tanpa pengecualian, aku Osbon bangga.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar