Dolok Sanggul, Batak
Pos
Sejak ditetapkannya mantan salah seorang pegawai di Dinas
Pendidikan berinisial SL menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran
swakelola dari APBN 2011, kasus tersebut seakan terabaikan.
Pasalnya,
SL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di akhir Bulan Mei 2012 lalu, pihak
Kejaksaan Dolok Sanggul yang menyebutkan tidak tertutup kemungkinan pihak
rekanan berinisial BS akan ditetapkan menjadi tersangka hingga berita ini
dikirimkan belum juga ada penambahaan tersangka bahkan melakukan penahanan terhadap
SL.
Kepada Batak Pos, Selasa (6/11) Kepala Kejaksaan Negeri
Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH mengatakan penanganan perkara diknas itu
masih berjalan sampai saat ini. Dan belum adanya penahanan belum ada waktunya.
Menurut
Herus, hal itu dikarenakan mengingat masih belum selesainya pemeriksaan
sehingga dikhawatirkan akan memakan waktu yang cukup lama. Artinya, belum
selesai pemberkasan masa penahanan sudah habis, terang Herus via pesan singkat.
Kemudian,
Herus juga mengakui sampai saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang saja
menjadi tersangka. Kemungkinan, katanya, dari hasil pemeriksaan dievaluasi
apakah masih ada tersangka yang lain selain dari yang sudah ada.
Sementara
itu berita sebelumnya, Oknum,
SL menyalahgunakan kewenangannya dengan cara penyalahgunaan anggaran dengan
cara mengalihkan anggaran swakelola dari APBN 2011 mengenai dana subsidi hak
pembelajaran tingkat SMP yang diserahkan ke rekanan. Berupa kegiatan barang
diantaranya, Computer, Laptop, UPS, LCD program dan 7 keping CD pembelajaran
untuk di alokasikan ke 21 unit Sekolah Tingkat SLTP di Kab Humbahas pada TA
2011 yang sumber dana berasal dari APBN.
Akibat
hal tersebut, negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp 200 juta. Demikian
keterangan tersebut diperoleh dari, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul Herus
Batubara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Ondo Purba SH didampingi Kasi Pidsus
Benny Purba SH kepada Batak Pos, Jumat 25 Mei 2012 diruang kerjanya.
Dikatakan
Benny, ditetapkannya pelaku SL merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi
sebanyak 17 orang diantaranya 12 Kepala Sekolah tingkat SMP yang menerima
bantuan, 2 orang dari pihak rekanan dan 3 orang dari Dinas Pendidikan. Lanjut
Benny, SL akibat dari perbuatannya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider dan pasal 3
UU 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Masih
dikatakan Benny, dari hasil pemeriksaan terhadap SL, tidak tertutup kemungkinan
akan ada penambahaan tersangka. Dan untuk kepada pihak rekanan penyedia barang
berinisial BS tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan tersangka apabila ada
bukti kuat nantinya.gam
SL=Sumurung
Lumban Toruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar