Selasa, 06 November 2012

Kasus Dugaan Korupsi Diknas Humbahas “Terabaikan” ?


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Sejak ditetapkannya mantan salah seorang pegawai di Dinas Pendidikan berinisial SL menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran swakelola dari APBN 2011, kasus tersebut seakan terabaikan.
Pasalnya, SL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di akhir Bulan Mei 2012 lalu, pihak Kejaksaan Dolok Sanggul yang menyebutkan tidak tertutup kemungkinan pihak rekanan berinisial BS akan ditetapkan menjadi tersangka hingga berita ini dikirimkan belum juga ada penambahaan tersangka bahkan melakukan penahanan terhadap SL.
            Kepada Batak Pos, Selasa (6/11) Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH mengatakan penanganan perkara diknas itu masih berjalan sampai saat ini. Dan belum adanya penahanan belum ada waktunya.
Menurut Herus, hal itu dikarenakan mengingat masih belum selesainya pemeriksaan sehingga dikhawatirkan akan memakan waktu yang cukup lama. Artinya, belum selesai pemberkasan masa penahanan sudah habis, terang Herus via pesan singkat.
Kemudian, Herus juga mengakui sampai saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang saja menjadi tersangka. Kemungkinan, katanya, dari hasil pemeriksaan dievaluasi apakah masih ada tersangka yang lain selain dari yang sudah ada.
Sementara itu berita sebelumnya, Oknum, SL menyalahgunakan kewenangannya dengan cara penyalahgunaan anggaran dengan cara mengalihkan anggaran swakelola dari APBN 2011 mengenai dana subsidi hak pembelajaran tingkat SMP yang diserahkan ke rekanan. Berupa kegiatan barang diantaranya, Computer, Laptop, UPS, LCD program dan 7 keping CD pembelajaran untuk di alokasikan ke 21 unit Sekolah Tingkat SLTP di Kab Humbahas pada TA 2011 yang sumber dana berasal dari APBN.  
Akibat hal tersebut, negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp 200 juta. Demikian keterangan tersebut diperoleh dari, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul Herus Batubara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Ondo Purba SH didampingi Kasi Pidsus Benny Purba SH kepada Batak Pos, Jumat 25 Mei 2012 diruang kerjanya.  
Dikatakan Benny, ditetapkannya pelaku SL merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi sebanyak 17 orang diantaranya 12 Kepala Sekolah tingkat SMP yang menerima bantuan, 2 orang dari pihak rekanan dan 3 orang dari Dinas Pendidikan. Lanjut Benny, SL akibat dari perbuatannya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. 
Masih dikatakan Benny, dari hasil pemeriksaan terhadap SL, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahaan tersangka. Dan untuk kepada pihak rekanan penyedia barang berinisial BS tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan tersangka apabila ada bukti kuat nantinya.gam
SL=Sumurung Lumban Toruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar