Senin, 05 November 2012

DPRD Dengar Pendapat Dengan Dinas Kehutanan

Areal Konsesi PT TPL Tidak Sesuai P-Menhut
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Pasca bentroknya antara masyarakat dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, membuat pihak DPRD Humbahas ingin menelusuri sejauhmana, DPRD Humbahas, Senin (5/11) melakukan dengar pendapat dengan pihak Dinas Kehutanan dalam menanyakan keberadaan PT Toba Pulp Lestari Tbk persoalan tata batas.
            Dari hasil dengar pendapat itu, areal konsesi kerja PT Toba Pulp tidak jelas karena tidak ada dibarengi dengan sosialisasi maupun patok tata batas. Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Pantas Simanullang kepada wartawan usai dengar pendapat.
            Hadir, bagian komisi A dan komisi C yang kedua komisi ini dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu dari Partai PPRN. Sedangkan, pihak dinas terkait dipimpin oleh, Kepala Dinas Kehutanan Ir Happy Silitonga beserta jajarannya.
            Dikatakan Pantas lagi, dengar pendapat yang gabungan komisi itu mencerca segala pertanyaan sejauhmana pihak PT TPL berada di areal Kabupaten Humbahas. Dan menanyakan lagi soal konsesi areal PT TPL dalam tata batas apakah sesuai peraturan P-Menhut nomor 50 tahun/Menhut-II/2011 tentang pengukuhan kawasan hutan.
            Sebaliknya, sekaitan konsesi PT TPL itu ternyata tidak syah karena tanpa dibarengi sosialisasi areal tata batas. “memang ada tadi dengar pendapat itu merupakan dari tinjauan kita ke lapangan di dua desa yang bentrok dengan pihak PT TPL baru-baru ini. Dari hasil dengar pendapat bersama-sama kita simpulkan PT TPL areal konsesi kerjanya tidak jelas karena tidak dibarengi sosialisasi dan pemberian patok tata batas,” ujar Pantas Simanullang.
            Selain dari Pantas, Marganda Pasaribu selaku pimpinan dengar pendapat itu juga mengaminkan hal tersebut.”ya benar ada tadi dengar pendapat itu merupakan atas sikap kita dalam persoalan yang terjadi antara masyarakat di dua desa yakni Desa Pandumaan dan Desa Sipihuta dengan pihak PT TPL yakni security dan aparat.
            Makanya itu bagian komisi itu memanggil pihak dinas kehutanan untuk menanyakan penjelasan hubungan kehutanan dengan PT TPL soal tata batas,” terang Marganda via telepon kepada wartawan.
            Sementara itu, Chairuddin Pasaribu pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk mengakui bahwa pemegang otoritas kawasan hutan adalah pemerintah pusat. Karena pemberian legalitas segal hal juga berupa sifat kontrolnya tidak luput dari legalitas provinsi dan kabupaten ataupun kotamadya.
            Chairuddin juga menyampaikan, hingga sampat saat ini izin areal konsesi PT TPL dalam tata batas belum ada ditentukan oleh pemberi izin itu tidak masalah ataupun tidak dipermasalahkan, terang Chairuddin.gam   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar