Dolok Sanggul, Batak
Pos
Pasca bentroknya antara masyarakat dengan pihak PT Toba
Pulp Lestari, membuat pihak DPRD Humbahas ingin menelusuri sejauhmana, DPRD
Humbahas, Senin (5/11) melakukan dengar pendapat dengan pihak Dinas Kehutanan
dalam menanyakan keberadaan PT Toba Pulp Lestari Tbk persoalan tata batas.
Dari hasil dengar pendapat itu, areal konsesi kerja PT
Toba Pulp tidak jelas karena tidak ada dibarengi dengan sosialisasi maupun
patok tata batas. Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Pantas Simanullang
kepada wartawan usai dengar pendapat.
Hadir, bagian komisi A dan komisi C yang kedua komisi ini
dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu dari Partai PPRN. Sedangkan,
pihak dinas terkait dipimpin oleh, Kepala Dinas Kehutanan Ir Happy Silitonga
beserta jajarannya.
Dikatakan Pantas lagi, dengar pendapat yang gabungan
komisi itu mencerca segala pertanyaan sejauhmana pihak PT TPL berada di areal
Kabupaten Humbahas. Dan menanyakan lagi soal konsesi areal PT TPL dalam tata
batas apakah sesuai peraturan P-Menhut nomor 50 tahun/Menhut-II/2011 tentang
pengukuhan kawasan hutan.
Sebaliknya, sekaitan konsesi PT TPL itu ternyata tidak
syah karena tanpa dibarengi sosialisasi areal tata batas. “memang ada tadi
dengar pendapat itu merupakan dari tinjauan kita ke lapangan di dua desa yang
bentrok dengan pihak PT TPL baru-baru ini. Dari hasil dengar pendapat
bersama-sama kita simpulkan PT TPL areal konsesi kerjanya tidak jelas karena
tidak dibarengi sosialisasi dan pemberian patok tata batas,” ujar Pantas
Simanullang.
Selain dari Pantas, Marganda Pasaribu selaku pimpinan
dengar pendapat itu juga mengaminkan hal tersebut.”ya benar ada tadi dengar
pendapat itu merupakan atas sikap kita dalam persoalan yang terjadi antara
masyarakat di dua desa yakni Desa Pandumaan dan Desa Sipihuta dengan pihak PT
TPL yakni security dan aparat.
Makanya itu bagian komisi itu memanggil pihak dinas
kehutanan untuk menanyakan penjelasan hubungan kehutanan dengan PT TPL soal
tata batas,” terang Marganda via telepon kepada wartawan.
Sementara itu, Chairuddin Pasaribu pihak PT Toba Pulp
Lestari Tbk mengakui bahwa pemegang otoritas kawasan hutan adalah pemerintah
pusat. Karena pemberian legalitas segal hal juga berupa sifat kontrolnya tidak
luput dari legalitas provinsi dan kabupaten ataupun kotamadya.
Chairuddin juga menyampaikan, hingga sampat saat ini izin
areal konsesi PT TPL dalam tata batas belum ada ditentukan oleh pemberi izin
itu tidak masalah ataupun tidak dipermasalahkan, terang Chairuddin.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar