BPK
Sumut : Akan Diaudit Apabila Ada Surat Resmi
Dolok Sanggul, Batak
Pos
Sekaitan anggota dewan di Kabupaten Humbahas yang meminta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI Perwakilan Sumut untuk memeriksa keuangan
sekwan, diamini oleh pihak BPK Perwakilan Sumut. Namun, pihak badan pemeriksaan
keuangan mengamini apabila adanya permintaan itu harus melalui surat resmi.
“permintaannya apakah ada suratnya dikirim ke kami pak. Sesuai
MoU BPK dengan DPRD, DPRD dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan melalui surat
resmi dari DPRD,” aku Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut
Mikael P.H.T SH MHum kepada Batak Pos via pesan singkat, Selasa (6/11).
Selanjutnya, Mikael yang dikirim lagi via pesan singkat
berupa pertanyaan selain dari teken MoU pihak BPK sendiri gimana menanggapi
adanya kecurigaan beberapa anggota dewan, hingga berita ini dikirimkan tak
kunjung dibalas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu
sekaitan adanya permintaan para anggota dewan mengakui itu haknya mereka. Apabila
ada keinginan seperti itu, silahkan saja pihak BPK mengaudit, kata Marganda
yang diusung dari Partai PPRN.
Berita sebelumnya, ada beberapa anggota dewan di Humbahas
dalam keterangan persnya meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengaudit
keuangan sekwan. Para dewan itu merasakan anggaran yang diperuntuhkan tidak
tepat sasaran. Bahkan lagi, sebut seorang dewan Hendrik Sihombing sebuah
kebijakan berupa kepergian anggota dewan tidak tepat kepada siapa yang
diberikan untuk kepergian anggota dewan.
Kemudian, dewan lainnya Chandra Maulae juga menanggapi biaya
perawatan kendaraan dinas di sekwan untuk diperuntuhkan ke anggota dewan tidak
jelas. Pasalnya, menurut Chandra, kendaraan yang baru dipakainya selalu
mengalami kerusakan sementara terus ada anggaran perawatannya.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar