Rabu, 07 November 2012

1 Bulan Terima Jabatan, Kapolres Humbahas Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi


Dolok Sanggul, Batak Pos
            Tak disangka, selepas kepimpinan AKBP Verdy Kalele dari jabatan Kepala Resort Humbahas yang digantikan oleh AKBP Heri Sulismono SH berjelang sudah satu bulan, kasus dugaan korupsi yang ditangani tidak masuk laporan itu ke kepala polisi yang baru tersebut.
            Kepada Batak Pos, Rabu (7/11) AKBP Heri Sulismono SH mengatakan, ianya belum ada menerima laporan segala tindak tanduk persoalan kasus dugaan korupsi ataupun laporan tentang pembagian proyek di dinas pertanian. Sebaliknya, Heri yang baru satu bulan menjabat mengarahkan ke kepala satuan resersenya.
            “bapak bisa tanyakan pada kasat serse saya , malah belum ada laporannya. Karena kalau nggak ada berkas masuk sama saya mana saya tahu..sampai saat ini berkas masalah korupsi belum ada sama saya,” kelik AKBP Heri via pesan singkat.
            Sebaliknya, Heri yang terkesan tidak tahu atau ‘pura-pura tidak tahu’ mengakui, hari ini Kamis (8/11) akan memanggil pihaknya bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk menanyakan mana-mana yang sudah diperiksa.”besok (hari ini-red) saya akan panggil tipikor saya mana-mana yang sudah diperiksa”, tegasnya.
            Berita sebelumnya, semasa jabatan AKBP Verdy Kalele SH SIk telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa intansi. Diketahui intansi yang diperiksa dinas kesehatan, dinas prasarana wilayah, dinas pertanian dan berkembang informasi dinas pendidikan. Sementara, di dinas pertanian mengenai pembagian proyek yang akan diberikan kepada pihak rekanan, namun proyek yang dijanjikan tidak terealisasi yang anggaranya disebut dari ABPN.
            Akhirnya, oknum pegawai berinisial JS yang menjanjikan proyek itu diadukan oleh beberapa pihak rekanan karena uang sudah diterimanya. Kemudian, berkembang informasinya uang yang telah diterima oleh oknum pegawai itu dibagikan ke beberapa orang termasuk pejabat teras yang ada di Pemkab Humbahas.gam
Proyek Rabat Beton Rp 5 M TA 2011 Diduga “Proyek Siluman”
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5 miliar yang alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga “proyek siluman”. Pasalnya, menurut informasi berkembang Bupati Humbahas tidak ada mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu segera dilaksanakan.
            Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan disposisinya bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda Provinsi Sumut bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan dipelajari.
Kepada Batak Pos, Rabu (7/11) Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan sepengetahuannya tidak ada surat Bupati Humbahas atas dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di akhir tahun.
            “sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan singkat ketika diberi pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke hukor untuk pekerjaan itu dikerjakan akhir bulan.
            Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat beton yang dikerjakan ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya, anggaran itu yang diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak pernah dibahas oleh DPRD Humbahas.
            Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati Humbahas TA 2011, dinas tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan dikarenakan adanya surat Sekda Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan keuangan Provinsi Sumut.
            Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi masyarakat Humbahas juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket diduga proyek siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan baik itu anggarannya dari APBD sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan Bupati selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
            Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang adminitrasinya masuk ke secretariat daerah bagian hukum dan organisasi, maka bisa lagi dikatakan kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata Burju.
            Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan selama ini tidak efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara berlangsung. Pasalnya, setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah yang padahalnya kegiatan itu jelas sudah mengarah kemana.
            “hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan hanya 150 meter. Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu turun harusnya 800 meter.
             Makanya dari itu semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien karena tidak matang perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas. Bupati harusnya lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,” harap Burju.gam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar