Selasa, 13 November 2012

DAK Bidang LH di Humbahas Tidak Sesuai

Dolok Sanggul, Batak Pos
Aneh, ada anggaran berupa dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup sejak TA 2011 dan TA 2012 yang diterima oleh Pemkab Humbahas yang dialokasikan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak sesuai berupa yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup RI dan juklis Permen nomor 17 tahun 2012.
Kepada Batak Pos, Selasa (13/11) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Ir Happy Silitonga melalui Kabid Lingkungan Hidup Charles Siambaton didampingi PPK-nya Pendi Nainggolan mengatakan, bahwasanya anggaran DAK bidang lingkungan hidup sejak TA 2011 diterima oleh mereka sebesar Rp 601.400.000,00 untuk 2012 Rp 674.860.000,00 melalui dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Yang kemudian, selain dari anggaran DAK tersebut ada lagi penambahaan dana pendamping sebanyak 10 persen yang dari APBD Humbahas, katanya.
Pendi menerangkan, dari jumlah anggaran DAK yang diterima ditambah dana pendamping 10 persen sesuai dengan acuan juklis, pihaknya membuat program berupa kegiatan pengadaan truk amrol, pembangunan rumah atap sampah dan pengadaan pengelola sampah.
Tetapi dari masing-masing kegiatan tersebut masih dua sudah terealisasi dan masih tahap pelaksanaan pekerjaan. Kedua kegiatan itu yakni, pengadaan truk amrol sudah terealisasi anggaranya Rp 441.100.000,00 sementara pembangunan rumah atap sampah masih tahap kerja yang anggaranya Rp 470.500.000,00. Sedangkan, untuk pengadaan pengelola sampah masih tahap tender dengan harga pagu satuanya Rp 480.000.000,00.
Dan juga selain dari itu, pihaknya juga ada memakai anggaran dari DAK tersebut ditambah 10 persen dana pendamping untuk kegiatan pemantauan dilapangan maupun kegiatan honor beserta lainnya, katanya.
Sementara itu, yang anehnya Kementerian Lingkungan Hidup RI memberikan anggaran DAK TA 2012 untuk 442 kabupaten dan kotamadya masing-masing menerima Rp 479.730.000,00 naik 20 persen dari sebelumnya ketika dipertanyakan, Pendi mengakui tidak tahu.
Kemudian, Pendi juga sama sekali tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah dana pendamping 10 persen yang dari APBD.”saya kurang tahu berapa sebenarnya anggaran DAK yang dikucurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak TA 2011 dan 2012. Hanya yang kami terima DAK 2011 Rp 601.400.000,00 dan TA 2012 674.860.000,00 melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selain adanya penambahaan dana pendamping 10 persen dan itupun jumlah 10 persen jua tidak tahu”, akunya.
Selanjutnya, Pendi mengakui kegiatan yang dilaksanakanya itu yang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) hanya menjalankan program yang sebelumnya sudah dibuat oleh pejabat yang lama sebelum ianya di bagian lingkungan hidup.
“itu program hanya tinggal menjalankan sajanya saya, lae. Karena itu program sudah dibuat oleh pejabat lama. Soalnya, barunya kita lae di sini sejak bulan Mei 2012 kemarin”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Peduli Korupsi Kolusi Nepotisme) Freddy Hutasoit menanggapi pernyataan dinas tersebut mengatakan, kegiatan itu benar-benar sudah tidak mengacu lagi pada juklisnya.
Menurut Freddy, sesuai sosialisasi arah pemanfaatan DAK Bidang LH TA 2012 oleh Menteri Lingkungan Hidup Prof DR Balthasar Kambuaya MBA menjelaskan DAK TA 2012 naik menjadi 20 persen senilai Rp  479.730.000,00 untuk 442 kab/kota.
Kemudian, selain dari penerimaan dana DAK itu, Pemerintah Kota maupun Kabupaten harus memasukkan dana pendamping 10 persen.”nah yang menjadi pertanyaan berapa nilai anggaran dana pendamping yang dibuat oleh Pemkab Humbahas dan apakah dana pendamping itu juga turut digabungkan anggaran DAK yang diterima untuk pelaksanaan kegiatannya.
Sementara, sesuai juklis dana pendamping digunakan untuk biaya adminitrasi proyek seperti halnya, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, honor, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejeninya meliputi biaya pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara dan tanah, biaya pengambilan data sampah dan biaya untuk penyusunan laporan. Dan biaya yang dimaksud itu tidak dapat digunakan dari anggaran DAK yang diterima,” tegas Freddy.gam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar