Aneh,
ada anggaran berupa dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup
sejak TA 2011 dan TA 2012 yang diterima oleh Pemkab Humbahas yang dialokasikan
ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak sesuai berupa yang diterima dari
Kementerian Lingkungan Hidup RI dan juklis Permen nomor 17 tahun 2012.
Kepada
Batak Pos, Selasa (13/11) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Ir Happy
Silitonga melalui Kabid Lingkungan Hidup Charles Siambaton didampingi PPK-nya
Pendi Nainggolan mengatakan, bahwasanya anggaran DAK bidang lingkungan hidup
sejak TA 2011 diterima oleh mereka sebesar Rp 601.400.000,00 untuk 2012 Rp
674.860.000,00 melalui dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Yang
kemudian, selain dari anggaran DAK tersebut ada lagi penambahaan dana
pendamping sebanyak 10 persen yang dari APBD Humbahas, katanya.
Pendi
menerangkan, dari jumlah anggaran DAK yang diterima ditambah dana pendamping 10
persen sesuai dengan acuan juklis, pihaknya membuat program berupa kegiatan pengadaan
truk amrol, pembangunan rumah atap sampah dan pengadaan pengelola sampah.
Tetapi
dari masing-masing kegiatan tersebut masih dua sudah terealisasi dan masih
tahap pelaksanaan pekerjaan. Kedua kegiatan itu yakni, pengadaan truk amrol sudah
terealisasi anggaranya Rp 441.100.000,00 sementara pembangunan rumah atap
sampah masih tahap kerja yang anggaranya Rp 470.500.000,00. Sedangkan, untuk
pengadaan pengelola sampah masih tahap tender dengan harga pagu satuanya Rp
480.000.000,00.
Dan
juga selain dari itu, pihaknya juga ada memakai anggaran dari DAK tersebut
ditambah 10 persen dana pendamping untuk kegiatan pemantauan dilapangan maupun
kegiatan honor beserta lainnya, katanya.
Sementara
itu, yang anehnya Kementerian Lingkungan Hidup RI memberikan anggaran DAK TA
2012 untuk 442 kabupaten dan kotamadya masing-masing menerima Rp 479.730.000,00
naik 20 persen dari sebelumnya ketika dipertanyakan, Pendi mengakui tidak tahu.
Kemudian,
Pendi juga sama sekali tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah dana
pendamping 10 persen yang dari APBD.”saya kurang tahu berapa sebenarnya
anggaran DAK yang dikucurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak TA 2011
dan 2012. Hanya yang kami terima DAK 2011 Rp 601.400.000,00 dan TA 2012
674.860.000,00 melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selain
adanya penambahaan dana pendamping 10 persen dan itupun jumlah 10 persen jua
tidak tahu”, akunya.
Selanjutnya,
Pendi mengakui kegiatan yang dilaksanakanya itu yang sebagai pejabat pembuat
komitmen (PPK) hanya menjalankan program yang sebelumnya sudah dibuat oleh
pejabat yang lama sebelum ianya di bagian lingkungan hidup.
“itu
program hanya tinggal menjalankan sajanya saya, lae. Karena itu program sudah
dibuat oleh pejabat lama. Soalnya, barunya kita lae di sini sejak bulan Mei
2012 kemarin”, ujarnya.
Sementara
itu, Ketua LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Peduli Korupsi Kolusi Nepotisme)
Freddy Hutasoit menanggapi pernyataan dinas tersebut mengatakan, kegiatan itu
benar-benar sudah tidak mengacu lagi pada juklisnya.
Menurut
Freddy, sesuai sosialisasi arah pemanfaatan DAK Bidang LH TA 2012 oleh Menteri
Lingkungan Hidup Prof DR Balthasar Kambuaya MBA menjelaskan DAK TA 2012 naik
menjadi 20 persen senilai Rp 479.730.000,00 untuk 442 kab/kota.
Kemudian,
selain dari penerimaan dana DAK itu, Pemerintah Kota maupun Kabupaten harus
memasukkan dana pendamping 10 persen.”nah yang menjadi pertanyaan berapa nilai
anggaran dana pendamping yang dibuat oleh Pemkab Humbahas dan apakah dana
pendamping itu juga turut digabungkan anggaran DAK yang diterima untuk
pelaksanaan kegiatannya.
Sementara,
sesuai juklis dana pendamping digunakan untuk biaya adminitrasi proyek seperti
halnya, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, honor,
biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejeninya meliputi
biaya pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara dan tanah, biaya
pengambilan data sampah dan biaya untuk penyusunan laporan. Dan biaya yang
dimaksud itu tidak dapat digunakan dari anggaran DAK yang diterima,” tegas
Freddy.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar