Selasa, 13 November 2012

Program Provsu Bantuan Petani Bawang Tidak Sesuai Dilapangan

Dolok Sanggul, Batak Pos
            Program Pemerintah Provinsi Sumut untuk kelompok petani khusus petani bawang TA 2012 tidak sesuai dilapangan. Hal itu diakui oleh, Kepala Dinas Pertanian Ir Marco Panggabean didampingi Kasinya Sagala, baru-baru ini.
            “memang dilapangan peruntuhan berapa luas lahan yang dari laporan kelompok petani bawang tidak pernah diukur pihaknya apabila luasnya melebih 5 hektare. Tetapi kalau mencapai 1 hektare itu diukur, soalnya mana mungkin luasnya itu dapat diukur. Pentingnya anggaran yang harusnya diterima oleh 10 kelompok petani bawang Rp 30 juta menjadi Rp 10 juta sudah disosialisasikan dan diterima oleh kelompok tersebut, terang Marco yang diamini oleh stafnya tersebut.
            Marco menjelaskan, anggaran yang dari Provsu itu senilai Rp 300 juta dibagikan ke 10 kelompok petani bawang. Namun, dari 10 kelompok petani bawang itu diberikan Rp 10 juta tetapi tidak rata apabila luasnya mencapai 5 hektare mendapatkan Rp 50 juta.
            Selain dari itu, Marco juga ada menerima issu pemotongan namun ia membantah karena anggaran yang diterima oleh kelompok petani bawang itu langsung dikirim oleh pihak KPPN ke rekening masing-masing ke 10 kelompok tersebut.
            “jelas tidak ada pemotongan karena sejak issu itu saya panggil ke 10 kelompok petani bawang itu. Dan tidak ada yang menyebutkan pemotongan baik itu dari segi karena luasnya tidak jelas ataupun lainnya. Kalau ada silahkan saja siapa yang mengatakan hal tersebut, biar kami tahu,” tantang Marco yang diamini juga oleh stafnya tersebut.
            Sementara itu, LSM MPP2KN melalui Frengky Tobing juga mengamini issu pemotongan anggaran yang sudah diterima oleh 10 kelompok petani itu. Namun perbedaan pemotongannya hanya bagi luas mencapai 2 hektare lebih yang mendapatkan pemotongan tersebut dikarenakan pihak Dinas Pertanian sama sekali tidak ada melakukan pengukuran dilapangan dengan jelas kebenaran yang dibuat oleh setiap kelompok petani bawang tersebut.   
            Frengky mengatakan, harusnya sebelum kucuran dananya diberikan kepada kelompok petani, pihak Provsu turun ke lapangan melihat kebenaran luas lahan yang dilaporkan oleh pihak dinas pertanian.”karena apabila issu sudah beredar berarti ada 50 persen issu itu bisa nyata pemotongannya. Dan juga, tidak akan mungkin lahan milik salah seorang dari kelompok petani bawan itu mencapai 5 hektare dikarenakan lahan di Humbahas ini sudah banyak berubah profesi pertanian.
            Menyikapi hal ini, tambah Frengky, pihak kejaksaan maupun dari kepolisian sudah dapat mengambil sampel penyelidikan dari beredarnya issu pemotongan maupun pengukuran luas lahan yang diajukan oleh pihak dinas pertanian.gam
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar