Dolok
Sanggul, Batak Pos
Program Pemerintah Provinsi Sumut
untuk kelompok petani khusus petani bawang TA 2012 tidak sesuai dilapangan. Hal
itu diakui oleh, Kepala Dinas Pertanian Ir Marco Panggabean didampingi Kasinya
Sagala, baru-baru ini.
“memang dilapangan peruntuhan berapa
luas lahan yang dari laporan kelompok petani bawang tidak pernah diukur pihaknya
apabila luasnya melebih 5 hektare. Tetapi kalau mencapai 1 hektare itu diukur,
soalnya mana mungkin luasnya itu dapat diukur. Pentingnya anggaran yang
harusnya diterima oleh 10 kelompok petani bawang Rp 30 juta menjadi Rp 10 juta
sudah disosialisasikan dan diterima oleh kelompok tersebut, terang Marco yang
diamini oleh stafnya tersebut.
Marco menjelaskan, anggaran yang
dari Provsu itu senilai Rp 300 juta dibagikan ke 10 kelompok petani bawang. Namun,
dari 10 kelompok petani bawang itu diberikan Rp 10 juta tetapi tidak rata
apabila luasnya mencapai 5 hektare mendapatkan Rp 50 juta.
Selain dari itu, Marco juga ada
menerima issu pemotongan namun ia membantah karena anggaran yang diterima oleh
kelompok petani bawang itu langsung dikirim oleh pihak KPPN ke rekening
masing-masing ke 10 kelompok tersebut.
“jelas tidak ada pemotongan karena
sejak issu itu saya panggil ke 10 kelompok petani bawang itu. Dan tidak ada
yang menyebutkan pemotongan baik itu dari segi karena luasnya tidak jelas
ataupun lainnya. Kalau ada silahkan saja siapa yang mengatakan hal tersebut,
biar kami tahu,” tantang Marco yang diamini juga oleh stafnya tersebut.
Sementara itu, LSM MPP2KN melalui
Frengky Tobing juga mengamini issu pemotongan anggaran yang sudah diterima oleh
10 kelompok petani itu. Namun perbedaan pemotongannya hanya bagi luas mencapai
2 hektare lebih yang mendapatkan pemotongan tersebut dikarenakan pihak Dinas
Pertanian sama sekali tidak ada melakukan pengukuran dilapangan dengan jelas
kebenaran yang dibuat oleh setiap kelompok petani bawang tersebut.
Frengky mengatakan, harusnya sebelum
kucuran dananya diberikan kepada kelompok petani, pihak Provsu turun ke
lapangan melihat kebenaran luas lahan yang dilaporkan oleh pihak dinas
pertanian.”karena apabila issu sudah beredar berarti ada 50 persen issu itu bisa
nyata pemotongannya. Dan juga, tidak akan mungkin lahan milik salah seorang
dari kelompok petani bawan itu mencapai 5 hektare dikarenakan lahan di Humbahas
ini sudah banyak berubah profesi pertanian.
Menyikapi hal ini, tambah Frengky,
pihak kejaksaan maupun dari kepolisian sudah dapat mengambil sampel
penyelidikan dari beredarnya issu pemotongan maupun pengukuran luas lahan yang
diajukan oleh pihak dinas pertanian.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar