Rabu, 26 Juni 2013

Pemda Diberi “Warning” Tidak Beri Jabatan PNS Yang Terpidana Korupsi


Pemda Diberi “Warning” Tidak Beri Jabatan PNS Yang Terpidana Korupsi
Dolok Sanggul, BPB
            Peraturan mengenai kepegawaian baik itu tentang pokok kepegawaian, pemberhentian sementara pegawai negeri, pemberhentian PNS, pengangkatan PNS dalam jabatan structural serta kedisplinan PNS , ternyata semakin diperketat oleh Kementerian Dalam Negeri RI agar dapat dipedomani.
Hal itu berupa, pengangkatan bagi PNS dalam jabatan structural yang tidak diperbolehkan lagi menaiki jabatan bila telah melaksanakan hukuman pidana. Dan itupun, juga sudah keluar surat keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 lalu yang ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Walikota.
Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui mantan Kapuspen Depdagri RI Reydonnyzar kepada wartawan, Rabu (26/6) via telepon.
Menurut Rey kini sebagai staf ahli bidang politik dan hukum antar lembaga mengemukakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut menanggapi banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana kembali menempati jabatan structural. Serta Kemendagri ingin mendorong percepatan reformasi birokrasi seluruh daerah.  
Diakui Rey, dimaksud dalam PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana dikategorikannya soal tindak pidana korupsi yang bukan tindak pidana umum. Dan ancaman vonisnya dibawah empat tahun sehingga tidak diberhentikan secara hormat melainkan tetap sebagai pegawai yang hanya saja staf biasa, katanya.
Ketika disinggung bilamana daerah itu tidak mengindahkan, menurut Rey, pihak kementerian akan langsung mencabut SK dan menurunkan bagian inspektorat jenderalnya untuk melihat dasar surat pengangkatannya. Dan secara internal akan melakukan tindakan adminitrastif kepada kepala daerahnya yang dikoreksi Kementerian.
“ kita bisa cabut SK itu. Biarpun itu kewenangan kepala daerahnya sendiri. Karena kita (Mendagri-red) juga punya kewenangan. Seperti Maluku Utara dan Kepri, ada oknum PNS nya itu kita cabut SK-nya”, tegas Rey.
Untuk sikap kepada kepala daerahnya, itu akan dikoreksi oleh Kementerian dalam bentuk adminitrasinya”, sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar