Minggu, 16 Juni 2013

Terkesan Seperti Ada Sembunyi Dalam Tangan



Sekaitan Akses Jalinsum Parlilitan-Salak Tertunda
Terkesan Seperti Ada Sembunyi Dalam Tangan
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan akses jalan lintas Sumatera utara antar Parlilitan Humbang Hasundutan-Salak Pakpak Bharat yang tertunda di kawasan Humbahas dikarenakan seluas 2,5 kilometer lagi masuk kawasan hutan, terkesan seperti ada sembunyi dalam tangan antara Pemerintahaan Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintahaan Humbang Hasundutan.
            Seperti yang dikutip pembicaraan awak koran ini, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menanggapi mesti adanya pengajuan Pemerintah Daerah setempat buat permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Karena menurut pihak dinas kehutanan itu, itu sesuai peraturan berupa harus adanya rekomendasi Bupati.
“ Pemda setempat mesti mengajukan permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menhut. Aturannya seperti itu pak, mesti ada rekomendasi Bupati”, ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Halen kepada awak koran ini via pesan singkat, Sabtu (15/6).
            Sementara itu, sebaliknya UPT Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Wilayah Dolok Sanggul mengakui malah tinggal menunggu ijin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Dan mengakui lagi, masih ada proses langkah lebih lanjut.
            Kemudian, pihak UPT Dinas PU Bina Marga selain menunggu izin pinjam pakai ia juga mengakui, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan ada membuat surat rekomendasi agar 2,5 kilometer dibuat pinjam pakai.
            Hal itu dikatakan oleh, Leo Hutabarat kepada awak Koran ini via pesan singkat, Minggu (16/6) siang.
            Sementara itu lagi, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui terkendala dikarenakan belum keluar izin pinjam pakai dari Kemenhut. Bahkan, pemerintahaan tersebut sudah berulang kali menyampaikan hingga disela-sela musrenbang Provinsi Sumut.
            Namun, pemerintahan itu hanya berpulang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikarenakan jalan tersebut jalan Provinsi dan bukan Kabupaten.
Demikian keterangan itu dikutip dari, Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Saul Situmorang kepada awak koran ini via telepon belum lama ini.
Kemudian, soal PSDA/DR, Halen yang baru menjabat sebagai Kadishut Provinsi mengakui tidak ada masalah siapa yang membayar. Diakuinya, walaupun status jalan dari Provinsi atau Kabupaten siapapun yang mengerjakan itulah yang membayar dan penagihnya adalah Kabupaten.
Sementara itu, Leo menurutnya , pihaknyalah yang membayar karena pihaknya sebagai pemohon. Namun, ketika ditanya apakah Pemda Humbahas bisa turut membayar, diakuinya tidak begitu mengetahui. Itu dikarenakan, Leo mengakui baru kali ini mengurus hal tersebut.
Sedangkan, Sekretaris Daerah malah mengakui tidak ada Pemkab Humbang Hasundutan membayar soal PSDA/DR. Menurutnya, itu dikarenakan jalan yang dibuat bukan jalan Kabupaten malah jalan Provinsi dan sesuai peraturan keuangan daerah disebutkanya tidak bisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar