Sekaitan Akses Jalinsum
Parlilitan-Salak Tertunda
Terkesan
Seperti Ada Sembunyi Dalam Tangan
Dolok Sanggul, BPB
Sekaitan akses jalan lintas Sumatera utara antar
Parlilitan Humbang Hasundutan-Salak Pakpak Bharat yang tertunda di kawasan
Humbahas dikarenakan seluas 2,5 kilometer lagi masuk kawasan hutan, terkesan
seperti ada sembunyi dalam tangan antara Pemerintahaan Provinsi Sumatera Utara
dengan Pemerintahaan Humbang Hasundutan.
Seperti yang dikutip pembicaraan awak koran ini, Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara menanggapi mesti adanya pengajuan Pemerintah Daerah
setempat buat permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri
Kehutanan. Karena menurut pihak dinas kehutanan itu, itu sesuai peraturan
berupa harus adanya rekomendasi Bupati.
“
Pemda setempat mesti mengajukan permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan
kepada Menhut. Aturannya seperti itu pak, mesti ada rekomendasi Bupati”, ujar
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Halen kepada awak koran ini via
pesan singkat, Sabtu (15/6).
Sementara itu, sebaliknya UPT Dinas PU Bina Marga
Provinsi Sumatera Utara Wilayah Dolok Sanggul mengakui malah tinggal menunggu
ijin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Dan mengakui lagi, masih ada
proses langkah lebih lanjut.
Kemudian, pihak UPT Dinas PU Bina Marga selain menunggu
izin pinjam pakai ia juga mengakui, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan
ada membuat surat rekomendasi agar 2,5 kilometer dibuat pinjam pakai.
Hal itu dikatakan oleh, Leo Hutabarat kepada awak Koran
ini via pesan singkat, Minggu (16/6) siang.
Sementara itu lagi, Pemerintahaan Kabupaten Humbang
Hasundutan mengakui terkendala dikarenakan belum keluar izin pinjam pakai dari
Kemenhut. Bahkan, pemerintahaan tersebut sudah berulang kali menyampaikan hingga
disela-sela musrenbang Provinsi Sumut.
Namun, pemerintahan itu hanya berpulang kepada Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dikarenakan jalan tersebut jalan Provinsi dan bukan
Kabupaten.
Demikian
keterangan itu dikutip dari, Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Saul Situmorang kepada awak koran ini via telepon belum lama ini.
Kemudian,
soal PSDA/DR, Halen yang baru menjabat sebagai Kadishut Provinsi mengakui tidak
ada masalah siapa yang membayar. Diakuinya, walaupun status jalan dari Provinsi
atau Kabupaten siapapun yang mengerjakan itulah yang membayar dan penagihnya
adalah Kabupaten.
Sementara
itu, Leo menurutnya , pihaknyalah yang membayar karena pihaknya sebagai
pemohon. Namun, ketika ditanya apakah Pemda Humbahas bisa turut membayar,
diakuinya tidak begitu mengetahui. Itu dikarenakan, Leo mengakui baru kali ini
mengurus hal tersebut.
Sedangkan,
Sekretaris Daerah malah mengakui tidak ada Pemkab Humbang Hasundutan membayar
soal PSDA/DR. Menurutnya, itu dikarenakan jalan yang dibuat bukan jalan Kabupaten
malah jalan Provinsi dan sesuai peraturan keuangan daerah disebutkanya tidak
bisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar