Selasa, 26 Maret 2013

Terkait Kasus Disdik Humbahas


Jabatan Kasi Intel Kajari Humbahas Taruhannya
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Kasus dinas pendidikan Kabupaten Humbahas tentang pengadaan teknologi informatika computer (TIK) dari APBN terhembus tetap diproses oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Upaya dari kasus itu, tim penyidik berbaju coklat yang sudah menetapkan tersangka berinisial SL sudah melakukan pemanggilan terhadap penyedia barang yang lokasinya di daerah Malang.
Bahkan kasus tersebut harus diselesaikan tahun 2013 ini dan apabila tak kunjung selesai jabatan seseorang di kejaksaan taruhannya.
“kasus tetap berjalan dan kita sudah sampai ke penyidikan penyedia barangnya dan sudah melakukan pemanggilan. Itu selaku penyedia barangnya berdomisilin di Malang dan kita juga sudah kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang. Dan kasus ini akan diprioritaskan dapat diselesaikan, bila perlu jabatan saya taruhannya”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH melalui Kasi Intel Ondo Purba SH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/3).
Ondo mengatakan, kasus dana TIK terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap oknum di Dinas Pendidikan yang sebelumnya dilakukan undangan terhadap pihak sekolah yang menerima.
Dari pemeriksaan itu, kita telah mengumpuli data lengkap dan langsung menetapkan tersangka dari Dinas Pendidikan SL. Kemudian, SL yang tidak ditahan itu dikarenakan tahap pemeriksaan masih lebih lanjut dan apabila dilakukan penahanan itu terlalu dini.
Karena masa penahanan 20 hari tetapi kalau kasus belum juga dapat diselesaikan maka tersangka SL dapat dilepaskan.”maka kita tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan untuk menahan SL. Jadi tunggu saja yang penting proses kasus TIK ini tetap diproses dan itu jabatan saya perlu. Apabila perlu kasus ini di SP3 kan (kasus dihentikan-red)”, sambungnya lagi.
Ondo juga menjelaskan, sekaitan SL yang membuat surat bantahaan atas dirinya ditetapkan tersangka, ia menyimpulkan tidak perlu digubris.”itu biasa kalau ada jawaban dari seorang tersangka yang menyangkal akan perbuatannya. Dan tidak perlu digubris”, ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Benny D Purba SH kepada wartawan juga membenarkan pemeriksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap penyedia barang yang berdomisilin di Malang. Namun, Benny belum yakin akan proses penyidikannya tahun ini dapat diselesaikan.
“Kasus ini belum tahu kita dapat diselesaikan tahun ini. Tapi yang jelas itu sudah prioritas”,tegasnya.gam    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar