Jabatan Kasi Intel Kajari Humbahas Taruhannya
Dolok Sanggul, Batak
Pos
Kasus dinas pendidikan Kabupaten Humbahas tentang
pengadaan teknologi informatika computer (TIK) dari APBN terhembus tetap
diproses oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Upaya dari kasus itu,
tim penyidik berbaju coklat yang sudah menetapkan tersangka berinisial SL sudah
melakukan pemanggilan terhadap penyedia barang yang lokasinya di daerah Malang.
Bahkan
kasus tersebut harus diselesaikan tahun 2013 ini dan apabila tak kunjung
selesai jabatan seseorang di kejaksaan taruhannya.
“kasus
tetap berjalan dan kita sudah sampai ke penyidikan penyedia barangnya dan sudah
melakukan pemanggilan. Itu selaku penyedia barangnya berdomisilin di Malang dan
kita juga sudah kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang. Dan kasus ini akan
diprioritaskan dapat diselesaikan, bila perlu jabatan saya taruhannya”, kata
Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH melalui Kasi Intel
Ondo Purba SH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/3).
Ondo
mengatakan, kasus dana TIK terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian
dilakukan pemeriksaan terhadap oknum di Dinas Pendidikan yang sebelumnya
dilakukan undangan terhadap pihak sekolah yang menerima.
Dari
pemeriksaan itu, kita telah mengumpuli data lengkap dan langsung menetapkan
tersangka dari Dinas Pendidikan SL. Kemudian, SL yang tidak ditahan itu
dikarenakan tahap pemeriksaan masih lebih lanjut dan apabila dilakukan
penahanan itu terlalu dini.
Karena
masa penahanan 20 hari tetapi kalau kasus belum juga dapat diselesaikan maka
tersangka SL dapat dilepaskan.”maka kita tidak terlalu cepat mengambil
kesimpulan untuk menahan SL. Jadi tunggu saja yang penting proses kasus TIK ini
tetap diproses dan itu jabatan saya perlu. Apabila perlu kasus ini di SP3 kan
(kasus dihentikan-red)”, sambungnya lagi.
Ondo
juga menjelaskan, sekaitan SL yang membuat surat bantahaan atas dirinya
ditetapkan tersangka, ia menyimpulkan tidak perlu digubris.”itu biasa kalau ada
jawaban dari seorang tersangka yang menyangkal akan perbuatannya. Dan tidak
perlu digubris”, ungkapnya.
Sebelumnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Benny D Purba SH
kepada wartawan juga membenarkan pemeriksaan sudah melakukan pemanggilan
terhadap penyedia barang yang berdomisilin di Malang. Namun, Benny belum yakin
akan proses penyidikannya tahun ini dapat diselesaikan.
“Kasus
ini belum tahu kita dapat diselesaikan tahun ini. Tapi yang jelas itu sudah
prioritas”,tegasnya.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar