Dolok Sanggul, Batak
Pos
Soal pajak memang masih simpang siur kemana arahnya dan untuk
siapa, pasalnya pajak penerangan jalan umum (PPJU) di Kabupaten Humbahas tidak
diketahui siapa yang menikmati. Kepada wartawan, Senin (25/3) Kepala Cabang PLN
Dolok Sanggul Rialson Tambunan mengatakan, PPJU yang diterima PLN dari 10
persen rekening listrik itu langsung disetor ke Kas Daerah milik Pemkab
Humbahas.
Sebanyak 25 ribu pelanggan yang dikenakkan 10 persen
sesuai peraturan yang di Humbahas. Namun, penyetoran ke kas daerah dalam tiap
bulannya berkisar Rp 200 jutaan pihak PLN tidak ada lagi menerima apapun dari
Pemerintah Humbahas. Baik itu berupa dana PPJU yang disebut diberikan kepada
masyarakat.
Tetapi, lanjutnya mengatakan setoran 10 persen
ke kas daerah kadang bisa berubah kapan saja karena bisa saja masyarakat dalam
per bulannya lupa membayar. Maka nilai setoran itu masih kasarnya saja bisa
kita bayar dua bulan sekali, katanya.
Kemudian,
dalam aturan PLN yang sepanjang diketahuinya soal PPJU tidak pernah ada pihak
kas daerah memberikan lagi hasil PPJU itu ke PLN agar diberikan kepada
masyarakat berupa tunai maupun daya listrik, akunya.
Sembari
itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Humbahas Bona
Santo Sitinjak SE ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tidak berada ditempat. Sama
halnya juga bagian kas daerahnya, Marulak Siregar tidak ditempat.
Sementara
itu berbeda dengan pihak Pemerintah Kotamadya Medan soal pajak penerangan jalan
umum jelas dinikmati masyarakatnya. Menurut keterangan Kadis Penda Kotamadya
Medan Muhhamad Husni yang dikutip kepada wartawan di Medan bahwasanya ada sisa
PPJU yang akan direalisasikannya berupa pengembalian kepada masyarakat.
Dalam
perealisasian, PPJU itu diberikan kepada PLN mengingat pihak PLN yang memiliki
data pelanggan. Serta sistimnya, pelanggan
bisa menerima dalam bentuk uang tunai atau daya listrik.“jika berbentuk uang
akan dipotong langsung saat pelanggan membayar tagihan listrik atau bisa juga
dengan langsung mengurangkan tariff listrik”, ujar Husni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar