Senin, 25 Maret 2013

PPJU Di Humbahas Tidak Ada Disalurkan ke Masyarakat



Dolok Sanggul, Batak Pos
            Soal pajak memang masih simpang siur kemana arahnya dan untuk siapa, pasalnya pajak penerangan jalan umum (PPJU) di Kabupaten Humbahas tidak diketahui siapa yang menikmati. Kepada wartawan, Senin (25/3) Kepala Cabang PLN Dolok Sanggul Rialson Tambunan mengatakan, PPJU yang diterima PLN dari 10 persen rekening listrik itu langsung disetor ke Kas Daerah milik Pemkab Humbahas.
            Sebanyak 25 ribu pelanggan yang dikenakkan 10 persen sesuai peraturan yang di Humbahas. Namun, penyetoran ke kas daerah dalam tiap bulannya berkisar Rp 200 jutaan pihak PLN tidak ada lagi menerima apapun dari Pemerintah Humbahas. Baik itu berupa dana PPJU yang disebut diberikan kepada masyarakat.
 Tetapi, lanjutnya mengatakan setoran 10 persen ke kas daerah kadang bisa berubah kapan saja karena bisa saja masyarakat dalam per bulannya lupa membayar. Maka nilai setoran itu masih kasarnya saja bisa kita bayar dua bulan sekali, katanya.
Kemudian, dalam aturan PLN yang sepanjang diketahuinya soal PPJU tidak pernah ada pihak kas daerah memberikan lagi hasil PPJU itu ke PLN agar diberikan kepada masyarakat berupa tunai maupun daya listrik, akunya.
Sembari itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Humbahas Bona Santo Sitinjak SE ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tidak berada ditempat. Sama halnya juga bagian kas daerahnya, Marulak Siregar tidak ditempat.
Sementara itu berbeda dengan pihak Pemerintah Kotamadya Medan soal pajak penerangan jalan umum jelas dinikmati masyarakatnya. Menurut keterangan Kadis Penda Kotamadya Medan Muhhamad Husni yang dikutip kepada wartawan di Medan bahwasanya ada sisa PPJU yang akan direalisasikannya berupa pengembalian kepada masyarakat.
Dalam perealisasian, PPJU itu diberikan kepada PLN mengingat pihak PLN yang memiliki data pelanggan. Serta sistimnya,  pelanggan bisa menerima dalam bentuk uang tunai atau daya listrik.“jika berbentuk uang akan dipotong langsung saat pelanggan membayar tagihan listrik atau bisa juga dengan langsung mengurangkan tariff listrik”, ujar Husni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar