Demi investor yakni PT Energy Sakti Sentosa yang
mendirikan PLTM di Aek Simanggo Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas disebut
berdiri di kawasan hutan, ternyata ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab
tersebut “illegal”.
Hal itu dibuktikan, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing
MSi melalui dua intansinya Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kantor
Pertambangan dan Energi tidak dapat menunjukkan surat planologi bagian pemetaan
kawasan hutan.
Geliknya, kedua intansi itu malahaan saling buang badan tentang
keberadaan surat tersebut bahkan kedua intansi itu memunculkan polemik
bahwasanya perusahaan itu berada diluar kawasan hutan.
“
Kita belum dapat memberikan keterangan terkait surat planologi tentang
keberadaan PT ESS . Karena dua intansi kita ini kita lihat saling buang badan
ketika kita konfirmasi isi tentang surat planologi, menanyakan titik
kordinatnya serta nomor berapa surat tersebut, kata Kabag Humas Sekretariat
Pemkab Humbahas kepada wartawan, Rabu (27/3) diruang kerjanya.
Kata
Osbon, awalnya kita konfirmasi ke mantan pejabat lama dinas kehutanan, pak
Marco Panggabean ia menyebutkan, suratnya tidak ada samanya sebaliknya ada sama
bagian Kantor Pertambangan. Nah kita konfirmasi ke pejabat bagian Pertambangan sebaliknya,
katanya itu ada sama Dinas Kehutanan. Namunpun itu, jawaban yang dua ini mengakui
perusahaan tersebut berada diluar kawasan hutan.
Karena
pengakuan seperti, pak Marco diketahuinya itu diluar kawasan hutan atas dasar
dari PT ESS menunjukkan surat planologi dari Kementerian tanpa melampirkannya
samanya. Sama halnya juga bagian Pertambangan, segala ketentuan berdirinya
perusahaan itu benar diluar kawasan hutan, sambungnya.
Sembari
itu, ketika dikatakan berarti ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab illegal,
Osbon tidak berani menjawab.” Kalau illegal saya kurang tahu tulang. Yang penting
itulah jawaban kedua intansi kita, perusahaan itu diluar kawasan hutan tetapi
keduanya saling buang badan ketika kita minta isi surat planologi dan nomor
berapa serta titik kordinatnya”, aku Osbon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar