Rabu, 27 Maret 2013

Demi Investor, Pemkab Humbahas Berikan Izin Prinsip “Illegal”



Dolok Sanggul, Batak Pos
            Demi investor yakni PT Energy Sakti Sentosa yang mendirikan PLTM di Aek Simanggo Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas disebut berdiri di kawasan hutan, ternyata ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab tersebut “illegal”.
            Hal itu dibuktikan, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui dua intansinya Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kantor Pertambangan dan Energi tidak dapat menunjukkan surat planologi bagian pemetaan kawasan hutan.
            Geliknya, kedua intansi itu malahaan saling buang badan tentang keberadaan surat tersebut bahkan kedua intansi itu memunculkan polemik bahwasanya perusahaan itu berada diluar kawasan hutan.
“ Kita belum dapat memberikan keterangan terkait surat planologi tentang keberadaan PT ESS . Karena dua intansi kita ini kita lihat saling buang badan ketika kita konfirmasi isi tentang surat planologi, menanyakan titik kordinatnya serta nomor berapa surat tersebut, kata Kabag Humas Sekretariat Pemkab Humbahas kepada wartawan, Rabu (27/3) diruang kerjanya.
Kata Osbon, awalnya kita konfirmasi ke mantan pejabat lama dinas kehutanan, pak Marco Panggabean ia menyebutkan, suratnya tidak ada samanya sebaliknya ada sama bagian Kantor Pertambangan. Nah kita konfirmasi ke pejabat bagian Pertambangan sebaliknya, katanya itu ada sama Dinas Kehutanan. Namunpun itu, jawaban yang dua ini mengakui perusahaan tersebut berada diluar kawasan hutan.  
Karena pengakuan seperti, pak Marco diketahuinya itu diluar kawasan hutan atas dasar dari PT ESS menunjukkan surat planologi dari Kementerian tanpa melampirkannya samanya. Sama halnya juga bagian Pertambangan, segala ketentuan berdirinya perusahaan itu benar diluar kawasan hutan, sambungnya.
Sembari itu, ketika dikatakan berarti ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab illegal, Osbon tidak berani menjawab.” Kalau illegal saya kurang tahu tulang. Yang penting itulah jawaban kedua intansi kita, perusahaan itu diluar kawasan hutan tetapi keduanya saling buang badan ketika kita minta isi surat planologi dan nomor berapa serta titik kordinatnya”, aku Osbon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar