Senin, 25 Maret 2013

Pengamat Pembangunan

Mendangri Harus Patuhi Aturan Daerah
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Seorang pengamat pembangunan di Humbahas menilai aturan daerah di Provinsi Sumut harusnya dipatuhi Kementerian. Itu didasari supaya struktur managemen dalam kepemerintahaan terkendali dan ada saling hubungan emosional antara Pemerintah Provinsi dan daerah.
            “namun apa yang kita lihat dan menganalisa, Kementerian malah mengkangkangi norma-norma aturan daerah. Itu kita lihat sekaitan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengetahui ataupun belum mendapatkan salah satu daerahnya dari 33 Kabupaten dan Kotamadya peroleh peringkat indeks terbaik LPPD dalam EPPD dari Mendagri menyangkut Kabupaten Humbahas peringkat ke 16 se Indonesia”,kata Firman Ramadhi Tobing AMd kepada awak Koran ini, Senin (25/3).
            Dikatakan Firman, sebelum menyangkut LPPD baik itu daerah maupun provinsi, dalam sebuah pembentukan otonomi daerah itu didasari dari kewenangan sebuah Provinsi. Dari dasar kewenangan itulah maka terbentuklah sebuah daerah dengan alas an-alasan yang tepat.
            Maka demikian, sebuah keberhasilan seperti LPPD itu tidak luput dari daerah berupa pemerintahannya, DPRD maupun masyarakat yang mendukung program pemerintahannya tetapi juga Pemerintahaan Provinsinya sendiri. Dasarnya, katanya, Pemerintah Provinsi melakukan desakkan agar LPPD kabupaten dan kotamadya dibuat secara tepat waktu dan memiliki kualitas dan kuantitas.
            Kemudian, selain dari Pemerintah Provinsi juga ada penilaian dari perwakilan Badan Pengaudit Keuangan  yang bukan dari penilaian Pemerintah Pusat. Maka tidak wajar kalau Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengetahui ataupun menerima lampiran surat atas keberhasilan yang diperoleh Kabupaten Humbahas peringkat ke 16 EKPPD se Indonesia.
            Selanjutnya, katanya lagi bayangkan saja tim nasional kementerian menyangkut EKPPD yang turun ke Humbahas tidak didampingi oleh tim daerah Provinsi Sumut. Sementara, sebelum penilaian dari Kementerian menyangkut EKPPD , tim tersebut menerima usulan dari Pemerintah Provinsinya dan bukan langsung dari daerah tersebut.  
“Itu tadi perlu pihak Kementerian harus mematuhi norma aturan daerahnya. Sebaliknya lagi bagaimana kalau daerah itu sendiri tidak mematuhi aturan Pemerintah Pusat”, tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar