Mendangri
Harus Patuhi Aturan Daerah
Dolok Sanggul, Batak
Pos
Seorang pengamat pembangunan di Humbahas menilai aturan
daerah di Provinsi Sumut harusnya dipatuhi Kementerian. Itu didasari supaya
struktur managemen dalam kepemerintahaan terkendali dan ada saling hubungan
emosional antara Pemerintah Provinsi dan daerah.
“namun apa yang kita lihat dan menganalisa, Kementerian
malah mengkangkangi norma-norma aturan daerah. Itu kita lihat sekaitan
Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengetahui ataupun belum mendapatkan salah satu
daerahnya dari 33 Kabupaten dan Kotamadya peroleh peringkat indeks terbaik LPPD
dalam EPPD dari Mendagri menyangkut Kabupaten Humbahas peringkat ke 16 se
Indonesia”,kata Firman Ramadhi Tobing AMd kepada awak Koran ini, Senin (25/3).
Dikatakan Firman, sebelum menyangkut LPPD baik itu daerah
maupun provinsi, dalam sebuah pembentukan otonomi daerah itu didasari dari
kewenangan sebuah Provinsi. Dari dasar kewenangan itulah maka terbentuklah
sebuah daerah dengan alas an-alasan yang tepat.
Maka demikian, sebuah keberhasilan seperti LPPD itu tidak
luput dari daerah berupa pemerintahannya, DPRD maupun masyarakat yang mendukung
program pemerintahannya tetapi juga Pemerintahaan Provinsinya sendiri. Dasarnya,
katanya, Pemerintah Provinsi melakukan desakkan agar LPPD kabupaten dan
kotamadya dibuat secara tepat waktu dan memiliki kualitas dan kuantitas.
Kemudian, selain dari Pemerintah Provinsi juga ada penilaian
dari perwakilan Badan Pengaudit Keuangan yang bukan dari penilaian Pemerintah Pusat. Maka
tidak wajar kalau Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengetahui ataupun menerima
lampiran surat atas keberhasilan yang diperoleh Kabupaten Humbahas peringkat ke
16 EKPPD se Indonesia.
Selanjutnya, katanya lagi bayangkan saja tim nasional
kementerian menyangkut EKPPD yang turun ke Humbahas tidak didampingi oleh tim
daerah Provinsi Sumut. Sementara, sebelum penilaian dari Kementerian menyangkut
EKPPD , tim tersebut menerima usulan dari Pemerintah Provinsinya dan bukan
langsung dari daerah tersebut.
“Itu
tadi perlu pihak Kementerian harus mematuhi norma aturan daerahnya. Sebaliknya lagi
bagaimana kalau daerah itu sendiri tidak mematuhi aturan Pemerintah Pusat”,
tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar