Dolok Sanggul, BPB
Masih penuh tanda tanya Kabupaten Humbahas Provinsi Sumut
peroleh peringkat ke 16 se Indonesia dalam EKPPD (Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), pasalnya menyangkut EKPPD yang dilihat dari
hasil LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) salah satunya hubungan
kerjasama SKPD dalam menjalankan programnya ternyata tidak berjalan.
SKPD itu, antara Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas
Kehutan dan Lingkungan Hidup menyangkut hasil industri PT Toba Pulp Lestari
(TPL) Tbk untuk tahun 2013. Pasalnya, PNS di Dinas Kehutanan dan Lingkungan
Hidup selaku pejabat yang menghitung hasil industri perusahaan raksasa itu
belum diterbitkan oleh Pemrovsu, tidak adanya kordinasi lebihnya tonase serta
hasil industri yang dibawa serta bentuk dan jenisnya. Sehingga hasil indutri
itupun kerap sekali dibawa pada malam hari.
Kepada wartawan, Kamis (28/3) siang Kepala Dinas
Perhubungan dan Pariwisata Drs AP Marbun menyangkut pejabat itu ia mengakui
belum mengetahui dan tidak mengetahui. Dan ia juga tidak mengetahui peraturan
apabila pejabat yang menghitung hasil industri milik PT TPL itu belum
diterbitkan siapa oknumnya dari Pemrovsu, tidak bisa keluar hasil industry milik
PT TPL.
Menurut Marbun, itu semua disebabkan tidak adanya saling
kordinasi antara dinasnya dengan dinas kehutanan tersebut. Namun, lanjut
Marbun, pihaknya tetap melakukan razia dari kelebihan tonase yang diangkut truk
hasil industri milik PT TPL. Biarpun lagi, ia tidak mengetahui lebih jelas
bentuk kayu yang dibawa oleh PT TPL bilamana itu menyalahi.
Sementara itu, Marlan Pasaribu LSM Pengamat Layanan
Masyarakat menanggapi hal tersebut , ia menegaskan ini suatu bentuk ketidakadanya
ketegasan seorang pejabat selaku pemimpin di daerah Humbahas itu yang kerap
sekali menutup-nutupi kesalahaan oknum kabinetnya namun kesalahaan oknumnya tidak
dapat ditahan akhirnya ketahuan juga.
Selain itu lagi, tambah Marlan, sekaitan terbitan
pemberitaan mengenai masuknya investor PT ESS ke Humbahas untuk membangun PLTM
dinilainya juga Bupati Humbahas menutup-nutupi kesalahaan pihaknya antara Kantor
Pertambangan dan Energi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup semasa
pejabatnya Ir Marco Panggabean.
Kedua intansi itu, yang tidak berani memberikan
keterangan surat planologi yang disebut dari isi itu diluar kawasan hutan
sementara issu berkembang dalam kawasan hutan patut diduga telah menerima upeti
lebih besar.
Maka demikian, menurut Marlan, menyangkut itu semua dipastikannya
soal EKPPD bukan kerja keras para kabinetnya maupun jajaran aparaturnya, patut
diduga atas kebijakan kepala daerahnya sendiri agar suasana dari banyaknya
kesalahaan kabinetnya dapat hilang di mata public.
“namun itu tidak segampang akan kemungkinan pemikiran
dari Bupati Humbahas bisa menutupi kesalahaan pihaknya. Kesalahaan tetap saja
pasti terkuak tetapi sampai sejauhmana kesalahaan itu dapat ditutupinya.
Ini juga patut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,
saya menduga sudah ada masuk ke dugaan korupsi. Namun berapa kerugian Negara itu
bukan kita yang mengaudit tetapi aparatur pemerintah seperti, Badan Pengaudit
Keuangan dan bawasda”, tegas Marlan.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar