Minggu, 31 Maret 2013

Humbahas Peringkat 16 EKPPD Terkuak SKPD di Humbahas Tidak Saling Kordinasi


Dolok Sanggul, BPB
            Masih penuh tanda tanya Kabupaten Humbahas Provinsi Sumut peroleh peringkat ke 16 se Indonesia dalam EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), pasalnya menyangkut EKPPD yang dilihat dari hasil LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) salah satunya hubungan kerjasama SKPD dalam menjalankan programnya ternyata tidak berjalan.
            SKPD itu, antara Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup menyangkut hasil industri PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk tahun 2013. Pasalnya, PNS di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup selaku pejabat yang menghitung hasil industri perusahaan raksasa itu belum diterbitkan oleh Pemrovsu, tidak adanya kordinasi lebihnya tonase serta hasil industri yang dibawa serta bentuk dan jenisnya. Sehingga hasil indutri itupun kerap sekali dibawa pada malam hari.
            Kepada wartawan, Kamis (28/3) siang Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Drs AP Marbun menyangkut pejabat itu ia mengakui belum mengetahui dan tidak mengetahui. Dan ia juga tidak mengetahui peraturan apabila pejabat yang menghitung hasil industri milik PT TPL itu belum diterbitkan siapa oknumnya dari Pemrovsu, tidak bisa keluar hasil industry milik PT TPL.
            Menurut Marbun, itu semua disebabkan tidak adanya saling kordinasi antara dinasnya dengan dinas kehutanan tersebut. Namun, lanjut Marbun, pihaknya tetap melakukan razia dari kelebihan tonase yang diangkut truk hasil industri milik PT TPL. Biarpun lagi, ia tidak mengetahui lebih jelas bentuk kayu yang dibawa oleh PT TPL bilamana itu menyalahi.
            Sementara itu, Marlan Pasaribu LSM Pengamat Layanan Masyarakat menanggapi hal tersebut , ia menegaskan ini suatu bentuk ketidakadanya ketegasan seorang pejabat selaku pemimpin di daerah Humbahas itu yang kerap sekali menutup-nutupi kesalahaan oknum kabinetnya namun kesalahaan oknumnya tidak dapat ditahan akhirnya ketahuan juga.
            Selain itu lagi, tambah Marlan, sekaitan terbitan pemberitaan mengenai masuknya investor PT ESS ke Humbahas untuk membangun PLTM dinilainya juga Bupati Humbahas menutup-nutupi kesalahaan pihaknya antara Kantor Pertambangan dan Energi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup semasa pejabatnya Ir Marco Panggabean.
            Kedua intansi itu, yang tidak berani memberikan keterangan surat planologi yang disebut dari isi itu diluar kawasan hutan sementara issu berkembang dalam kawasan hutan patut diduga telah menerima upeti lebih besar.
            Maka demikian, menurut Marlan, menyangkut itu semua dipastikannya soal EKPPD bukan kerja keras para kabinetnya maupun jajaran aparaturnya, patut diduga atas kebijakan kepala daerahnya sendiri agar suasana dari banyaknya kesalahaan kabinetnya dapat hilang di mata public.
            “namun itu tidak segampang akan kemungkinan pemikiran dari Bupati Humbahas bisa menutupi kesalahaan pihaknya. Kesalahaan tetap saja pasti terkuak tetapi sampai sejauhmana kesalahaan itu dapat ditutupinya.
            Ini juga patut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, saya menduga sudah ada masuk ke dugaan korupsi. Namun berapa kerugian Negara itu bukan kita yang mengaudit tetapi aparatur pemerintah seperti, Badan Pengaudit Keuangan dan bawasda”, tegas Marlan.gam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar