Kapuspen
Mendagri RI : Menjadi Persoalan Kalau Tidak Ada Rekomendasi Dari Kepala Daerah
Dolok Sanggul, Batak
Pos
Sekaitan dua surat keputusan (SK) berupa nomor dan
tanggalnya sama antara Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi dan Wakilnya
Drs Marganti Simanullang, ternyata bisa menjadi persoalan apabila tidak ada pelimpahaan
dari seorang kepala daerah.
“itu sah-sah saja ada dua SK yang bersamaan kalau ada
pelimpahaan dari kepala daerah. Tapi kalau tidak ada pelimpahaan itu menjadi
persoalan,” terang Kapuspen Kemendagri RI Reydonnyzar Moenek kepada Batak Pos,
Selasa (30/10) via telepon.
Dikatakan Reydonnyzar, tugas seorang kepala daerah
bersama wakilnya itu sudah diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang hak dan
kewajiban. Dalam aturan , memang kuasa dipegang oleh kepala daerah sehingga
menyangkut apapun harus ada disposisi seorang kepala daerah.
Selain itu, apabila menyangkut pelimpahaan kuasa pengguna
anggaran itu juga sudah diatur dalam PP 58 tahun 2005 pada pasal 5, 9, 10 dan
11. Dalam peraturan itu berupa menetapkan siapa kuasa pengguna anggaran dan itu
harus ada rekomendasi kepala daerah lagi.
Selanjutnya, menyangkut kepala daerah membuat kuasa
kepada wakilnya untuk menentukan siapa kuasa pengguna anggaran dimungkinkan bisa
saja. Karena itu ruang daerah tetapi itu semua harus ada pelimpahaan.”tetapi
kalau tidak ada itu menjadi persoalan dan itu haknya Gubernur yang melakukan
teguran apabila ada kesalahaan adminitrasi maupun kelalaian”, kata Rey.
Kemudian lanjut Rey lagi, dalam pemberian kuasa yang
diberikan kepala daerah juga harus diketahui apa alasan kepala daerah itu. Apakah
dikarenakan berhalangan berupa sakit ataupun tugas luar. Seperti Wakil membuat
SK apabila ada pelimpahaan dari kepala daerah harus diketahui dikarenakan apa.”itu
tadi alasan sakit atau karena tugas luar kepala daerahnya”, kata Rey.
Sementara itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi
melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbond Siahaan mengatakan tidak dapat
memberikan keterangan karena hingga sampai saat ini pihaknya tidak ada
dipanggil sekaitan maraknya pemberitaan terkait SK yang bersamaan keluar.
“tapi itu akan kita tanyakan nanti kepada pimpinan. Karena
soal SK , itu kebijakan pimpinan dan kita tidak dapat mengomentari”, aku Osbond
kepada Batak Pos via telepon, Selasa (30/12).
Sebelumnya, terkabarkan dua SK yang bersamaan dikeluarkan
oleh Bupati Humbahas dan wakilnya berupa nomor dan tanggalnya yang sama. Bupati
Humbahas mengeluarkan SK menetapkan juara perlombaan desa dan kelurahaan
tingkat Kabupaten Humbahas 2012, sedangkan Wakilnya sendiri mengeluarkan SK
penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat tagihan ataupun pembuat SPM.gam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar