Selasa, 30 Oktober 2012

Sekaitan Keluarnya 2 SK Bupati dan Wabup Sama


Kapuspen Mendagri RI : Menjadi Persoalan Kalau Tidak Ada Rekomendasi Dari Kepala Daerah

Dolok Sanggul, Batak Pos
            Sekaitan dua surat keputusan (SK) berupa nomor dan tanggalnya sama antara Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi dan Wakilnya Drs Marganti Simanullang, ternyata bisa menjadi persoalan apabila tidak ada pelimpahaan dari seorang kepala daerah. 

            “itu sah-sah saja ada dua SK yang bersamaan kalau ada pelimpahaan dari kepala daerah. Tapi kalau tidak ada pelimpahaan itu menjadi persoalan,” terang Kapuspen Kemendagri RI Reydonnyzar Moenek kepada Batak Pos, Selasa (30/10) via telepon. 

            Dikatakan Reydonnyzar, tugas seorang kepala daerah bersama wakilnya itu sudah diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang hak dan kewajiban. Dalam aturan , memang kuasa dipegang oleh kepala daerah sehingga menyangkut apapun harus ada disposisi seorang kepala daerah.

            Selain itu, apabila menyangkut pelimpahaan kuasa pengguna anggaran itu juga sudah diatur dalam PP 58 tahun 2005 pada pasal 5, 9, 10 dan 11. Dalam peraturan itu berupa menetapkan siapa kuasa pengguna anggaran dan itu harus ada rekomendasi kepala daerah lagi. 

            Selanjutnya, menyangkut kepala daerah membuat kuasa kepada wakilnya untuk menentukan siapa kuasa pengguna anggaran dimungkinkan bisa saja. Karena itu ruang daerah tetapi itu semua harus ada pelimpahaan.”tetapi kalau tidak ada itu menjadi persoalan dan itu haknya Gubernur yang melakukan teguran apabila ada kesalahaan adminitrasi maupun kelalaian”, kata Rey.

            Kemudian lanjut Rey lagi, dalam pemberian kuasa yang diberikan kepala daerah juga harus diketahui apa alasan kepala daerah itu. Apakah dikarenakan berhalangan berupa sakit ataupun tugas luar. Seperti Wakil membuat SK apabila ada pelimpahaan dari kepala daerah harus diketahui dikarenakan apa.”itu tadi alasan sakit atau karena tugas luar kepala daerahnya”, kata Rey.

            Sementara itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbond Siahaan mengatakan tidak dapat memberikan keterangan karena hingga sampai saat ini pihaknya tidak ada dipanggil sekaitan maraknya pemberitaan terkait SK yang bersamaan keluar.

            “tapi itu akan kita tanyakan nanti kepada pimpinan. Karena soal SK , itu kebijakan pimpinan dan kita tidak dapat mengomentari”, aku Osbond kepada Batak Pos via telepon, Selasa (30/12).  
   
            Sebelumnya, terkabarkan dua SK yang bersamaan dikeluarkan oleh Bupati Humbahas dan wakilnya berupa nomor dan tanggalnya yang sama. Bupati Humbahas mengeluarkan SK menetapkan juara perlombaan desa dan kelurahaan tingkat Kabupaten Humbahas 2012, sedangkan Wakilnya sendiri mengeluarkan SK penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat tagihan ataupun pembuat SPM.gam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar