Senin, 29 Oktober 2012

Dugaan Korupsi di Humbahas “Jarang” Terungkap


Dolok Sanggul, Batak Pos

            Keseriusan penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi “jarang” terungkap. LSM Garda P3ER mengungkapkan, perihal soal dugaan korupsi di jajaran aparatur Pemkab Humbahas banyak diketahui oleh masyarakat.
           
            Dan tidak serta merta persoalan yang masih diprasangka masyarakat bahan pembicaraan tidak tertutup yang sudah diketahui oleh media-media dalam publikasinya. Anehnya, kasus yang masih dugaan itu tak kunjung “ditangkap” oleh penegak hukum yang ada di Humbahas ini.

            “ sementara di pemerintahaan di pusat sudah mencanangkan agar kasus korupsi harus diungkap sejauhmana penanganannya. Bahkan, antara Polri dan Kejaksaan mnembuat kasus dugaan korupsi sudah langkah pertama untuk dibasmi. Karena kita lihat sendiri KPK terus menggeliat menangani kasus dugaan korupsi sehingga utama Polri dan Kejaksaan turut juga harus mengungkap,” tegas Jona Sinaga selaku sekretaris kepada Batak Pos, Senin (29/10).

            Dikatakan Jona, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi memang perlu langkah estra ‘hati-hati’ dan bukan seperti membalikkan tangan. Tetapi jangan dikarenakan ekstra ‘hati-hati’ kasus yang sudah diketahui public tidak diungkap.

            Apa nanti kata masyarakat, pasti kepercayaan masyarakat akan miris terhadap kinerja penegak hukum di Humbahas ini. Sementara lagi, kasus dugaan korupsi sudah banyak ditangani oleh pihak Polri dan Kejaksaan di Humbahas ini. Seperti penanganan kasus di Polres Humbahas menangani dugaan persoalan proyek di Dinas Pertanian yang sudah diterima feenya tetapi pemberi fee tak kunjung menerima proyeknya, kasus dugaan di Dinas Kesehatan dan Praswil.

            Kemudian di Kejaksaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan terkait anggaran dari APBN dana TIK. Sementara, sudah dua ditetapkan tersangka namun kedua tersangka tidak ada dilakukan penahanan. Selainnya, kasus lama yang mengenakkan Sekdakab Martuamman S Silalahi yang dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1,2 miliar.
           
            Sementara kasusnya sudah mau mencapai 2 tahun sejak, Martuamman ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak diketahui sama sekali letak penanganannya sudah dimana. Di media menyebutkan masih menunggu hasil rekening dari pihak Bank yang mendapatkan persetujuan dari Bank BI, terang Jona.

            Jona menjelaskan, sekaitan atas dugaan korupsi yang ada di tubuh Polri dan Kejaksaan dimintanya benar-benar serius menanganinya dan jangan ada ungkapan masyarakat yang miris kasus jarang terungkap atau mengendap.”seperti ungkapan yang miris itu tadi perlu pihak Polri dan Kejaksaan berpikr untuk menentukan karirnya demi kemajuan dan pembangunan yang diharapkan masyarakat,”tegas Jona.

Terkabar Dua SK di Bupati dan Wabup
Dolok Sanggul, Batak Pos
           
            Sungguh canggih dalam penyusunan adminitrasi di aparatur Pemkab Humbahas tentang penunjukkan seorang pegawai untuk bekerja. Terkabar , dua surat keputusan (SK) dengan nomor sama ternyata bersamaan dikeluarkan antara Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi dan Wakilnya Drs Marganti Simanullang.

            Dua SK yang terkabar itu, Bupati Humbahas mengeluarkan SK tentang penetapan perlombaan desa dan kelurahaan tingkat Kabupaten Humbahas 2012. Sedangkan, SK dari Wakil Bupati tentang kuasa pengguna anggaran, pejabat tagihan atau pembuat SPM.

            Sekaitan terkabarnya SK itu, Jona Sinaga Sekretaris Garda P3ER mengatakan, dua perbedaan tandatangan yang sama-sama berlogokan garuda dan Pemerintahaan Humbahas perlu harus diusut lebih luas oleh penegak hukum. Karena dalam penentuan adminitrasi mengeluarkan surat keputusan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

            Dan apabila hal semestinya dibuat seperti itu, maka yang menjadi perlu ditanyakan SK Wakil Bupati.”karena Wakil dalam peraturan berlaku diketahui bukan pemegang mandat mengeluarkan SK. Yang hanya untuk diketahui dalam peraturan Wabup bisa mengeluarkan SK terkait tindakan kedisplinan PNS.

            Kalau sudah seperti ini, dua SK yang bersamaan nomor dan tanggalnya maka dalam tim penanganan yang perlu dikonfrotir bagian Baperjakat. Tim Baperjakat bukan sertamerta penanganannya dalam mengulas siapa pegawai yang mau diangkat menjadi naik golongan ataupun menduduki pangkat. Tetapi tim Baperjakat juga punya hak menilai pegawai yang sebelum dikeluarkannya SK yang ditandatangani oleh seorang kepala daerah, kata Jona.

            Sehubungan itu, Jona menegaskan, seyogianya kepala daerah jangan hanya “diam seribu bahasa” dalam penentuan terkabarnya dua SK kepemilikkan logonya. Harusnya Bupati “angkat bicara” dan menyuarakan kebenaran dalam dua SK itu agar masyarakat puas mengetahui.
           
            “namun apabila hal ini didiamkan maka tidak tertutup kemungkinan, Bupati juga turut diduga mengkakangi peraturan yang berlaku berupa peraturan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Karena jelas-jelas dalam peraturan itu sudah tertera penunjukkan surat keputusan tidak asal diambil kebijakan tetapi perlu dikaji dalam peraturan di pusat.

            Bukan karena otonomi daerah, maka kepala daerah “suka-suka” mengeluarkan SK tanpa diketahui letak jelas peraturan,” tegas Jona. Sementara itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Laurencius Sibarani ketika hendak dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya sedang sibuk.

            Sedangkan ketika diberi pertanyaan tentang kabarnya dua SK itu via pesan singkat untuk dapat diwawancarai, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.gam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar