Minggu, 13 April 2014

Proyek Minus 10 Persen Dari Denda 50 Persen Sisa 40 Persen Belum Cair



Masih Sekaitan Proyek Jln Letkol
Proyek Minus 10 Persen Dari Denda 50 Persen Sisa 40 Persen Belum Cair
Dolok Sanggul, Batakpos Online
            Uang negara Rp 3.149.910.000,00 yang digunakan untuk pengaspalan jalan, Letkol G.A Manullang tahun anggaran 2013 lalu, rugi atau untung. Pasalnya, proyek yang menelan biaya 3 miliar lebih dikerjakan oleh PT Kuala Mas, sudah didenda 50 persen sebaliknya sisa pencairan proyek tinggal 40 persen lagi alhasil minus 10 persen.
            Kepada wartawan, Firman Ramadhi Tobing pengamat pembangunan mengakui perusahaan dipastikannya rugi dikarenakan sisa proyek dicairkan 40 persen. Sementara, denda sudah dikenakkan karena perpanjangan waktu tahap pengerjaan sisa proyek sebanyak 50 persen didenda.
            Namun, katanya, setiap dalam pekerjaan pengaspalan tidak mungkin pihak ketiga akan rugi pasti dicari untung. Karena, sebelum dimenangkan pihak ketiga dilakukan tender harga hingga ke bahan dan hari pengerjaan.
            “ tapi kalau kita hitung-hitung, mungkin saja pihak ketiga tidak rugi. Pasti ada untung dan soal denda itu adminitrasi saja. Ia hanya minus 10 persen saja dari pengurangan denda 50 persen ke 40 persen belum dicairkan”, ujar Firman sembari ketawa via telepon, Kamis (3/4) siang.
            Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman melalui pimpronya Edy Lumbang Gaol ketika dikonfirmasi mengenai nilai uang denda 50 persen yang akan dibayarkan oleh pihak ketiga, Edy sama sekali enggan berikan komentar.
            Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak melalui bagian kas daerahnya Marulak Siregar mengatakan, sisa proyek yang belum dicairkan 40 persen lagi. Dan diakuinya, proyek tersebut kena denda 50 persen lagi.
            Sebelumnya, katanya, pihaknya sudah mencairkan awal pertama sebanyak 20 persen disebut uang muka senilai Rp 629.982.000,00,  tertanggal 16 September 2013 lalu. Dilanjutkan ke 40 persen tertanggal 21 November 2013 Rp 1.511.956.800,00 dengan nama pekerjaan pengaspalan, ujar Marulak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar