Masih
Sekaitan Proyek Jln Letkol
Proyek
Minus 10 Persen Dari Denda 50 Persen Sisa 40 Persen Belum Cair
Dolok
Sanggul, Batakpos Online
Uang negara Rp 3.149.910.000,00 yang digunakan untuk pengaspalan jalan, Letkol
G.A Manullang tahun anggaran 2013 lalu, rugi atau untung. Pasalnya, proyek yang
menelan biaya 3 miliar lebih dikerjakan oleh PT Kuala Mas, sudah didenda 50
persen sebaliknya sisa pencairan proyek tinggal 40 persen lagi alhasil minus 10
persen.
Kepada wartawan, Firman Ramadhi Tobing pengamat pembangunan mengakui
perusahaan dipastikannya rugi dikarenakan sisa proyek dicairkan 40 persen.
Sementara, denda sudah dikenakkan karena perpanjangan waktu tahap pengerjaan
sisa proyek sebanyak 50 persen didenda.
Namun, katanya, setiap dalam pekerjaan pengaspalan tidak mungkin pihak ketiga
akan rugi pasti dicari untung. Karena, sebelum dimenangkan pihak ketiga
dilakukan tender harga hingga ke bahan dan hari pengerjaan.
“ tapi kalau kita hitung-hitung, mungkin saja pihak ketiga tidak rugi. Pasti
ada untung dan soal denda itu adminitrasi saja. Ia hanya minus 10 persen saja
dari pengurangan denda 50 persen ke 40 persen belum dicairkan”, ujar Firman
sembari ketawa via telepon, Kamis (3/4) siang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman melalui pimpronya Edy Lumbang
Gaol ketika dikonfirmasi mengenai nilai uang denda 50 persen yang akan
dibayarkan oleh pihak ketiga, Edy sama sekali enggan berikan komentar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
(DPPKD) Bona Santo Sitinjak melalui bagian kas daerahnya Marulak Siregar
mengatakan, sisa proyek yang belum dicairkan 40 persen lagi. Dan diakuinya,
proyek tersebut kena denda 50 persen lagi.
Sebelumnya, katanya, pihaknya sudah mencairkan awal pertama sebanyak 20 persen
disebut uang muka senilai Rp 629.982.000,00, tertanggal 16 September 2013
lalu. Dilanjutkan ke 40 persen tertanggal 21 November 2013 Rp 1.511.956.800,00
dengan nama pekerjaan pengaspalan, ujar Marulak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar