Minggu, 13 April 2014

Bupati Apresiasi Penangkapan Kayu, Polisi Melepaskan



 Bupati Apresiasi Penangkapan Kayu, Polisi Melepaskan
Dolok Sanggul, Batakpos Online
            Sungguh aneh tapi nyata, seputar penangkapan diduga illegal logging yang dilakukan beberapa warga dan salah satu anggota dewan dari, Provinsi Sumatera Utara beberapa lalu. Bupati Humbang Hasundutan yang sempat mengapresiasikan penangkapan kayu itu, tak lama kemudian, Polisi Resort Humbang Hasundutan melepaskan.
            Dari kutipan yang dikatakan oleh, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing beberapa lalu mengapresiasi masyarakat dan anggota dewan, Aduhot Simamora atas tindakan sweeping terhadap aktifitas pengangkutan kayu. Menurut Maddin, yang dilakukan masyarakat bersama Aduhot merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Humbang Hasundutan menjaga kelangsungan hutan .
            “ kita mendukung tindaklanjut dari sweeping dilakukan warga dan Aduhot Simamora. Sebab menurut kita ada kesan membandal dari pengusaha kayu di Humbahas. Sebab setelah ditelusuri dari pihak kita, Pemkab Humbahas tidak pernah mengeluarkan dokumen pengangkutan kayu”, tegas Maddin Sihombing melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan, 18 Maret lalu.
            Kemudian, Osbon mengatakan lagi, selama ini Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah keluarkan izin apalagi truk besar yang melintasi dari jalan Kecamatan. Karena maksimal beban jalan lintas kecamatan di Humbang Hasundutan hanya 7 ton.
            Sebaliknya, tonase truk pengangkut kayu tersebut dengan lebel apotik tani lebih dari 20 ton. “ kita juga akan melakukan penyitaan karena, Pemkab Humbahas yang dirugikan atas aktifitas truk tersebut”, katanya.
            Anehnya, tak lama apresiasi dari, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan, Polisi Resort Humbang Hasundutan melakukan pelepasan gelondongan kayu yang dimuat pada 3 unit truk fuso yang berlebel apotik tani. Menurut, Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulesmono melalui Kepala Satuan Resersenya AKP H Tambunan mengatakan, kayu yang sempat diamankan dilepas karena sudah dicek kehutanan provinsi dan kabupaten.
            “ lagian yang tangkap bukan kita masyarakat yang tangkap dan supaya tahu bahwa itu lokasinya sama sekali bukan di hutan register”, tegas Tambunan kepada wartawan via pesan singkatnya, 23 Maret lalu.
            Lanjut Tambunan, surat dari dinas diakuinya sudah keluar dan mengenai tonase menurutnya adminitrasi dan bukan pidana, katanya sembari menambahkan itu harus dipahami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar