Bupati Apresiasi Penangkapan Kayu, Polisi Melepaskan
Dolok
Sanggul, Batakpos Online
Sungguh aneh tapi nyata, seputar penangkapan diduga illegal logging yang
dilakukan beberapa warga dan salah satu anggota dewan dari, Provinsi Sumatera
Utara beberapa lalu. Bupati Humbang Hasundutan yang sempat mengapresiasikan
penangkapan kayu itu, tak lama kemudian, Polisi Resort Humbang Hasundutan
melepaskan.
Dari kutipan yang dikatakan oleh, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing
beberapa lalu mengapresiasi masyarakat dan anggota dewan, Aduhot Simamora atas
tindakan sweeping terhadap aktifitas pengangkutan kayu. Menurut Maddin, yang
dilakukan masyarakat bersama Aduhot merupakan bentuk dukungan terhadap
Pemerintah Humbang Hasundutan menjaga kelangsungan hutan .
“ kita mendukung tindaklanjut dari sweeping dilakukan warga dan Aduhot
Simamora. Sebab menurut kita ada kesan membandal dari pengusaha kayu di
Humbahas. Sebab setelah ditelusuri dari pihak kita, Pemkab Humbahas tidak
pernah mengeluarkan dokumen pengangkutan kayu”, tegas Maddin Sihombing melalui
Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan, 18 Maret lalu.
Kemudian, Osbon mengatakan lagi, selama ini Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan tidak pernah keluarkan izin apalagi truk besar yang melintasi dari
jalan Kecamatan. Karena maksimal beban jalan lintas kecamatan di Humbang
Hasundutan hanya 7 ton.
Sebaliknya, tonase truk pengangkut kayu tersebut dengan lebel apotik tani lebih
dari 20 ton. “ kita juga akan melakukan penyitaan karena, Pemkab Humbahas yang
dirugikan atas aktifitas truk tersebut”, katanya.
Anehnya, tak lama apresiasi dari, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan,
Polisi Resort Humbang Hasundutan melakukan pelepasan gelondongan kayu yang
dimuat pada 3 unit truk fuso yang berlebel apotik tani. Menurut, Kepala
Kepolisian Resort Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulesmono melalui Kepala Satuan
Resersenya AKP H Tambunan mengatakan, kayu yang sempat diamankan dilepas karena
sudah dicek kehutanan provinsi dan kabupaten.
“ lagian yang tangkap bukan kita masyarakat yang tangkap dan supaya tahu bahwa
itu lokasinya sama sekali bukan di hutan register”, tegas Tambunan kepada
wartawan via pesan singkatnya, 23 Maret lalu.
Lanjut Tambunan, surat dari dinas diakuinya sudah keluar dan mengenai tonase
menurutnya adminitrasi dan bukan pidana, katanya sembari menambahkan itu harus
dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar