Minggu, 13 April 2014

Soal SK, Maddin Sihombing Hanya Jawab Tanya Wakilnya



Soal SK, Maddin Sihombing Hanya Jawab Tanya Wakilnya

Dolok Sanggul, Batakpos Online
           
1 tahun lebih sudah pemberitaan mengenai surat keputusan (SK) yang keluar bersamaan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing hanya menjawab agar ditanyakan ke wakilnya sendiri.

Itupun, apakah ada secara lisan maupun secara tulisan, Maddin yang melalui kepala bagian kehumasannya, Osbon Siahaan tidak dapat menjawab.

“ Jawaban Bupati mengenai surat itu, agar ditanyakan kepada wakilnya. Dan itupun hanya disitu saja jawaban beliau”, kata Osbon menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan belum lama ini.

Sebaliknya, Marganti Simanullang yang sudah dua periode menjabat sebagai Wabup mengakui ianya mengeluarkan surat keputusannya tentang penghunjukkan langsung kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah sesuai aturan.

Dengan alasan, aturan dari UU 32 tahun 2004 mengenai tugas pimpinan daerah.” Kalau pak wakil mengakui SK yang dikeluarkannya itu sudah sesuai UU 32 tahun 2004”, kata Osbon lagi.

Berita sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri RI mengakui mengenai SK yang keluar bersamaan itu dapat menjadi persoalan apabila tidak ada pelimpahaan dari seorang kepala daerah. Kedua surat keputusan yang dimaksud diantaranya, Maddin Sihombing mengeluarkan SK penetapan nama-nama perlombaan sementara, Marganti Simanullang mengeluarkan SK KPA tentang alkes yang bersamaan tanggalnya 23 Mei 2012 namun berbeda nomor penetapan.


” Itu sah-sah saja ada dua SK yang bersamaan kalau ada pelimpahaan dari kepala daerah. Tapi kalau tidak ada pelimpahaan itu menjadi persoalan,” aku Reydonnyzar Maoenek mantan Kapuspen Kemendagri RI yang dikonfirmasi wartawan via telepon 30 Oktober 2012 lalu.

Reydonnyzar menambahkan lagi, tugas seorang kepala daerah bersama wakilnya sudah diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang hak dan kewajiban. Dalam aturan , kuasa dipegang oleh kepala daerah sehingga menyangkut apapun harus ada disposisi seorang kepala daerah.
            Selain itu, menyangkut pelimpahaan kuasa pengguna anggaran  menurutnya juga sudah diatur dalam PP 58 tahun 2005 pada pasal 5, 9, 10 dan 11. Dalam peraturan itu berupa menetapkan siapa kuasa pengguna anggaran dan itu harus ada rekomendasi kepala daerah lagi.
            Selanjutnya, menyangkut kepala daerah membuat kuasa kepada wakilnya untuk menentukan siapa kuasa pengguna anggaran dimungkinkan bisa saja. Karena itu ruang daerah tetapi itu semua harus ada pelimpahaan.”tetapi kalau tidak ada itu menjadi persoalan dan itu haknya Gubernur yang melakukan teguran apabila ada kesalahaan adminitrasi maupun kelalaian”, kata Rey.
         Kemudian lanjut Rey lagi, dalam pemberian kuasa yang diberikan kepala daerah juga harus diketahui apa alasan kepala daerah itu. Apakah dikarenakan berhalangan berupa sakit ataupun tugas luar. Seperti Wakil membuat SK apabila ada pelimpahaan dari kepala daerah harus diketahui dikarenakan apa.”itu tadi alasan sakit atau karena tugas luar kepala daerahnya”, kata Rey.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar