Soal SK, Maddin Sihombing Hanya Jawab Tanya Wakilnya
Dolok
Sanggul, Batakpos Online
1 tahun lebih sudah pemberitaan mengenai surat keputusan
(SK) yang keluar bersamaan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah,
Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing hanya menjawab agar ditanyakan ke
wakilnya sendiri.
Itupun, apakah ada secara lisan maupun secara tulisan,
Maddin yang melalui kepala bagian kehumasannya, Osbon Siahaan tidak dapat
menjawab.
“ Jawaban Bupati mengenai surat itu, agar ditanyakan kepada
wakilnya. Dan itupun hanya disitu saja jawaban beliau”, kata Osbon menjawab
pertanyaan konfirmasi wartawan belum lama ini.
Sebaliknya, Marganti Simanullang yang sudah dua periode
menjabat sebagai Wabup mengakui ianya mengeluarkan surat keputusannya tentang
penghunjukkan langsung kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah sesuai aturan.
Dengan alasan, aturan dari UU 32 tahun 2004 mengenai tugas
pimpinan daerah.” Kalau pak wakil mengakui SK yang dikeluarkannya itu sudah
sesuai UU 32 tahun 2004”, kata Osbon lagi.
Berita sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri RI mengakui
mengenai SK yang keluar bersamaan itu dapat menjadi persoalan apabila tidak ada
pelimpahaan dari seorang kepala daerah. Kedua surat keputusan yang dimaksud
diantaranya, Maddin Sihombing mengeluarkan SK penetapan nama-nama perlombaan
sementara, Marganti Simanullang mengeluarkan SK KPA tentang alkes yang
bersamaan tanggalnya 23 Mei 2012 namun berbeda nomor penetapan.
” Itu sah-sah saja ada dua SK yang bersamaan kalau ada
pelimpahaan dari kepala daerah. Tapi kalau tidak ada pelimpahaan itu menjadi
persoalan,” aku Reydonnyzar Maoenek mantan Kapuspen Kemendagri RI yang
dikonfirmasi wartawan via telepon 30 Oktober 2012 lalu.
Reydonnyzar menambahkan lagi, tugas seorang kepala daerah
bersama wakilnya sudah diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang hak dan
kewajiban. Dalam aturan , kuasa dipegang oleh kepala daerah sehingga menyangkut
apapun harus ada disposisi seorang kepala daerah.
Selain itu, menyangkut pelimpahaan kuasa pengguna anggaran menurutnya
juga sudah diatur dalam PP 58 tahun 2005 pada pasal 5, 9, 10 dan 11. Dalam
peraturan itu berupa menetapkan siapa kuasa pengguna anggaran dan itu harus ada
rekomendasi kepala daerah lagi.
Selanjutnya, menyangkut kepala daerah membuat kuasa kepada wakilnya untuk
menentukan siapa kuasa pengguna anggaran dimungkinkan bisa saja. Karena itu
ruang daerah tetapi itu semua harus ada pelimpahaan.”tetapi kalau tidak ada itu
menjadi persoalan dan itu haknya Gubernur yang melakukan teguran apabila ada
kesalahaan adminitrasi maupun kelalaian”, kata Rey.
Kemudian
lanjut Rey lagi, dalam pemberian kuasa yang diberikan kepala daerah juga harus
diketahui apa alasan kepala daerah itu. Apakah dikarenakan berhalangan berupa
sakit ataupun tugas luar. Seperti Wakil membuat SK apabila ada pelimpahaan dari
kepala daerah harus diketahui dikarenakan apa.”itu tadi alasan sakit atau
karena tugas luar kepala daerahnya”, kata Rey.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar