Kamis, 24 April 2014

Bupati Malu Copot Kadishut

Bupati Malu Copot Kadishut 
Dolok Sanggul, Mandiri  
 
            Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing dinilai malu copot, Kepala Dinas Kehutanannya Happy Silitonga. Hal itu dinilai karena jabatan, Kepala Dinas Kehutanan selama Maddin Sihombing memasuki jabatannya ke dua periode ini sudah tiga kali melakukan pergeseran. 
 
            “ Mungkin Bupati malu bila kadishut bolak balik gonta ganti”. Kata Ericson Simbolon dari tokoh masyarakat berbicara yang menanggapi tentang penangkapan kayu gelondongan yang tak lama kemudian dilepas kepolisian, Selasa (15/4) siang. 
 
            Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebelumnya dari pasca masyarakat menahan kayu gelondongan yang diangkut melalui tiga truk fuso bermerek apotik tani memberikan apresiasi kepada masyarakat yang dituangkan ke media, sebaliknya menurut Ericson lagi itu merupakan melindungi Kepala Dinas Kehutanannya. 
 
            Karena masuknya PSDH/DR ke kas daerah selama ini.” Pemkab sebenarnya melindungi Kadisnya dari DR dan PSDH yang masuk. Tapi seolah-olah mengapresiasi penangkapan”, ujar Ericson. 
 
            Menurut Ericson selaku Ketua Assosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia, dari pada hutan di, Kabupaten Humbang Hasundutan habis dijual dengan dalih dana reboisasi jabatan, Kepala Dinas Kehutanan yang diemban oleh Happy Silitonga dimintanya harus segera diganti.    
 
            Karena menurutnya, Happy Silitonga orangnya lihai bersilat lidah. Ericson menggambarkan dalam pemberitaan di media serta pengakuan kepolisian dan pihak pengusaha kayu kepadanya.  
 
            “ Kepada kita sendiri, Kapolres dan pengusaha kayu, Kadis Kehutanan ada mengeluarkan dokumen. Makanya Polres tidak menahan dan menindaklanjutinya”, beber Ericson.
 
            Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan menerangkan dalam permintaan masyarakat agar dicopot salah satu pejabat eselon II nya itu (Kadishut-red), akunya itu merupakan hak pribadi kepala daerahnya.
 
            Namun, ianya berterimakasih atas penilaian atas kurang bagusnya kinerja, Kepala Dinas Kehutanan dimata masyarakat”. Ujar Osbon via telepon, Kamis (17/4) sore.
 
            Selain itu sehubungan dengan kayu yang sudah dilepas yang sebelumnya sempat diamankan, Osbon menilai Pemerintah Humbang Hasundutan sama sekali tidak ada mengeluarkan izin namun memberikan surat angkutan kayu bulat berupa asal usul kayu.
 
            Serta kayu bulat yang diambil, menurut dinas kehutanan kepadanya, ia mengaku diluar dari hutan register. Karena sebelum keluar dokumen, pihak dinas kehutanan terlebih dahulu mengecek letak kayu dari GPS. “ Tapi kalau  lahan pengambilan kayu itu ada kekeliruan dan penyimpangan, tanggungjawab dinas kehutanan sendiri. Seharusnya itu sudah dicek tapi mereka (dishut-red) mengakui itu sudah dicek”, tegasnya.
 
            Berita sebelumnya, Tahi Golkarya Simamora selaku pembeli kayu bulat dari masyarakat dengan menggunakan perusahaan CV Bina Mitra Wahana mengakui, kegiatan penebangan yang dilakukannya itu sejak tahun 2013 lalu.
 
            Sejak itu, ianya sudah membayar PSDH/DR sebanyak dua kali pembayaran ke kas daerah. Dari pembayaran itu, pihak dinas kehutanan, Humbang Hasundutan sejak tahun 2013 ada mengeluarkan dokumena angkutan kayu.
 
            Sebaliknya, tahun 2014, pihak dinas kehutanan tidak ada mengeluarkan surat berupa dokumen angkutan kayu. Akhirnya, ianya tanpa ada dokumen angkutan kayu dari dinas kehutanan mengeluarkan kayu itu sendiri.
 
            Selama ini, lanjutnya, kayu yang diambilnya dari lahan masyarakat tersebut di Bonan Dolok Kecamatan Sijamapolangh dijualnya ke showmil apotik tani milik Marolop Manik. Selain kayu yang dijualnya, ia juga menyewa tiga unit kendaraan truk fuso milik Marolop Manik.
 
            Demikian keterangan Tahi Simamora tersebut di kantor kepolisian, Sektor Dolok Sanggul ketika ianya diperiksa sebagai pemilik kayu pasca diserahkan masyarakat ratusan kayu bulat ke kepolisian, Senin 17 Maret lalu kepada sejumlah wartawan.
 
            Sementara itu, pasca diamankan kayu bulat yang disebut dari lahan masyarakat, AKP Hanry Tambunan selaku Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan mengakui telah melepaskan kayu tersebut dengan alasan sudah dicek dari dinas kehutanan provinsi dan humbang hasundutan segala dokumennya.
 
            Dari hasil, kayu yang diambil bukan dari hutan register. ““ lagian yang tangkap bukan kita (polisi-red), masyarakat yang tangkap dan supaya tahu bahwa itu lokasinya sama sekali bukan di hutan register”, tegas Tambunan kepada wartawan via pesan singkatnya, 23 Maret lalu.
            Lanjut Tambunan, surat dari dinas diakuinya sudah keluar dan mengenai tonase menurutnya adminitrasi dan bukan pidana, katanya sembari menambahkan itu harus dipahami.des

Tidak ada komentar:

Posting Komentar