BPK
RI : Pemkab Humbanghas Belum Selesaikan LKPD TA 2013
Dolok
Sanggul, Batakpos Online
Sampai saat ini, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan belum
menyelesaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013
lalu. Untuk diperiksa oleh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Utara.
Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI
Provinsi Sumatera Utara Daniel Sembiring kepada wartawan via pesan singkatnya
belum lama ini.
Daniel, sebelumnya dikonfirmasi mengenai ada desakan masyarakat agar BPK lebih
jeli melakukan pemeriksaan proyek di Jln Letkol G.A Manullang kegiatan
pengaspalan yang menelan biaya Rp 3.149.910.000,00 dengan ada dugaan
pembengkakan anggaran serta dugaan asal jadi.
Itupun, Daniel hanya menjawab, ianya tidak punya kapasitas untuk memberikan
keterangan. Karena ada tim yang mencek hal tersebut. Namun, ianya sudah
memberikan materi konfirmasi tersebut ke temannya yang akan masuk ke Humbang
Hasundutan nantinya.
Selain itu, Daniel mengakui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum menyelesaikan
LKPD TA 2013 lalu ke BPK untuk diperiksa.
“ maaf pak baru balas. Kebetulan minggu-minggu terakhir ini saya sibuk sekali.
Materi yang bapak infokan akan segera saya forward ke teman yang akan masuk ke
Humbahas nanti ya pak. Kebetulan Pemkab Humbahas belum menyelesaikan LKPD TA
2013 ke BPK untuk diperiksa. Dan terkait pertanyaan yang terakhir, biar nanti
tim yang cek saja ya pak, tidak etis kalau saya jawab sekarang”, kaya Daniel
via pesan singkatnya belum lama ini.
Kemudian, dalam soal pemeriksaan, Daniel kembali menjawab, pihaknya biarpun
tanpa diminta masyarakat pasti akan mengaudit semua yang menjadi bagian dari
APBD. Dan itu, akunya lagi, semua itu entitas BPK.
“ tanpa diminta masyarakatpun BPK pasti akan mengaudit semua yang menjadi
bagian dari APBD semua entitas BPK, pak. Namun demikian terimakasih masukkannya
pak”, kata Daniel lagi.
Disisi lainnya, masih mengenai proyek di Jln Letkol GA Manullang soal sisa
pencairan proyek tersebut 40 persen, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah (DPPKD) mengakui tetap mencairkan kapan saja sisanya.
Yang menurutnya, itu merupakan utang kepada pihak ketiga yang harus dibayar.”
Itu tetap kita bayarkan karena itu utang pendek namanya”, terang Marulak
Siregar sebagai bagian pembendaharaan di Kasda DPPKD kepada awak koran ini
baru-baru ini diruang kerjanya.
Marulak lagi menambahkan, setelah sisa telah dicairkan maka denda 50 persen
juga akan dilunaskan oleh pihak ketiga yang akan dibayarkannya ke bagian teknis
dan bukan ke DPPKD. Nantinya, bagian teknis yang akan membuat adminitrasi dan
diajukan ke DPPKD, kata Marulak.
Kemudian, Marulak menjelaskan pencairan ke pihak ketiga PT Kuala Mas yang
mengerjakan proyek Jln Letkol G.A Manullang, uang muka 20 persen tertanggal 16
September 2013 lalu Rp 629.982.000,00, 40 persen 21 November Rp
1.511.956.800,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar