Minggu, 13 April 2014

BPK RI : Pemkab Humbanghas Belum Selesaikan LKPD TA 2013



BPK RI : Pemkab Humbanghas Belum Selesaikan LKPD TA 2013

Dolok Sanggul, Batakpos Online

            Sampai saat ini, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan belum menyelesaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013 lalu. Untuk diperiksa oleh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

            Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Provinsi Sumatera Utara Daniel Sembiring kepada wartawan via pesan singkatnya belum lama ini.

            Daniel, sebelumnya dikonfirmasi mengenai ada desakan masyarakat agar BPK lebih jeli melakukan pemeriksaan proyek di Jln Letkol G.A Manullang kegiatan pengaspalan yang menelan biaya Rp 3.149.910.000,00 dengan ada dugaan pembengkakan anggaran serta dugaan asal jadi.

            Itupun, Daniel hanya menjawab, ianya tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan. Karena ada tim yang mencek hal tersebut. Namun, ianya sudah memberikan materi konfirmasi tersebut ke temannya yang akan masuk ke Humbang Hasundutan nantinya.

            Selain itu, Daniel mengakui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum menyelesaikan LKPD TA 2013 lalu ke BPK untuk diperiksa.

            “ maaf pak baru balas. Kebetulan minggu-minggu terakhir ini saya sibuk sekali. Materi yang bapak infokan akan segera saya forward ke teman yang akan masuk ke Humbahas nanti ya pak. Kebetulan Pemkab Humbahas belum menyelesaikan LKPD TA 2013 ke BPK untuk diperiksa. Dan terkait pertanyaan yang terakhir, biar nanti tim yang cek saja ya pak, tidak etis kalau saya jawab sekarang”, kaya Daniel via pesan singkatnya belum lama ini.

            Kemudian, dalam soal pemeriksaan, Daniel kembali menjawab, pihaknya biarpun tanpa diminta masyarakat pasti akan mengaudit semua yang menjadi bagian dari APBD. Dan itu, akunya lagi, semua itu entitas BPK.

            “ tanpa diminta masyarakatpun BPK pasti akan mengaudit semua yang menjadi bagian dari APBD semua entitas BPK, pak. Namun demikian terimakasih masukkannya pak”, kata Daniel lagi.

            Disisi lainnya, masih mengenai proyek di Jln Letkol GA Manullang soal sisa pencairan proyek tersebut 40 persen, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKD) mengakui tetap mencairkan kapan saja sisanya.

            Yang menurutnya, itu merupakan utang kepada pihak ketiga yang harus dibayar.” Itu tetap kita bayarkan karena itu utang pendek namanya”, terang Marulak Siregar sebagai bagian pembendaharaan di Kasda DPPKD kepada awak koran ini baru-baru ini diruang kerjanya.

            Marulak lagi menambahkan, setelah sisa telah dicairkan maka denda 50 persen juga akan dilunaskan oleh pihak ketiga yang akan dibayarkannya ke bagian teknis dan bukan ke DPPKD. Nantinya, bagian teknis yang akan membuat adminitrasi dan diajukan ke DPPKD, kata Marulak.
            Kemudian, Marulak menjelaskan pencairan ke pihak ketiga PT Kuala Mas yang mengerjakan proyek Jln Letkol G.A Manullang, uang muka 20 persen tertanggal 16 September 2013 lalu Rp 629.982.000,00, 40 persen 21 November Rp 1.511.956.800,00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar