Rabu, 27 November 2013

Pelelangan Proyek di Murni dan Perubahaan Pada APBD 2013 Humbanghas Dipertanyakan Keabsahaannya



Pelelangan Proyek di Murni dan Perubahaan Pada APBD 2013 Humbanghas Dipertanyakan Keabsahaannya

Dolok Sanggul,

            Proyek fisik yang anggaranya mulai dari murni hingga perubahaan tepatnya anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2013 dipertanyakan keabsahaannya. Pasalnya, sejak APBD murni adanya peruntuhan anggaran untuk proyek fisik hingga di perubahaan masih terdengar issu terima fee diluan.

Informasi yang diperoleh wartawan, issu fee diluan hingga sampai saat ini mulai dari APBD murni hingga di Perubahaan APBD TA 2013 tetap terdengar.

            Anehnya, fee yang disebut-sebut itu bukan hanya proyek yang nilainya diatas Rp 200 juta yang sifatnya harus ditenderkan tetapi sifatnya penunjuk langsung Rp 200 juta kebawah juga harus mendiluankan fee baru menerima proyek.

            Tak segan-segan, issu fee itu berkisar 15 persen sampai 20 persen diminta. Issu fee itu di, Dinas Praswil dan Tarukim Peemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.

            Issu fee itu selain diperoleh wartawan, Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli juga mengamini issu tersebut. Kepada awak koran ini, San Roudur Pane mengakui adanya issu proses tender hingga penunjukkan langsung soal fee.

            Diisukan fee mencapai 15 sampai 20 persen harus diserahkan pihak ketiga untuk memperoleh proyek.” Inilah menjadi pertanyaan keabsahaan tender. Kalau penunjukkan langsung bisalah tidak terpengaruh. Namun, keabsahaan proses tender itu yang harus dipertanyakkan”, kata Roudur.

             Roudur mengatakan, berkembangnya issu fee sejak proses tender APBD murni hingga sampai saat ini kepadanya memang sangat susah untuk diproses. Diakuinya, sifatnya itu antara oknum ketiga ke pihak oknum yang tertentu tanpa ada saksi.

            Namun, biarpun itu sifatnya dirasakannya tertutup tetapi issu tetap saja issu dan harus dikembangkan oleh aparat hukum. Dan itu harus, katanya.

            Pasalnya, menurut Roudur lagi, sifatnya fee itu seperti halnya pencucian uang soal suap menyuap dan itu sudah tindak pidana dugaan korupsi.” Ya bagaimana caranya dapat terkuak, itu balik kepada penyidikan aparat hukum untuk memproses”, tegasnya.

            Sementara itu, Kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Manimbul Silalahi mantan staf ahli ketika hendak dikonfirmasi tidak dapat dijumpai. Sebaliknya, Sekretarisnya Johny Gultom selaku sekretaris di Dinas Praswil itu mengakui tidak ada yang mengatur peraturan soal tersebut.

            “ Tidak ada yang mengatur peraturan soal tersebut”, singkat Gultom mantan Sekretaris Dinas Kesehatan via telepon menjawab pertanyaan salah satu wartawan, Selasa (26/11).

            Sementara itu lagi, Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Rockeffeler Simamora mantan staf ahli ketika hendak dikonfirmasi diruang kerjanya tidak dapat ditemui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar