PNS Tersandung Hukum
Inspektorat Mengakui Jabatan Tidak Masalah
Dolok
Sanggul,
Soal, UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 24,
Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan merasakan tidak menjadi masalah
apabila ada pegawainya tersandung hukum masih tetap memiliki sebuah jabatan.
Itu diakui oleh, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui, Kepala
Inspektoratnya Palbet Siboro, Rabu (11/12) kemarin siang diruang kerjanya. Dan
sebaliknya, dalam tafsiran undang-undang tersebut, menurut Palbet, ketika
dilakukan pemberhentian sementara ketika sudah ada dilakukan penahanan terhadap
PNS yang tersandung hukum.
“ Itu yang kita ketahui dari pihak, Provinsi Sumatera Utara. Ketika ada
penahanan maka diberlakukan pemberhentian sementara dari negeri. Sifatnya ke
Provinsi, kordinasi secara lisan untuk menafsirkan pasal 24”, katanya tersipu
muka yang ketat.
Sementara, ketika ditanya lebih jauh tentang undang-undang
tersebut pasal 24 dalam penjelasannya menyebutkan, untuk menjamin kelancaran
pemeriksaan, maka PNS yang disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak
pidana kejahatan, dikenakkan pemberhentian sementara sampai adanya putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dimaksud pemberhentian sementara, menurut penjelasan di pasal 24, dari jabatan
negeri bukan pemberhentian sementara sebagai PNS, Palbet tetap berkilah atas
penafsirannya yang bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, sekaitan tentang undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 24,
seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan
bernama, Sumurung Lumbanbatu yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan
Negeri Dolok Sanggul.
Oknum PNS ini, ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar di
Dinas Pendidikan tersandung hukum soal anggaran TIK TA 2011 lalu dari APBN.
Kini, Sumurung tetap memiliki jabatan biarpun pinda ke dinas lainnya, sebagai
Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Selain oknum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Wisler Sianturi sebagai saksi
atas kasus tersebut, tetap memiliki jabatan yang bertahan di posisinya sampai
saat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar