Senin, 16 Desember 2013

PNS Tersandung Hukum



PNS Tersandung Hukum
 Inspektorat Mengakui Jabatan Tidak Masalah

Dolok Sanggul, 
            Soal, UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 24, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan merasakan tidak menjadi masalah apabila ada pegawainya tersandung hukum masih tetap memiliki sebuah jabatan. 
            Itu diakui oleh, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui, Kepala Inspektoratnya Palbet Siboro, Rabu (11/12) kemarin siang diruang kerjanya. Dan sebaliknya, dalam tafsiran undang-undang tersebut, menurut Palbet, ketika dilakukan pemberhentian sementara ketika sudah ada dilakukan penahanan terhadap PNS yang tersandung hukum. 
            “ Itu yang kita ketahui dari pihak, Provinsi Sumatera Utara. Ketika ada penahanan maka diberlakukan pemberhentian sementara dari negeri. Sifatnya ke Provinsi, kordinasi secara lisan untuk menafsirkan pasal 24”, katanya tersipu muka yang ketat. 
Sementara, ketika ditanya lebih jauh tentang undang-undang tersebut pasal 24 dalam penjelasannya menyebutkan, untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka PNS yang disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakkan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
             Dimaksud pemberhentian sementara, menurut penjelasan di pasal 24, dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara sebagai PNS, Palbet tetap berkilah atas penafsirannya yang bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Utara.
             Sebelumnya, sekaitan tentang undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 24, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan bernama, Sumurung Lumbanbatu yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
            Oknum PNS ini, ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan tersandung hukum soal anggaran TIK TA 2011 lalu dari APBN. Kini, Sumurung tetap memiliki jabatan biarpun pinda ke dinas lainnya, sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
            Selain oknum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Wisler Sianturi sebagai saksi atas kasus tersebut, tetap memiliki jabatan yang bertahan di posisinya sampai saat ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar