Dugaan Korupsi Rp 1,2 M
Sejak
2010, Mantan Sekdakab Humbahas Tetap Tersangka ?
Dolok Sanggul, BPB
Pasca pemilihan Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing
dan Marganti Simanullang tahun 2010 lalu yang bersamaan mantan Sekretaris
Daerahnya Martuamman Silalahi ditetapkan menjadi tersangka, hingga di Bulan
Juli tahun 2013 ini mantan Sekdakab itu tak kunjung berubah status penetapannya.
Pasalnya, kasus ini luput hilang dari perhatian
masyarakat tanpa ada kabar dari pihak Kejaksaan Tapanuli Utara untuk memberikan
keterangan pers atas penyidikannya. Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara melalui bagian humasnya Chandra ketika dikonfirmasi tidak
mengetahui sudah sejauhmana kabar penyidikan mengenai kasus itu.
Ia beralasan karena masih baru namun ia akan menanyakan
hal tersebut ke pihak Kejaksaan Taput.” Kita masih baru tapi nanti kita
konfirmasikan kesana”, akunya via pesan singkat belum lama ini. Sembari itu,
ketika ditanya apakah tidak ada sifat laporan selama ini diketahui pihak
Kejatisu, hingga berita ini dikirimkan Chandra enggan membalas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Tapanuli Utara S Simanjuntak yang dikonfirmasi diruang kerjanya selalu tidak
dapat ditemui. Sekedar mengingatkan saja, kasus dugaan korupsi mengenakkan
mantan Sekdakab Humbahas Martuamman Silalahi mencakup dana panjar penerimaan
CPNS dan PRSU sebesar Rp.292.000.000, biaya peruntukan hari jadi Pemkab
Humbahas sebesar Rp.129.500.000, Biaya Paket Natal dan Idul fitri Rp.
647.400.000, Biaya Pelaksanaan Open House Bupati dan Wakil Bupati Rp.
75.000.000, serta dana Pembinaan Pers sebesar Rp. 96.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar