Kamis, 11 Juli 2013

Diluar Inpres, Kayu Marak Ditebangi di Humbahas



Diluar Inpres, Kayu Marak Ditebangi di Humbahas
Dolok Sanggul, BPB
            Kayu sejenis pinus maupun jenis lainnya marak ditebangi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, tanpa melihat efek kedepannya. Sementara, biarpun sudah keluar himbauan berupa Intruksi Presiden no 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, disebut itu diluar intruksinya.
” Itu kayu dari lahan milik masyarakat karena sesuai Permenhut no 30 tahun 2012 tentang pemanfaatan hasil hutan dari lahan milik masyarakat. Dan tidak perlu izin dari pemerintah setempat.
Sifatnya pemerintah dalam hal ini ini Dinas Kehutanan mengeluarkan dokumen hasil pengangkutan saja”, aku Bupati Humbang Hasundutan melalui Kepala Dinas Kehutananya Happy Silitonga baru-baru ini diruang kerjanya.
            Happy mengakui, kayu yang diambil katanya sebelumnya pihaknya membuat surat rekomendasi berupa titik kordinat asal usul kayu atas permohonan dari pihak masyarakat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan. Apakah didalam kawasan hutan dan masuk ke peta indikatif sesuai Intruksi Presiden tersebut.
            “ sebelumnya kita buat dulu surat ke BPKH, setelah ada hasilnya yang menyebutkan diluar kawasan hutan dan diluar peta indikatif dari Inpres tersebut. Tanpa izin, kita keluarkan dokumennya”, katanya sembari itu ketika ditanya berapa masuk ke kas daerah, Happy hanya terdiam tersipu manis.
            Kemudian lagi, Happy enggan memberikan nama-nama permohonan masyarakat yang hanya diakuinya sudah banyak permohonan masyarakat yang dokumennya dikeluarkannya.” Kalau siapa-siapa saja sudah banyak tidak kuhapal”, kelitnya.
            Disisi lain, Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan jelang malam hari kayu yang sudah diolah diangkut dan dibawa ke kota Dolok Sanggul. Kayu tersebut paling banyak seminggu keluar 50 kubik maupun lebih bila tukang sensiownya mampu mengeluarkan dari lokasi penebangan.  
            Keterangan tersebut diperoleh dari masyarakat setempat, namun ada juga masyarakat yang sudah melaporkan hal tersebut ke polisi tak kunjung ada satupun turun. Kemudian, selain itu informasinya lagi kayu yang keluar dari desa tersebut, pemerintah setempatnya dalam hal ini kepala desa ada mengeluarkan surat izin untuk pemanfaatan hasil kayu tersebut hanya untuk disekitar desa tersebut tanpa dibawa diluar dari desa itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar