Diluar
Inpres, Kayu Marak Ditebangi di Humbahas
Dolok Sanggul, BPB
Kayu sejenis pinus maupun jenis lainnya marak ditebangi di wilayah Kabupaten
Humbang Hasundutan, tanpa melihat efek kedepannya. Sementara, biarpun sudah
keluar himbauan berupa Intruksi Presiden no 10 tahun 2011 tentang penundaan
pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan
gambut, disebut itu diluar intruksinya.
” Itu kayu dari lahan milik
masyarakat karena sesuai Permenhut no 30 tahun 2012 tentang pemanfaatan hasil
hutan dari lahan milik masyarakat. Dan tidak perlu izin dari pemerintah
setempat.
Sifatnya pemerintah dalam hal
ini ini Dinas Kehutanan mengeluarkan dokumen hasil pengangkutan saja”, aku
Bupati Humbang Hasundutan melalui Kepala Dinas Kehutananya Happy Silitonga
baru-baru ini diruang kerjanya.
Happy mengakui, kayu yang diambil katanya sebelumnya pihaknya membuat surat
rekomendasi berupa titik kordinat asal usul kayu atas permohonan dari pihak
masyarakat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan. Apakah
didalam kawasan hutan dan masuk ke peta indikatif sesuai Intruksi Presiden
tersebut.
“ sebelumnya kita buat dulu surat ke BPKH, setelah ada hasilnya yang
menyebutkan diluar kawasan hutan dan diluar peta indikatif dari Inpres
tersebut. Tanpa izin, kita keluarkan dokumennya”, katanya sembari itu ketika
ditanya berapa masuk ke kas daerah, Happy hanya terdiam tersipu manis.
Kemudian lagi, Happy enggan memberikan nama-nama permohonan masyarakat yang
hanya diakuinya sudah banyak permohonan masyarakat yang dokumennya
dikeluarkannya.” Kalau siapa-siapa saja sudah banyak tidak kuhapal”, kelitnya.
Disisi lain, Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan jelang malam hari kayu yang
sudah diolah diangkut dan dibawa ke kota Dolok Sanggul. Kayu tersebut paling
banyak seminggu keluar 50 kubik maupun lebih bila tukang sensiownya mampu
mengeluarkan dari lokasi penebangan.
Keterangan tersebut diperoleh dari masyarakat setempat, namun ada juga
masyarakat yang sudah melaporkan hal tersebut ke polisi tak kunjung ada satupun
turun. Kemudian, selain itu informasinya lagi kayu yang keluar dari desa
tersebut, pemerintah setempatnya dalam hal ini kepala desa ada mengeluarkan
surat izin untuk pemanfaatan hasil kayu tersebut hanya untuk disekitar desa
tersebut tanpa dibawa diluar dari desa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar