Selasa, 27 Agustus 2013

Ombudsman RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang


Ombudsman RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan atas isi redaksi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara dalam surat keterangan pada peserta calon penyelenggara pemilu yang berbeda dengan permintaan isi redaksi tim seleksi di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, Ombudsman RI menilai ketidakadanya kordinasi antara kedua pihak.
            Kemudian lagi, Ombudsman mengakui, pedoman tim seleksi ada di Peraturan KPU no 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Dan di pasal 20 pendaftaran dan penelitian adminitrasi harusnya seperti itu dituangkan oleh pengadilan.
Namun demikian, menurut Ombudsman menilai persoalan itu bisa saja diulang. kata Plh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedi Irfan kepada wartawan ketika dihubungi dari via telepon kantornya, Selasa (27/8).
Lanjut Dedi mengatakan, sekaitan atas banyaknya kritikan masyarakat terhadap timsel di Humbang Hasundutan akan dilakukannya pengecekkan dilapangan. Disatu sisi juga, Dedi mengharapkan kepada masyarakat Humbang Hasundutan bilaman ada yang merasa dirugikan segera dilaporkan ke pihaknya dan akan ditindaklanjutinya sedemikiannya.
“ Kita akan cek nanti. Tapi kalau ada seperti itu silahkan saja masyarakat laporkan ke kita dan akan kita tindaklanjuti”, katanya.
            Timsel Humbahas Tidak Jalankan UU
Masih soal timsel di Humbang Hasundutan ini, kembali tokoh masyarakat Ericson Simbolon mengritik kinerja timsel yang mengakui, timsel tidak professional dan tidak menjalankan undang-undang. Hal tersebut diakuinya, atas dasar salah satu surat keterangan peserta yang dikeluarkan oleh pengadilan yang diperolehnya
“ Kalau sudah begini ceritanya timsel tidak professional dan tidak menjalankan undang-undang”, tegas Ericson kepada wartawan, Selasa (27/8) siang di Dolok Sanggul.
Menurut Ericson, seharusnya surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan dapat ditolak mentah-mentah oleh tim seleksi. Karena keterangannya surat tersebut berbeda, yang bukan menyebutkan peserta tidak pernah kena tindak pidana yang diancam 5 tahun atupun lebih sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2013 dan undang-undang.
Melainkan isi tersebut dari pengadilan menyebutkan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
“ Kan seharusnya ditolak timsel, bukan menerima begitu saja. Berarti timsel tidak menjalankan undang-undang”, katanya usai menerangkan isi surat keterangan dari pengadilan tersebut kepada awak koran ini.
Sementara , lanjut pria gemuk ini dan pernah menduduki jabatan anggota dewan di Kabupaten Tapanuli Utara dikatakannya, verifikasi adminitrasi sudah diumumkan minggu kemarin. Dan seluruh daerah nama-nama peserta yang diumumkan sudah berlangsung mengikuti ujian dan selanjutnya akan mengikuti seleksi yang lainnya.
Sekaitan itu ia menduga, nantinya dilakukan pengumuman dalam penyaringan 20 besar dari nama peserta lulus perlengkapan adminitrasi akan ada rekayasa.  Kendati demikian, pintanya, sebelum terjadi diharapkannya kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsui Sumatera Utara untuk melakukan pengkoreksian tim seleksi. Sebelum ada kesalahaan tercuat kembali, katanya.
Selain itu, kendatipun juga, Ericson meminta kepada tim seleksi karena dirasakannya sudah memalukan yang tidak menjalankan undang-undang tentang pemilu untuk mengundurkan diri. Yang menurutnya, ia mencontohkan bilamana pertama kali ada kesalahaan pasti ditemukan kedua kali kesalahaannya lagi, ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar