Hakim
PN Taput Akan Dilaporkan ke KY
Dolok Sanggul, BPB
Hakim di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara akan dilaporkan
ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sikap itu dilontarkan oleh, Ketua
Lembaga Advokasi Masyarakat Humbang Sekitarnya (Lam Has) Burju Sihombing kepada
wartawan, Minggu (25/8) siang via telepon.
Menurut Burju, laporannya ke KY atas sikap PN Taput mengeluarkan
surat keterangan terhadap ketiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
Kabupaten Humbang Hasundutan yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan.
Sementara,
ketiga oknum tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan
dokumen kependudukan palsu diancam 5 tahun keatas di Pengadilan Taput sesuai
dengan putusan 303/Pid.B2009/PN.TRT. Ketiga
oknum yang dimaksud Burju yakni, Manaek Frangky Sitorus SSos, Kosmas Manalu ST,
Agus Simanullang STh.
Lebih lanjut Burju mengemukakan lagi, selain mengeluarkan
surat keterangan, pihak PN Taput diakuinya juga mengeluarkan bahasa ataupun
kata-kata yang berbeda atas permintaan dari tim seleksi calon penyelenggara
pemilu.
Tim
seleksi dalam poin 10 kelengkapan dokumennya, meminta kepada calon
penyelenggara pemilu agar meminta kepada PN Taput mengeluarkan surat keterangan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara,
dalam surat keterangan PN Taput mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata menyebutkan,
tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“
Seperti inilah hakim yang perlu dilaporkan ke KY karena tidak mengerti akan
tugas pokoknya dan tidak berpihak kepada masyarakat. Memang benar keadilan
belum bisa ditegakkan di Indonesia ini apa lagi di daerah Provinsi Sumut yang
kita cintai ini,” tegasnya.
Ketegasanya
itu juga , sebelumnya ia telah melayangkan surat ke PN Taput pada tanggal 15
Agustus 2013 kemarin. Namun, hingga sampai saat ini ia sama sekali belum
menerima balasan suratnya itu dari PN Taput. “ Sebelumnya kita sudah buat surat
tapi sampait saat ini tidak ada balasan , apakah surat keterangan yang sudah
sempat dikeluarkan oleh PN Taput ditarik kembali atau tidak”, sambung pria yang
dikenal prontal membela masyarakat yang tertindas akan kemunafikkan dalam
persoalan hukum.
Masih
dikatakan pria ini berstatus seorang pengacara yang berhasil lembaganya masuk
kategori terdaftar di Kemenhukam mengatakan, selain melaporkan sikap PN Taput
ke KY ia juga bersama para rekannya akan membuat surat mosi tidak percaya
terhadap tim seleksi calon penyelenggara pemilu yang tidak independen ke KPU
Provinsi Sumut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU di Jakarta.
Menurutnya,
dalam laporannya itu atas ketidak keproffesionalnya tim seleksi dalam memeriksa
persyaratan utama adminitrasi para peserta. Hal itu seperti keluarnya surat
keterangan PN Taput yang berbeda atas permintaan mereka (tim seleksi-red)
sendiri.
“ Dari awal sudah kukatakan bahwasanya seluruh
tim seleksi baik itu ketuanya Matias Siagian benar-benar orangnya yang tidak professional
apalagi tidak mengerti akan pemilu. Dan tidak layak untuk menjadi tim seleksi. Ini
perlu menjadi perhatian KPU Provinsi agar segera mencabut SK mereka sebelum
terjadi kebodohan ataupun penyeleksian yang tidak sesuai dengan UU no 15 tahun
2011 tentang penyelenggara pemilu,” pintanya.
Hasil
Tim Seleksi Humbahas Dianggap Batal
Masih
soal calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, salah
seorang aktifis juga mantan panwaslu mengakui serupa atas sikap Burju Sihombing
tentang tim seleksi yang tidak menjalankan UU no 15 tahun 2015 tentang
penyelenggara pemilu.
Dimana,
menurutnya timsel hanya menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri
Tapanuli Utara tanpa mengkoreksi sesuai permintaannya sendiri, sebut Ckristoppel
Simamora kepada wartawan, Minggu (25/8) via telepon.
Dikatakannya,
sesuai isi redaksi surat pernyataan PN Taput dengan isi redaksi keterangan
dokumen tim seleksi sangat berbeda. Isi redaksi tim seleksi pada poin 10 dalam
kelengkapan dokumen disebutkan, surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara,
lanjutnya, isi redaksi surat keterangan PN Taput tidak ada menyebutkan peserta
tidak pernah dipidana penjara melainkan isinya menyebutkan, tidak sedang
direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“
Pantas saja ketiga oknum anggota KPU yang saat ini masih aktif yang sudah terpidana dan sesuai pasal yang
dikenakkan diancam 5 tahun lebih lolos keluar surat keterangannya dari PN Taput
karena berbeda isi redaksi atas permintaan tim seleksi” katanya.
Disinilah
letak timsel telah mengkakangi UU no 15 tahun 2011 yang tidak meneliti
adminitrasi para peserta calon penyelenggara pemilu. Serta tugas pokoknya
sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2013. Dengan berarti hasil tim seleksi dalam
soal adminitrasi dianggap batal. Dan ini perlu diketahui, timsel tidak
independen melainkan menguntungkan pihak orang lain”, sambung pria berkulit
hitam ini.
Sementara
itu, Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan Rosmina
Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan via pesan singkat tentang surat
keterangan yang dikeluarkan, hingga berita ini dikirimkan enggan membalas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar