Minggu, 25 Agustus 2013

Hakim PN Taput Akan Dilaporkan ke KY


Hakim PN Taput Akan Dilaporkan ke KY
Dolok Sanggul, BPB
            Hakim di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sikap itu dilontarkan oleh, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Humbang Sekitarnya (Lam Has) Burju Sihombing kepada wartawan, Minggu (25/8) siang via telepon.
            Menurut Burju, laporannya ke KY atas sikap PN Taput mengeluarkan surat keterangan terhadap ketiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Humbang Hasundutan yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara, ketiga oknum tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam 5 tahun keatas di Pengadilan Taput sesuai dengan putusan 303/Pid.B2009/PN.TRT.             Ketiga oknum yang dimaksud Burju yakni, Manaek Frangky Sitorus SSos, Kosmas Manalu ST, Agus Simanullang STh.
            Lebih lanjut Burju mengemukakan lagi, selain mengeluarkan surat keterangan, pihak PN Taput diakuinya juga mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata yang berbeda atas permintaan dari tim seleksi calon penyelenggara pemilu.
Tim seleksi dalam poin 10 kelengkapan dokumennya, meminta kepada calon penyelenggara pemilu agar meminta kepada PN Taput mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, dalam surat keterangan PN Taput mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata menyebutkan, tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
“ Seperti inilah hakim yang perlu dilaporkan ke KY karena tidak mengerti akan tugas pokoknya dan tidak berpihak kepada masyarakat. Memang benar keadilan belum bisa ditegakkan di Indonesia ini apa lagi di daerah Provinsi Sumut yang kita cintai ini,” tegasnya.
Ketegasanya itu juga , sebelumnya ia telah melayangkan surat ke PN Taput pada tanggal 15 Agustus 2013 kemarin. Namun, hingga sampai saat ini ia sama sekali belum menerima balasan suratnya itu dari PN Taput. “ Sebelumnya kita sudah buat surat tapi sampait saat ini tidak ada balasan , apakah surat keterangan yang sudah sempat dikeluarkan oleh PN Taput ditarik kembali atau tidak”, sambung pria yang dikenal prontal membela masyarakat yang tertindas akan kemunafikkan dalam persoalan hukum.
Masih dikatakan pria ini berstatus seorang pengacara yang berhasil lembaganya masuk kategori terdaftar di Kemenhukam mengatakan, selain melaporkan sikap PN Taput ke KY ia juga bersama para rekannya akan membuat surat mosi tidak percaya terhadap tim seleksi calon penyelenggara pemilu yang tidak independen ke KPU Provinsi Sumut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU di Jakarta.
Menurutnya, dalam laporannya itu atas ketidak keproffesionalnya tim seleksi dalam memeriksa persyaratan utama adminitrasi para peserta. Hal itu seperti keluarnya surat keterangan PN Taput yang berbeda atas permintaan mereka (tim seleksi-red) sendiri.
 “ Dari awal sudah kukatakan bahwasanya seluruh tim seleksi baik itu ketuanya Matias Siagian benar-benar orangnya yang tidak professional apalagi tidak mengerti akan pemilu. Dan tidak layak untuk menjadi tim seleksi. Ini perlu menjadi perhatian KPU Provinsi agar segera mencabut SK mereka sebelum terjadi kebodohan ataupun penyeleksian yang tidak sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu,” pintanya.
                                    Hasil Tim Seleksi Humbahas Dianggap Batal
Masih soal calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, salah seorang aktifis juga mantan panwaslu mengakui serupa atas sikap Burju Sihombing tentang tim seleksi yang tidak menjalankan UU no 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu.
Dimana, menurutnya timsel hanya menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tapanuli Utara tanpa mengkoreksi sesuai permintaannya sendiri, sebut Ckristoppel Simamora kepada wartawan, Minggu (25/8) via telepon.
Dikatakannya, sesuai isi redaksi surat pernyataan PN Taput dengan isi redaksi keterangan dokumen tim seleksi sangat berbeda. Isi redaksi tim seleksi pada poin 10 dalam kelengkapan dokumen  disebutkan, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, lanjutnya, isi redaksi surat keterangan PN Taput tidak ada menyebutkan peserta tidak pernah dipidana penjara melainkan isinya menyebutkan, tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“ Pantas saja ketiga oknum anggota KPU yang saat ini masih aktif  yang sudah terpidana dan sesuai pasal yang dikenakkan diancam 5 tahun lebih lolos keluar surat keterangannya dari PN Taput karena berbeda isi redaksi atas permintaan tim seleksi” katanya.
Disinilah letak timsel telah mengkakangi UU no 15 tahun 2011 yang tidak meneliti adminitrasi para peserta calon penyelenggara pemilu. Serta tugas pokoknya sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2013. Dengan berarti hasil tim seleksi dalam soal adminitrasi dianggap batal. Dan ini perlu diketahui, timsel tidak independen melainkan menguntungkan pihak orang lain”, sambung pria berkulit hitam ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan Rosmina Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan via pesan singkat tentang surat keterangan yang dikeluarkan, hingga berita ini dikirimkan enggan membalas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar