Minggu, 15 September 2013

Di Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda

Sekaitan Calon Penyelenggara Pemilu
Di Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan, dikejutkan dua surat sakti yang korpsnya sama namun isi berbeda ke permukaan. Kedua surat sakti itu, menyangkut tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.
            Dari telusuran wartawan menyebutkan, tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada calon penyelenggara pemilu agar melengkapi seluruh pemberkasan seleksi persyaratan adminitrasi. Dari salah satu pemberkasan persyaratan adminitrasi surat keterangan dari Pengadilan yang pada umumnya sesuai Peraturan KPU no 2 tahun 2013.
Isinya, diminta tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun, surat keterangan yang diminta oleh para peserta penyelenggara pemilu dari Pengadilan, Pengadilan Tapanuli Utara malah mengeluarkan surat keterangan isinya tidak sesuai peraturan tersebut.
            Disebutkan isi, poin pertama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Poin kedua, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
            Anehnya, ketika surat itu menjadi bahan pembicaraan hingga ke permukaan publikasian, tim seleksi malah seperti “simalakama”. Pasalnya, tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada peserta penyelenggara pemilu sebanyak 18 peserta yang lolos seleksi tertulis , tes kesehatan dan tes psikologi ke Pengadilan Tapanuli Utara meminta surat keterangan yang baru.
            Dari surat keterangan itu kenyataannya berbeda dari isi pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara. Isi tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
            Inilah surat sakti itu yang korpsnya sama dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara namun berbeda isinya dari pertama. Dari data yang diperoleh wartawan surat keterangan yang kedua berbunyi, surat keterangan ini digunakan untuk persyaratan sebagai calon anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2013 sampai dengan tahun 2018 yang dinyatakan lulus seleksi, tes kesehatan dan tes psikologi berdasarkan surat tim seleksi anggota KPU no 20/TIMSEL/IX/2013 ditandatangi oleh Wakil Ketua PN Taput Domingus Silaban tertanggal 13 September 2013.
            Sembari itu, hasil dari telusuran wartawan tentang surat yang sama namun isi berbeda, pimpinan pengadilannya terkesan seperti tidak mengetahui keberadaan surat tersebut ketika dikonfirmasi kepadanya. Malah menurutnya, ia masih meneliti keberadaan surat tersebut.
” mohon maaf ya amang sy gak bs jwb kl sy tdk teliti dulu persoalannya makasih”, aku Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara Rosmina Simbolon, Jumat (13/9) lalu. Kemudian, ketika dikonfirmasi lagi kapan dapat diketahui hingga berita ini dikirimkan, Rosmina belum juga menjawab.
Sementara itu lagi, Ketua Provinsi Sumatera Utara Surya Perdana ketika dikonfirmasi via pesan singkat menanyakan, apa di isi peraturan KPU no 2 tahun 2013 ada menyebutkan untuk menggantikan surat keterangan dari Pengadilan kalau sudah tahap wawancara, juga hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar