Sekaitan Calon
Penyelenggara Pemilu
Di
Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda
Dolok Sanggul, BPB
Sekaitan calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang
Hasundutan, dikejutkan dua surat sakti yang korpsnya sama namun isi berbeda ke
permukaan. Kedua surat sakti itu, menyangkut tentang surat keterangan yang
dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.
Dari telusuran wartawan menyebutkan, tim seleksi
Kabupaten Humbang Hasundutan kepada calon penyelenggara pemilu agar melengkapi
seluruh pemberkasan seleksi persyaratan adminitrasi. Dari salah satu
pemberkasan persyaratan adminitrasi surat keterangan dari Pengadilan yang pada
umumnya sesuai Peraturan KPU no 2 tahun 2013.
Isinya,
diminta tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun, surat keterangan yang
diminta oleh para peserta penyelenggara pemilu dari Pengadilan, Pengadilan
Tapanuli Utara malah mengeluarkan surat keterangan isinya tidak sesuai
peraturan tersebut.
Disebutkan isi, poin pertama tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Poin
kedua, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana
penjara 5 tahun atau lebih.
Anehnya, ketika surat itu menjadi bahan pembicaraan
hingga ke permukaan publikasian, tim seleksi malah seperti “simalakama”. Pasalnya,
tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada peserta penyelenggara pemilu
sebanyak 18 peserta yang lolos seleksi tertulis , tes kesehatan dan tes
psikologi ke Pengadilan Tapanuli Utara meminta surat keterangan yang baru.
Dari surat keterangan itu kenyataannya berbeda dari isi
pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara. Isi tersebut berbunyi,
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Inilah surat sakti itu yang korpsnya sama dikeluarkan
oleh Pengadilan Tapanuli Utara namun berbeda isinya dari pertama. Dari data
yang diperoleh wartawan surat keterangan yang kedua berbunyi, surat keterangan
ini digunakan untuk persyaratan sebagai calon anggota KPU (Komisi Pemilihan
Umum) Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2013 sampai dengan tahun 2018 yang
dinyatakan lulus seleksi, tes kesehatan dan tes psikologi berdasarkan surat tim
seleksi anggota KPU no 20/TIMSEL/IX/2013 ditandatangi oleh Wakil Ketua PN Taput
Domingus Silaban tertanggal 13 September 2013.
Sembari itu, hasil dari telusuran wartawan tentang surat
yang sama namun isi berbeda, pimpinan pengadilannya terkesan seperti tidak
mengetahui keberadaan surat tersebut ketika dikonfirmasi kepadanya. Malah
menurutnya, ia masih meneliti keberadaan surat tersebut.
”
mohon maaf ya amang sy gak bs jwb kl sy tdk teliti dulu persoalannya makasih”,
aku Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara Rosmina Simbolon, Jumat (13/9) lalu.
Kemudian, ketika dikonfirmasi lagi kapan dapat diketahui hingga berita ini
dikirimkan, Rosmina belum juga menjawab.
Sementara
itu lagi, Ketua Provinsi Sumatera Utara Surya Perdana ketika dikonfirmasi via
pesan singkat menanyakan, apa di isi peraturan KPU no 2 tahun 2013 ada
menyebutkan untuk menggantikan surat keterangan dari Pengadilan kalau sudah
tahap wawancara, juga hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar