Kamis, 14 Februari 2013

Dana Swakelola Menuai Dugaan Korupsi

Dolok Sanggul, Batak Pos
            Dana swakelola dari APBN TA 2012 lalu untuk Kabupaten Humbahas senilai Rp 9.996.557.000,00 dengan perincian biaya rehabilitasi Rp 9.321.586.314,68 , biaya meubilair Rp 675.000.000,00 menuai dugaan korupsi. Pasalnya, dana swakelola tersebut tidak sesuai petunjuk pelaksanaannya.
            Selain tidak sesuai petunjuk pelaksanaannya, dana tersebut lari dari kepengawasan pihak dinas pendidikan.”itulah yang kita lihat dilapangan di sekolah-sekolah yang mendapatkan dana swakelola tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya apalagi lari dari kepengawasan pihak dinas pendidikan”, kata Firman Ramadhi Tobing selaku pemerhati pembangunan kepada Batak Pos, Selasa (12/2) sore via telepon.
            Dikatakan Firman, perencanaan dalam penyusunan untuk sekolah yang mendapatkan dana swakelola diakuinya tepat sasaran bagi sekolah yang mendapatkan dana tersebut. Dengan jumlah 38 sekolah dasar yang menerima yang sebelumnya diajukan oleh dinas pendidikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, katanya.
            Selain itu, ia juga mengetahui bahwa setelah data diberi ke Kemendiknasbud sebelum sekolah itu direhab, kucuran dana langsung dikirimkan ke rekening masing-masing sekolah. Dan itupun diakuinya sesuai juklis, dana dapat diambil dari rekening apabila tiap bulan dilaporkan kondisi sekolah.
            “tapi yang kita lihat dilapangan pasti laporan tiap sekolah diduga palsu karena kondisi dilapangan kondisi pembangunan buruk karena lari dari petunjuk pelaksanaan. Selain buruk, diduga juga dinas pendidikan berkolaborasi terhadap sekolah karena kepegawasan tidak ada. Itu tadi dilihat kondisi sekolahnya usai pembangunan selesai buruk,” ujar Firman.
            Menurut Firman, peruntuhan dana swakelola tersebut dipastikannya tidak terlepas dengan persoalan dugaan korupsi dana tehnologi informatika computer (TIK) TA 2011 lalu. Yang saat ini ditangani oleh pihak, Kejaksan Dolok Sanggul dengan tersangkanya SL
            Dimana, kata Firman, pelaksanaan dana TIK tersebut lari dari petunjuk pelaksanaan (juklis) yang harusnya pihak sekolah yang mengerjakan dialihkan ke pihak rekanan. Kemudian, selain pelaksanaan yang mengerjakan dalam peruntuhan kegiatanya tidak sesuai dengan juklisnya lagi.
Makanya demikian, patut diduga dalam pelaksanaan pekerjaan dana swakelola menuai dugaan korupsi dari sisi peruntuhan pekerjaan pembangunannya tidak sesuai dengan juklisnya. Selain tidak sesuai, dinas pendidikan juga  tidak melakukan kepengawasan ketat terhadap pembangunan dana swakelola.
Lanjut Firman, dari sisi itulah yang kita lihat maka aparatur penegak hokum harus lebih control menangani dugaan korupsi. Jangan hanya mengambil sampel dugaan korupsi dana TIK, tetapi dana swakelola juga sudah dapat diambil dalam pemeriksaan awal pertama.”karena dari dana TIK, kita pastikan ke dana swakelola sama persoalan ada dugaan korupsinya”, kata Firman.D11 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar