Dolok Sanggul, Batak
Pos
Dana swakelola dari APBN TA 2012 lalu untuk Kabupaten
Humbahas senilai Rp 9.996.557.000,00 dengan perincian biaya rehabilitasi Rp
9.321.586.314,68 , biaya meubilair Rp 675.000.000,00 menuai dugaan korupsi.
Pasalnya, dana swakelola tersebut tidak sesuai petunjuk pelaksanaannya.
Selain tidak sesuai petunjuk pelaksanaannya, dana
tersebut lari dari kepengawasan pihak dinas pendidikan.”itulah yang kita lihat
dilapangan di sekolah-sekolah yang mendapatkan dana swakelola tidak sesuai
dengan petunjuk pelaksanaannya apalagi lari dari kepengawasan pihak dinas
pendidikan”, kata Firman Ramadhi Tobing selaku pemerhati pembangunan kepada
Batak Pos, Selasa (12/2) sore via telepon.
Dikatakan Firman, perencanaan dalam penyusunan untuk
sekolah yang mendapatkan dana swakelola diakuinya tepat sasaran bagi sekolah
yang mendapatkan dana tersebut. Dengan jumlah 38 sekolah dasar yang menerima
yang sebelumnya diajukan oleh dinas pendidikan ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, katanya.
Selain itu, ia juga mengetahui bahwa setelah data diberi
ke Kemendiknasbud sebelum sekolah itu direhab, kucuran dana langsung dikirimkan
ke rekening masing-masing sekolah. Dan itupun diakuinya sesuai juklis, dana
dapat diambil dari rekening apabila tiap bulan dilaporkan kondisi sekolah.
“tapi yang kita lihat dilapangan pasti laporan tiap
sekolah diduga palsu karena kondisi dilapangan kondisi pembangunan buruk karena
lari dari petunjuk pelaksanaan. Selain buruk, diduga juga dinas pendidikan
berkolaborasi terhadap sekolah karena kepegawasan tidak ada. Itu tadi dilihat
kondisi sekolahnya usai pembangunan selesai buruk,” ujar Firman.
Menurut Firman, peruntuhan dana swakelola tersebut dipastikannya
tidak terlepas dengan persoalan dugaan korupsi dana tehnologi informatika
computer (TIK) TA 2011 lalu. Yang saat ini ditangani oleh pihak, Kejaksan Dolok
Sanggul dengan tersangkanya SL
Dimana, kata Firman, pelaksanaan dana TIK tersebut lari
dari petunjuk pelaksanaan (juklis) yang harusnya pihak sekolah yang mengerjakan
dialihkan ke pihak rekanan. Kemudian, selain pelaksanaan yang mengerjakan dalam
peruntuhan kegiatanya tidak sesuai dengan juklisnya lagi.
Makanya
demikian, patut diduga dalam pelaksanaan pekerjaan dana swakelola menuai dugaan
korupsi dari sisi peruntuhan pekerjaan pembangunannya tidak sesuai dengan
juklisnya. Selain tidak sesuai, dinas pendidikan juga tidak melakukan kepengawasan ketat terhadap
pembangunan dana swakelola.
Lanjut
Firman, dari sisi itulah yang kita lihat maka aparatur penegak hokum harus
lebih control menangani dugaan korupsi. Jangan hanya mengambil sampel dugaan
korupsi dana TIK, tetapi dana swakelola juga sudah dapat diambil dalam
pemeriksaan awal pertama.”karena dari dana TIK, kita pastikan ke dana swakelola
sama persoalan ada dugaan korupsinya”, kata Firman.D11